ASPIRASI OPERATOR SEKOLAH SELURUH INDONESIA

Ketidakjelasn nasib Operator sekolah yang menjadi ujung tombak Pendataan Sekolah memunculkan Aspirasi-Aspirasi, Sebagai Pegawai honorer yang juga merangkap sebagai Operator Sekolah menambah keprihatianan, dimana gaji seadanya akan tetapi Pekerjaan yang dilakukan sungguh sangat luar biasa, Beberapa bulan terakhir ini Operator Sekolah dipusingkan dengan adanya Aplikasi DAPODIK yang ternyata pengadaan yang tidak jelas dan kurang berkualitas dari aplikasi tersebut, dan kali ini para Operator Sekolah Menyampaikan Aspirasi dengan sebuah tulisan yang berharap dapat dibaca oleh Dirjen Pendidikan, berikut kutipannya : 

Kepada Yth Bapak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Di Jakarta.

Dengan ini, kami dari seluruh Operator Sekolah Dasar Seluruh Indonesia bermaksud menyampaikan aspirasi kepada Bapak terkait
1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, TENTANG STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
2. SALINAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH;

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/
Madrasah;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun
2007;
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN MENTERI PENDIDTKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANGS TANDAR TENAGA ADMINISTRASI
SEKOLAH/MADRASAH
Pasa1
(1)Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga
administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus
sekolah/madrasah.
(2)Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrassi ekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah
yang berlaku secara nasional.
(3)Standar tenaga administrasi sekolah/rnadrasah bagaimana dimaksud pada
ayat( 1) tercantum pada Lampiran Peraturan menteri ini
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkap jabatan
tenaga administrasi sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,
selambat-lambatnya (LIMA) tahun setelah Peratura Mententeri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peratura Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan
khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/
madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi
kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program
studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai
berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi
yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan ini memohon kepada Bapak agar kiranya dapat mempertimbangkan peraturan menteri ini dikarenakan sudah saatnya diberlakukan oleh karena sudah mencapai 5 tahun dari peraturan ini dibuat,

kepada seluruh rekan-rekan Operator Sekolah Dasar Seluruh Indonesia agar MENDUKUNG PERATURAN MENTERI INI DENGAN CARA "LIKE" KOMENTAR INI, ATAUPUN MENULISKAN KOMENTAR SAUDARA-SAUDARA SEKALIAN DI BAWAH INI!

DENGAN MEMPERTIMBANGKAN PERATURAN MENTERI DI ATAS, MAKA KITA MENCOBA UNTUK MENGUSULKAN AGAR:

1. SELURUH OPERATOR PENDIDIKAN DASAR NON PNS DI INDONESIA AGAR DIMASUKKAN KE DALAM PROGRAM PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KONTRAK) TANPA TES.

2. AGAR SELURUH OPERATOR DIBERIKAN PERHATIAN LEBIH, MENGINGAT TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB YANG DIEMBAN CUKUP SIGNIFIKAN DALAM MEMBANGUN KUALITAS PENDATAAN DI SEKOLAH DASAR DI INDONESIA;

3. AGAR SELURUH OPERATOR PENDIDIKAN DASAR NON PNS DI INDONESIA JIKA POIN NOMOR (1) SATU DI ATAS TIDAK TEREALISASI, MAKA DIMOHON AGAR PERATURAN MENTERI INI DIBERLAKUKAN SEGERA, DENGAN MENGANGKAT OPERATOR PENDIDIKAN DASAR NON PNS SELURUH INDONESIA MENJADI PNS GOLONGAN II.a;

KEPADA SELURUH REKAN-REKAN OPERATOR SELURUH INDONESIA MOHON UNTUK MENDUKUNG LANGKAH INI DEMI PERBAIKAN KESEJAHTERAAN DI MASA DEPAN, SEHINGGA KUALITAS PENDIDIKAN AKAN MENJADI LEBIH BAIK LAGI!!

SALAM SATU BANGSA, SALAM SATU BAHASA, SALAM SATU PERJUANGAN

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library