FORMASI CPNS KABUPATEN PRINGSEWU 2014

bagi rekan-rekan yang membutuhkan informasi tentang Penerimaan CPNS untuk didaerah Pringsewu, lampung. silahkan anda bisa lihat dan unduh disini. namun sebelum rekan-rekan mengunduh formasi yang telah disediakan pemerintah sebaiknya rekan-rekan menyimak syarat-syarat apa saja yang harus dipersiapkan :



1. Warga Negara Indonesia
2. Fotocopy KTP.
3. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir.
4. Asli Print Out Pendaftaran On-Line
5. Surat lamaran harus mencantumkan jurusan/formasi yang dilamar.
5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar (ditulis nama belakang).
6. Bila Usia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun melampirkan bukti wiyata bakti secara terus menerus sampai dengan sekarang bagi yang bekerja pada instansi Pemerintah dan lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus minimal 5 (lima)
tahun pada tanggal 17 April 2002, sampai dengan 31 Desember 2014 (17 tahun 9 bulan) dan sambil menunggu konsultasi dengan pusat.
7. Surat Pernyataan tidak mempergunakan Joki pada saat Test.

Yang perlu diperhatikan untuk para calon pelamar CPNS tahun ini adalah kita hanya bisa mendaftarkan diri hanya pada satu instansi saja, tidak boleh lebih. yang menjadi dasar dalam pendaftaran CPNS tahun 2014 sistem online ini adalah nomor NIK pada KTP anda jadi jaga KTP anda jangan sampai hilang. KTP yang berlaku untuk mendaftar CPNS 2014 adalah E-KTP.
Untuk Melanjutkan ke Formulir Registrasi Silahkan buka alamat ini (http://regpanselnas.menpan.go.id).

Kalau anda penasaran formasi yang dibutuhkan untuk kabupaten Pringsewu silahkan KLIK DISINI



Untuk bisa mendaftar sebagai CPNS Kabupaten Pringsewu, Lampung, Anda harus menunggu sampai formasi di Kabupaten Pringsewu ini terintegrasi dengan form pendaftaran di Panselnas

HAPUS DATA PADA DAPODIKDAS 2014

Banyak sekali masalah yang muncul ketika Para operator melakukan input data pada dapodik 2014. Pada kesempatan kali ini para master dapodikdas 2014 telah berusaha memberikan solusi bagi para operator sekolah diseluruh indonesia. yang sering kita lihat di facebook adalah pertanyaan tentang cara penghapusan data. nah berikut ini saya mendapatkan 

Informasi dari para master yaitu Irfan Nur Arifani tentang bagaimana menghapus data yang tidak diperlukan semester 2014/2015 dan artikel ini juga merupakan gabungan hasil share dari para master dapodik. mari kita simak bersama-sama solusi penghapusan data di dapodik v.3.0.0:

A. HAPUS PESERTA DIDIK DAN PTK
   Langkah-langkahnya sebagai berikut :
1.    Buka manual dapodik di halaman 78 - 84. Apabila setelah semua dilakukan tapi masih tidak bisa dihapus, hal tersebut terjadi karena dosa masa lalu (ada data yang seharusnya dibereskan tapi tidak dilakukan pada tahun 2012), maka hapus saja registrasinya. , biarkan merah dan invalid nanti akan ada cleansing dari server saat akhir semester.
2.    Apabila tidak punya manual dapodikdas ? Lihat di beranda aplikasi dapodik pada bagian informasi, cari tulisan Manual Penggunaan Aplikasi Dapodikdas, Unduh disini
3.    Untuk penghapusan sarana? Ini paling tidak masuk akal, sarana dihapus apabila bangunan sudah roboh rata dengan tanah. akan lebih mudah jika dialih fungsikan, misalnya dulu kelas trus sekarang jadi gudang. Maka ganti saja Jenis prasarananya, nama, serta isinya (data pelengkap yg ada di bagian bawah form).
4.    Namun bila tetap ingin dihapuskan maka lakukan langkah berikut dari kang Obeng yang diupload oleh pak Nunu pada tgl 7 agustus 2014.
Cara menghapus data: saya contohkan hapus sarana karna mungkin ditahun pelajaran skrang sarana tsb udeh ga ada, langkah2ya:
a.    login dulu dng periode ganjil 2013/2014
b.    masuk ke tab sarpras kemudian pilih prasarana
c.    Pilih sarana yg akan dihapus
d.    setelah di pilih sarana tersebut klik menu lengkapi data periodik
e.    klik hapus dan klik ya
f.     Keluar
g.   login kembali dengan periode ganjil 2014/2015
h.    kembali ke tempat tab sapras tadi
i.     pilih sarana yg tadi akan dihapus
j.     klik lagi menu lengkapi data periodik dan klik hapus lagi
k.    Baru anda klik hapus sarananya di menu hapus.
(SUMBER INFO : Obengs Bunghaw Karuhun Jampank )


5.    Mungkin akan berpengaruh pada rombel bila yang dihapus adalah ruang teori kelas, oleh karena itu cek ulang !
6.    Penghapusan prasarana (data pelengkap,buku-alat) langkahnya
a.    login dulu dng periode ganjil 2013/2014
b.    masuk ke tab sarpras kemudian pilih prasarana
c.    Pilih sarana yg akan dihapus
d.    setelah di pilih sarana tsb klik menu data pelengkap atau Buku-alat dibagian bawah form (tergantung apa yang mau dihapus).
e.    Pilih prasarana yang mau dihapus, klik hapus dan klik ya
f.     Keluar.
cek keberadaan prasarana tersebut periode ganjil 2014/2015, kalau masih ada lakukan langkah diatas.

DIbawah ini silahkan baca :



FORMASI CPNS 2014 KABUPATEN TULANG BAWANG

Untuk berikut ini kami sampaikan update formasi CPNS tahun 2014 untuk Kabupaten Tulang Bawang lampung, Untuk rekan-rekan yang membutuhkan informasi formasi Kabupaten Tulang Bawang bisa dilihat disini.


Untuk Provinsi Lampung Berikut ini Kabupaten dan kota yang membuka lowongan CPNS 2014 :
1. Pemerintah Provinsi Lampung
2. Kabupaten Lampung Selatan
3. Kabupaten Lampung Utara
4. Kabupaten Tulang Bawang
5. Kabupaten Tanggamus
6. Kabupaten Pesawaran
7. Kabupaten Pringsewu
8. Kabupaten Mesuji
9 Kota Metro

Nah untuk saat ini yang sudah diumumkan Formasinya baru Kota Metro dan Kabupaten Tulang Bawang untuk yang lainnya masih dalam Proses.

Berikut ini Formasi
1. Kota Metro
2. Kabupaten Tulang Bawang


MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN CPNS 2014

Bagi rekan-rekan yang ingin mendaftar CPNS 2014 Silahkan anda isi formulir Pendaftaran. Namun yang perlu diperhatikan sebelum mengisi Pendaftaran ada baiknya anda tentukan formasi apa yang anda pilih.karena apa dalam pendaftaran CPNS 2014 ini :

  1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Anda tidak dapat membatalkan atau mengganti pilihan instansi yang telah anda pilih
  2. Anda hanya dapat memilih instansi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jadwal selengkapnya, silahkan lihat pada tautan ini
  3. Setelah anda mendaftar di Portal Nasional, anda baru dapat login ke portal instansi minimal 1x24jam. Daftar portal instansi bisa dilihat di tautan ini
  4. Jika anda mengalami kesulitan hubungi panselnas@menpan.go.id
Untuk itu jangan terburu-buru untuk mendaftar saran saya silahkan tunggu sampai formasi lengkap sehingga apabila nanti anda mendaftarkan diri anda tidak menyesal

berikut ini Bentuk dari Formulir Pendaftaran CPNS Online 2014 :

Nah Untuk Mendaftar dan mengisi Formulir Pendaftaran anda bisa langsung ikuti link dibawah ini

Semoga postingan ini bermanfaat dan dapat membantu rekan-rekan yang berminat mendaftar CPNS 2014.

FORMASI CPNS 2014 KOTA METRO

Bagi rekan-rekan yang ingin mengikuti seleksi CPNS untuk daerah Kota Metro, Lampung silahkan anda bisa lihat formasi yang membutuhkan CPNS tahun 2014
Berikut ini kami sampaikan formasi CPNS untuk daerah Kota Metro :
JABATAN JENJANGJURUSANALOKASI PENEMPATAN
Perawat PelaksanaDIIIKeperawatan1RSUD A.Yani
Perawat PelaksanaDIIIKeperawatan1Puskesmas Yosomulyo
Perawat PelaksanaDIIIKeperawatan1Puskesmas Ganjar Agung
Perawat PelaksanaDIIIKeperawatan1Puskesmas Karang rejo
Perawat PelaksanaDIIIKeperawatan1Puskesmas Mulyojati
Perawat pertamaSIKeperawatan + Ners2RSUD A.Yani
Perencana PertamaSIEkonomi Manajemen2Bappeda Kota Metro
Pranata Komputer PelaksanaDIIIKomputer1BKD Kota Metro
Pranata Komputer PertamaSIKomputer1BKD Kota Metro
Pranata Laporan KeuanganSIEkonomi Akuntansi1Dinas Pendapatan Kota Metro
Pranata Laporan KeuanganSIEkonomi Akuntansi1Dinas kesehatan Kota Metro
Pranata Laporan KeuanganSIEkonomi Akuntansi2Bagian TU Setda kota Metro
Teknik Jalan dan jembatan PertamaSITeknik Sipil1Dinas PU dan Perumahan Kota Metro
Teknik Jalan dan jembatan PertamaSITeknik Arsitektur1Dinas PU dan Perumahan Kota Metro
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan PertamaSITeknik Sipil1Dinas PU dan Perumahan Kota Metro
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan PertamaSITeknik Arsitektur1Dinas PU dan Perumahan Kota Metro
Verifikator KeuanganDIIIAkuntansi1BPKAD Kota Metro
Analis Mutu Hasil PerikananSIPerikanan1Dinas Perikanan, Pertanian kehutanan
Bidan pelaksanaDIIIKebidananPuskesmas Yosomulyo
Bidan pelaksanaDIIIKebidananPuskesmas Sumbersari, Bantul
Dokter Gigi PertamaDokter Gigi1Puskesmas Yosodadi
Dokter Gigi PertamaDokter Gigi1Puskesmas Tejoagung
Dokter PertamaDokter Umum1RSUD A.Yani
Dokter PertamaDokter Umum1Puskesmas Iringmulyo
Dokter PertamaDokter Umum1Puskesmas Purwosari
Dokter PertamaDokter Umum1Puskesmas Yosodadi
Dokter PertamaDokter Umum1Puskesmas Tejoagung
Guru Agama Hindu PertamaSIPendidikan Agama Hindu1SMP Negeri I Metro
Guru Agama Islam PertamaSIPendidikan Agama Islam1SDN 6 Metro Selatan
Guru Agama Islam PertamaSIPendidikan Agama Islam1SMP Negeri 3 Metro
Guru Bimbingan Konseling PertamaSIBimbingan dan Konseling1SMA Negeri 6 Metro
Guru Bimbingan Konseling PertamaSIBimbingan dan Konseling1SMK Negeri 1 Metro
Guru Matematika PertamaSIPendidikan Matematika1SMA Negeri 6 Metro
Guru Penjasorkes PertamaSIPendidikan jasmani dan kesehatan1SMK Negeri 1 Metro
Nutrisionis PelaksanaDIIIGizi1Puskesmas banjar sari
Pemeriksa KelistrikanSITeknik Elektro1Dinas Tata kota dan Pariwisata
Administrasi UmumDIIISekretaris1Bagian Umum Setda kota Metro
Pengawas Benih Tanaman PertamaSIPertanian2Dinas Perikanan, Pertanian kehutanan
Pengawas Penyelenggaraan Urusan PemerintahSIIlmu Hukum2Inspektorat Kota Metro
Perancang Peraturan Perundang-undanganSIIlmu Hukum1Bagian Hukum Setda kota Metro
Pengawas Penyelenggaraan Urusan PemerintahSIIlmu Pemerintahan1Inspektorat Kota Metro
Pengawas KetenagakerjaanSIAdministrasi Negara2Dinas Sosker dan Pemberd. Masyarakat






Demikian informasi tentang formasi CPNS 2014 untuk daerah Kota Metro Semoga bermanfaat dan dapat membantu rekan-rekan yang berminat untuk mendaftar.


http://menpan.go.id/

RINCIAN FORMASI CPNS 2014 LIHAT DISINI

Informasi terbaru berkenaan dengan CPNS 2014, Pada hari ini minggu 24 agustus 2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) membuka kembali pendaftaran CPNS 2014. dimana server yang sempat down. dimana sekarang situs yang lama telah diperbaiki tim IT.

Pintu masuk tetap berada di laman www.panselnas.menpan.go.id.Dalam perbaikan proses pendaftaran secara online ini tidak akan ada penambahan situs baru. Tetapi, untuk mengurangi beban akses yang masuk, Tim Panselnas memecah link atau server alamat yang diklik. Jadi, tidak akan overload di satu server saja. Gambaran gampangnya, peminat satu kementerian akan dikumpulkan dalam link atau server tersendiri.

Menurut Suwardi selaku Kabag Humas dan Komunikasi Publik Kemenpan,   Tim IT masih terus bekerja mempersiapkan untuk besok (pembukaan tes CPNS 2014). Sebagai Antisipasi jumlah pengunjung yang mencapai hingga 5 juta/hari.

Jumlah instansi yang mendapatkan alokasi formasi CPNS 2014:
1. 71 Kementerian/Lembaga
2. 439 instansi daerah, yaitu 28 Pemerintah Provinsi dan 411 Pemerintah Kabupaten/Kota. 


Nah untuk mengetahui daftar rincian formasi jabatan CPNS tahun 2014 anda bisa klik link dibawah ini:



CEK LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT (INPASING) DI INFO PTK

Pada kesempatan kali ini kami ingin menginformasikan yang berkaitan dengan tunjangan Inpassing. kami telah mendapatkan informasi bahwa mulai tahun pelajaran 2014/2015, bahwa proses inspasing atau penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS ada perbedaaan dengan proses tahun pelajaran yang lalu. Dimana untuk inspassing untuk tahun ini pendataan yang dilakukan pemerintah berdasarkan data dapodikdas yang diinput berdasarkan kevalidan data masing-masing sekolah swasta. 
Yang perlu dipahami Inpassing diperuntukkan bagi guru-guru Swasta bukan PNS, menurut bapak Ibnu Aditya Karana, Untuk Pendataan inspasing akan dimulai pada bulan september ini. Jadi bagi guru-guru yang belum memiliki SK inpasing. Proses Pendataan PTK Tahun ini PTK dapat mengecek secara mandiri lewat lembar info PTK. Untuk mengecek info PTK silahkan klik DISINI 

Setelah anda mengecek lewat info PTK, Apabila anda masuk daftar antrian silahkan Download dan Print Lembar Identitas Pengusul (LIP) kemudian silahkan kirim berkas beserta LIP. yang perlu diperhatikan para PTK, apabila anda belum mendapatkan panggilan lewat info PTK, jangan mengirimkan berkas inpasing walaupun gratis. Informasi ini berlaku untuk PTK Dikdas (SD, SLTP dan SLB).
Berikut ini Syarat Inpasing 2014 :
1. Isi dapodik dengan benar, karena peserta akan diseleksi otomatis lewat dapodik
2. Buka http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id, jika sudah mendapat nomor urut prioritas silahkan dicetak,      Sebagai sarat  berkas lampiran.
3. Pemanggilan melalui beberapa tahap.
4. Jika sudah diumumkan/masuk prioritas ; berkas dikirim paling lambat akhir september 2014
5. Pengiriman berkas ke PBOX 1316 JKS 12013.
   Syarat yang harus dikirimkan :
   a. Pengantar Kepala sekolah (format-1) 
   b. Lembar Identitas pengusulan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS dicetak dari lembar LTD

6. seluruh informasi dan contoh dokumen lihat link web diatas
7. yang belum masuk prioritas jika ikut mengirim berkas maka tidak akan diproses
Demikian informasi terbaru berkaitan denganKesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS, semoga bermanfaat.

DASAR-DASAR PENGISIAN DATA APLIKASI DAPODIKDAS 3.0.0, 2014

Munculnya Aplikasi baru dapodikdas versi 3.0.0 tentu saja membawa permasalahan baru pula yang harus terpecahkan dalam menginput data pada aplikasi dapodikdas, nah berikut ini informasi yang saya ambil dari Bapak Irfan Nur Arifani,yang juga mendapatkan informasi dari bapak Asyarudin Andhin, MT(P2TK Dikdas – Kemdikbud). Semoga dengan adanya informasi ini dapat dijadikan dasar untuk input data dapodikdas versi terbaru ini mari kita simak bersama-sama :


VALIDASI PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK

1. Nama            : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
2. Tgl Lahir       : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
3. Nama ibu      : tanpa gelar (alm/hj./dll)
4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
5. Status CPNS/PNS/GTY/GTT
6. Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
7. Lembaga Pengangkat
8. No SK harus diisi dengan benar
9. NIP Baru (jika sudah ada)

SEKOLAH INDUK

1. Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
2. Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
3. Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
4. Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

TUGAS TAMBAHAN
Tugas Tambahan yang diakui :
a. SD            : 1 Kepala Sekolah
b. SMP          :
    @ 1 Kepala Sekolah
    @ 1-3 Wakil Kepala Sekolah 
    @ 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
    @ 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
    @  >18 Rombel : 3 Wakasek
    @ 1 Kepala Laboratorium
    @ 1 Kepala Perpustakaan

VALIDASI TUGAS TAMBAHAN

1. Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
2. Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
3. No SK Harus diisi dengan benar
4. Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
5. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi                   ketentuan.
6. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui 0 jam.

STRUKTUR KURIKULUM KTSP SD

Kelas Rendah 
   @ Kelas 1 : 26 Jam
   @ Kelas 2 : 27 Jam
   @ Kelas 3 : 28 Jam
   @ Kelas Tinggi Total 32 Jam
   @ Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
   @PKn (2 jam)
   @Bahasa Indonesia (5 jam)
   @Matematika (5 jam)
   @Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
   @Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
   @Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
   @Muatan Lokal (2 jam)
   @Guru Agama (3 Jam)
   @Guru PJOK (4 Jam)
Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.

STRUKTUR KURIKULUM KTSP SD

1. Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas 
2. Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
3. Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

CONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD)

Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
     @ Guru Kelas 24 atau 25 Jam
     @ Guru Mulok 2 Jam
     @ Guru PJOK 4 Jam
     @ Guru Agama 3 Jam
     @ Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
     @ Jika Kasek Sertifikasi PJOK
     @ Guru Kelas 24 - 27 Jam
     @ Guru Mulok 2 Jam
     @ Guru Agama 3 Jam
     @ Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

 PENGISIAN JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS 2014 (versi 3.0)

1. Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
2. Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
3. PJOK (4 jam)
4. Agama (3 Jam) 
5. Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
Contoh : 
      @ Muatan Lokal 2 Jam
      @ PKn (Guru Kelas) 2 Jam

2. Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.

VALIDASI JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)

1. Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
Contoh :
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal

2. Dua guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam

3. Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain

4. Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan :
Guru Kelas menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel.

STRUKTUR KURIKULUM KTSP SMP
1. Jam Wajib :
    * Agama : 2 Jam
    * PKn : 2 Jam
    * Bahasa Indonesia : 4 jam
    * Bahasa Inggris : 4 Jam
    * Matematika : 4 jam
    * IPA Terpadu : 4 Jam
    * IPS Terpadu : 4 Jam
    * Seni Budaya : 2 Jam
    * PJOK : 2 Jam
    * Keterampilan/TIK : 2 Jam
    * Muatan Lokal : 2 Jam
2. Jam Wajib Tambahan :4 Jam Pelajaran apa saja

PENGISIAN JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)

1. Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
2. Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
3. Jam Tambahan adalah JJM Tidak Wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
4. Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.

VALIDASI JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)

1. Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
2. Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal
3. Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel. Tidak ada Validasi untuk JJM Tambahan.

ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Contoh :
1. Jam Wajib (32 Jam)
2. Agama : 2 Jam
3. PKn : 2 Jam
4. Bahasa Indonesia : 4 jam
5. Bahasa Inggris : 4 Jam
6. Matematika : 4 jam
7. IPA Terpadu : 4 Jam
8. IPS Terpadu : 4 Jam
9. Seni Budaya : 2 Jam
10. PJOK : 2 Jam
11. Keterampilan: 2 Jam
12. Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
13. Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
14. TIK : 2 Jam
15. Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam 

ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Contoh :
1. Jam Wajib (32 Jam)
2. Agama : 2 Jam
3. PKn : 2 Jam
4. Bahasa Indonesia : 4 jam
5. Bahasa Inggris : 4 Jam
6. Matematika : 4 jam
7. IPA Terpadu : 4 Jam
8. IPS Terpadu : 4 Jam
9. Seni Budaya : 2 Jam
10. PJOK : 2 Jam
11. Keterampilan: 2 Jam
12. Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
13. Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
14. IPA Terpadu : 1 Jam
15. Matematika : 1 Jam
16. Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam

ROMBEL TIDAK NORMAL (KTSP SMP)
Contoh :
1. Jam Wajib (34 Jam)
2. Agama : 2 Jam
3. PKn : 2 Jam
4. Bahasa Indonesia : 4 jam
5. Bahasa Inggris : 4 Jam
6. Matematika : 4 jam
7. IPA Terpadu : 4 Jam
8. IPS Terpadu : 4 Jam
9. Seni Budaya : 2 Jam
10. PJOK : 2 Jam
11. Keterampilan: 2 Jam (tidak normal)
12. TIK : 2 Jam (tidak normal)
13. Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
14. Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
15. IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)
16. Matematika : 2 Jam (tidak normal)
17. Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal) Penjelasan Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam. Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam
STRUKTUR KURIKULUM 2013 SD

1. Kelas rendah (30-34 jam)
2. Kelas Tinggi (36 jam)
3. Agama : 4 Jam
4. PKn : 6 Jam
5. Bahasa Indonesia : 10 jam
6. Matematika : 6 Jam
7. Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
8. PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
9. STRUKTUR Kurikulum 2013 SD
10. Pembagian Jam Mengajar 
11. Guru Agama : 4 Jam
12. PJOK : 4 Jam
13. Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal). Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran Guru Kelas (jika kode sertifasi 027)

JJM ROMBEL NORMAL (1) KURIKULUM 2013 SD
Contoh : 
1. Jam Wajib (36 jam):
2. Guru Kelas : 28 Jam
3. Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama
4. PJOK : 4 Jam
5. Agama : 4 jam
6. Jam Wajib Tambahan (2 jam): Khusus Muatan Lokal potensi daerah 2 Jam

JJM ROMBEL NORMAL (2) KURIKULUM 2013 SD
Contoh :

1. Jam Wajib (36 jam):
2. Guru Kelas : 24 Jam
3. Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
4. Guru PJOK : 4 Jam
5. Guru Agama : 4 jam
6. Guru Muatan Lokal : 2 jam
7. Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas
8. Nb : Untuk Muatan Lokal pada jam tambahan

PENGISIAN PADA DAPODIKDAS 

JJM Kurikulum 2013 SD : Jam Wajib (36 Jam)
1. Guru Kelas (S1 PGSD/Guru Kelas) : 24 Jam
2. Guru Agama : 4 Jam
3. Guru PJOK : 4 Jam
4. Muatan Lokal : 2 Jam
5. Kepala Sekolah : Mengajar Guru Kelas 2 jam
Nb :Jika tidak memungkinkan pada aplikasi, Kepala Sekolah dapat dimasukkan pada Jam Wajib Tambahan. Jika Muatan Guru tersendiri (bukan guru kelas) dapat diisi pada JJM Wajib Tambahan (maksimal 2 jam).

PENGISIAN PADA DAPODIKDAS 

JJM Kurikulum 2013 SMP Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam)
1. Pendidikan Agama : 3 Jam
2. PKn : 3 jam
3. Bahasa Indonesis : 6 Jam
4. Matematika : 5 Jam
5. IPA : 5 Jam
6. IPS : 4 jam
7. Bahasa inggris : 4 Jam
8. Seni Budaya : 3 jam
9. PJOK : 3 Jam
10. Prakarya : 2 jam
11. Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (2 Jam)
12. Khusus Muatan Lokal  Diisi sebagai Jam Tambahan Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan.

MUATAN LOKAL 

Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal:
1. Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota.  SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 September 2014.
2. Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.
3. Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota. 
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda.

Pengisian pada aplikasi Dapodikdas Muatan Lokal 

1. Kurikulum KTSP SD (32 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan. 
2. Kurikulum 2013 SD (36 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)
Muatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
Kurikulum KTSP SMP (32 jam)
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013 SMP (38 jam)
Mulok dapat merupakan salah satu pelajaran dari pelajaran berikut :
Seni dan Budaya
Keterampilan
PJOK
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh : 
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
GURU BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan.
Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80
VALIDASI Guru BK
Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
Kode bidang studi sertifikasi harus 810
Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum SMP 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
Jika Guru TIK mengajar pada kelas dengan Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam Mengajar = 13 Siswa).
Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

GURU INKLUSI DAN VALIDASINYA

Guru Inklusi pada sekolah umum harus memenuhi syarat sbb :
1. Sekolah tempat tugas merupakan sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Inklusi oleh pemerintah daerah setempat.
2. Guru Inklusi harus memiliki sertifikat guru dengan kode bidang ‘800’
3. Jenis Guru yang dipilih pada dapodik adalah ‘Guru Inklusi’
4. JJM yang dipilih untuk Guru inklusi adalah JJM Tambahan (guru kelas / Guru SLB)

CATATAN PENTING

1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.

2. SKTP untuk pembayaran periode Juli sd Desember 2014 mengacu pada data dapodik versi 3.00 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 TA 2014-2015.

3. Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan

4. Jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.

5. Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.

Demikian informasi yang saya dapatkan semoga dengan informasi ini dapat membantu rekan-rekan dalam penyelesaian input data dapdodikdas  3.0.0, dan nanti dapat segera sinkron data sebelum batas waktu yang telah ditentukan.


SUMBER :Bayu Sapto Nugroho

Asyarudin Andhin, MT
P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library