SYARAT YANG HARUS DILENGKAPI BAGI GURU DAN PENGAWAS YANG AKAN MENERIMA TUNJANGAN PROFESI 2015

Berikut ini informasi yang perlu diketahui untukpara guru dan pengawas yang akan mendapatkan penyaluran tunjangan profesi. 
Sehubungan dengan penyaluran tunjangan profesi untuk Tahun Anggaran 2015 bagi guru maupun guru dalam jabatan, kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada Guru dan Pengawas di unit kerjanya yang sudah disertifikasi tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014 untuk pemberkasan tunjangan profesi pencairan triwulan I ( bulan Januari s/d bulan Maret 2015 ) sebagai berikut:

1. Mengisi Biodata (format terlampir);
2. Mengisi Rekap Penerima Tunjangan Profesi Guru dalam Plashdisk;
3. Surat Keterangan Gaji Pokok bulan Januari 2015, bagi PNSD (format terlampir); 
4. Foto copy SKBM beserta Jadwal Pelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015;
5. Foto copy Absen Harian Bulan Januari s/d Maret 2015;
6. Surat Keterangan Aktif Mengajar (format terlampir);
7. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (format terlampir);
8. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (format terlampir);
9. Surat pernyataan Tanggungjawab Mutlak (format terlampir);
10. Foto copy SK Angkatan (80 %),Pangkat terakhir dan SK Berkala terakhir (untuk PNS);
11. Foto copy SK GTY Awal dan Akhir, bagi GBPNS;
12. Foto copy SK Inpassing dari Kemendikbud (untuk GBPNS);
13. Foto copy Rekening yang masih aktif khusus untuk pencairan sertifikasi;
14. Foto copy Sertifikat Guru Profesional dilegalisir basah;
15. Foto copy NPWP, NRG dan NUPTK.
16. ............................................
Demikian syarat-syarat yang harus dilengkapi bagi guru dan pengawas yang harus dilengkapi dan diserahkan ke Dinas kabupaten/Kota setempat. semoga bermanfaat dan membantu.

Sumber : Bp. Nunu Nugraha

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library