KEMDIKBUD SELENGGARAKAN LOMBA KARYA INOVASI PEMBELAJARAN UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kurikulum 2014, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemdikbud) menggelar Lomba Karya Inovasi Pembelajaran bagi PTK Sekolah Dasar Tingkat Nasional Tahun 2014. 
Tema yang diangkat dalam lomba ini yakni “Melalui Lomba Inovasi Pembelajaran Sekolah Dasar Tingkat Nasional Tahun 2014 kita Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Melahirkan Generasi Emas”

Dalam Lomba Karya Inovasi Pembelajaran ini bertujuan untuk memberikan support bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar untuk dapat mengembangkan diri manjadi Para Pendidik Profesional yang kreatif, Inovatif dan Energik.
Lomba ini diperuntukkan untuk para :
1.Guru
2. Kepala Sekolah
3. Pengawas Sekolah jenjang SD di seluruh Indonesia. 

Dalam Lomba tersebut para peserta ditantang untuk menyusun karya inovatif yang mampu memecahkan masalah dalam proses pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah guna meningkatkan hasil belajar peserta didik.
Kategori yang dilombakan adalah  
1. Karya membuat/memodifikasi alat pembelajaran/peraga/praktikum
2. Karya seni, dan 
3. Karya teknologi tepat guna

Naskah tersebut ditulis 20-40 halaman dan dikirim kepada: Panitia Lomba Karya Inovasi Pembelajaran PTK Sekolah Dasar Tingkat Nasional Tahun 2014, Direktrorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung C Lantai 18. Naskah diterima panitia paling lambat 31 Juli 2014 (stempel pos).
Pengumuman dan penyerahan hadiah akan dilaksanakan pada September 2014 bersamaan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Bagi juara 1, 2, dan 3 masing-masing bidang akan menerima piagam dan dana pembinaan.

Untuk ketrangan lebih lengkapnya silahkan unduh Petunjuk teknis bagi yang berminat mengikuti lomba.
Bagaimana apakah anda berminta untuk mengikuti Lomba ini ???
ini merupakan wadah dimana Para Guru, kepala Sekolah dan pengawas Sekolah untuk menunjukkan bakat serta profesionallisme, tidak hanya mengharapkan tunjangan yang lebih akan tetapi benar-benar menjadi seorang PTK yang berkualitas.


  .

PERATURAN MENTERI NOMOR 4 TAHUN 2014 DIREALISASIKAN MULAI 1 JULI 2014

Berita terbaru, Pemerintah kembali menaikkan Tarif Dasar Listrik Perjuli 2014. Dalam kenaikan tersebut terbagi dalam 6 Kategori. Dalam Kenaikan Tarif dasar listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2014.




Menurut Jarman sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kenaikan ini sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja negara Perubahan (APBN-P) 2014.

Dalam Peraturan Menteri tersebut mengatur bahwa setiap 2 bulan sekali pemerintah akan menaikkkan tarif dasar listrik secara bertahap. Hal ini dilakukan Pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan penghematan APBN.


Berikut ini kenaikan yang akan dilakukan 2014 :

(1). Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh.       Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1             November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh. 

(2). Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per             kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik           lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp                1.352/kWh.
     
(3). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akan       naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp                    1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.

(4). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan           naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp                1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
   
(5). Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1                     September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali         naik menjadi Rp 1.352/kWh.

(6). Untuk golongan P-2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh       naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 per             kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.

Khusus periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi.

Golongan yang terkena dampak kenaikan TDL adalah :
1. Industri I3 non go public melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,57%       setiap dua bulan dan diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Ini akan memberi penghematan         Rp 4,78 triliun.
2. Rumah Tangga R2 (3.500 VA sampai dengan 5.500 VA) melalui kenaikan tarif listrik           secara bertahap rata-rata 5,70% setiap dua bulan. Berlaku mulai 1 Juli 2014.                     Penghematannya Rp 370 miliar.
3. Pemerintah P2 (diatas 200 kVA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata       5,36% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematannya sebesar     Rp 100 miliar.
4. Rumah tangga R1 (2.200 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata          10,43% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Jumlah penghematannya             ditaksir mencapai Rp 990 miliar.
5. Penerangan Jalan Umum P3 melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata            10,69% setiap dua bulan yang berlaku 1 Juli 2014. Penghematan subsidi sekitar Rp 430    miliar.
6. Rumah Tangga R1 (1.300 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata           11,36% setiap dua bulan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematan               subsidi sekitar Rp 1,84 triliun.
Sedangkan untuk golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan.
Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif untuk kedua golongan industri akan sama dengan lima kelompok lain yang baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014.

Ini merupakan sebuah langkah Yang berat baik untuk Pemerintah maupun rakyat Indonesia dalam merealisasikan Peraturan Menteri ini. Akan tetapi hal ini harus dilakukan Pemerintah untuk dapat melakukan penghematan APBN untuk dapat menekan pengeluaran pemerintah. 


DOWLOAD SOAL LATIHAN CPNS SISTEM CAT

Untuk menyambut Tes Seleksi CPNS tahun 2014, ada baiknya kita mempersiapkan diri dengan segala sesuatu yang diperlukan dalam mengikuti tes seleksi Tes CPNS. Nah untuk tahun ini Pemerintah melakukan inovasi baru dengan sistem tes, kalau tahun-tahun sebelumnya Pemerintah menggunakan sistem Komputerisasi dengan sistem LJK, nah untuk tahun ini Pemerintah menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test ). Penggunaan Sistem CAT ini selain memudahkan para peserta namun sistem ini digunakan untuk menghindari para calo-calo nakal yang memanfaatkan Seleksi CPNS ini sebagai ladang untuk memperkaya diri.

Dengan menggunakan sistem CAT para peserta seleksi akan mengerjakan soal-soal dengan cara online. dengan demikian perlunya pemahaman tentang penggunaan komputer dan internet bagi para peserta seleksi, dengan sistem CAT ini Peserta nantinya bisa mengetahui hasil Tes secara langsung apakah si peserta lolos seleksi atau tidak.

Nah untuk lebih baiknya bagi para peserta untuk berlatih dalam mengerjakan soal-soal sistem CAT
berikut ini saya sajikan software untuk mencoba mengerjakan soal-soal secara langsung. daripada anda semua penasaran ada baiknya ada segera download dan instal dikomputer anda untuk melatih diri agar memiliki kesiapan dalam mengikuti seleksi tes CPNS tahun ini.

berikut ini link yang bisa anda ikuti untuk mendapatkan software tersebut.

DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA TERAPKAN INOVASI RAPORT ONLINE

Dinas Pendidikan Kota Surabaya membuat gebrakan baru dimana kota ini berkomitmen ingin benar-benar mensukseskan penerapan Kurikulum 2013. Gebrakan tersebut adalah dengan pembuatan raport secara online.



Inovasi rapor online ini pertama kalinya dilakukan di Indonesia yang diterapkan mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Inisiasi inovasi ini awalnya dilakukan dengan memetakan persoalan-persoalan apa saja yang terjadi di lapangan. Hasilnya secara garis besar ada pada proses pembelajaran, cara memberikan penilaian, dan bagaimana cara melaporkan penilaian tersebut mengingat dalam Kurikulum 2013 dituntut authentic assessment yaitu memotret senyata-nyatanya penilaian peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, ketika ditemui di Surabaya (23/06/2014).menjelaskan "Tidak mungkin dilakukan secara manual atau parsial. Harus seperti film, melihatnya terus menerus. Sehingga tidak cukup hanya penilaian di tengah atau akhir semester saja. Itu tidak cukup otentik,".
Menurut Ikhsan, jika penilaian manual dilakukan terus-menerus, konsekuensinya guru disibukkan oleh urusan administratif. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem yang memudahkan dan membantu guru dalam konteks impelentasi Kurikulum 2013 terutama dalam aspek penilaian peserta didik.
Maka diterapkanlah sistem Rapor Online dengan format penilaian kuantitatif, kualitatif, mulai dari pengetahuan, keterampilan, hingga afeksinya secara berkelanjutan. "Jadi guru setelah selesai mengajar langsung input penilaiannya. Ada batas waktu input juga sehingga tidak ada penyalahgunaan nilai murid. Ini untuk membangun akuntabilitas dan transparansi penilaian anak," jelas Ikhsan.
Pelaksanaan Rapor Online di kota Surabaya sudah menginjak semester kedua. Pada semester satu tantangannya adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi tinggi (TIK). Guru wajib menguasai TIK untuk mempermudah memasukkan evaluasi peserta didik ke dalam format Rapor Online.
Ia menambahkan, spirit menggunakan rapor online ini adalah ingin meningkatkan layanan kepada orang tua untuk mengakses informasi yang berkelanjutan mengenai perkembangan anak dari waktu ke waktu. Rapor Online ini juga, kata dia, terus digunakan sebagai rekaman evaluasi peserta didik sesuai NISN untuk tiap jenjang pendidikan.
Demikian informasi tentang sebuah gebrakan baru yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Ini merupakan sebuah inovasi yang menarik untuk diikuti, selain akan lebih mempermudah guru juga memberikan kemudahan untuk seluruh siswa dan wali murid untuk mengakses hasil belajar yang telah dijalani.
daerah mana yang akan mengikuti jejak kota surabaya ???


PENJELASAN TENTANG PERATURAN MENTERI NO.49 TAHUN 2014

Pada kesempatan Kali ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 49 Tahun 2014, adapun isi dari peraturan menteri tersebut adalah tentang Penjelasan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Pascasarjana. Dalam Peraturan Menteri tersebut terdiri dari beberapa point berkenaan dengan aturan-aturan tandar Nasional Pendidikan Tinggi. untuk lebih jelasnya mari kita simak Point-point yang ada dalam Peraturan menteri No. 49 tahun 2014 :



1. Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang                     dibebankan kepada mahasiswa setiap minggu per semester melalui berbagai bentuk         pembelajaran.

2. Jumlah sks program Magister dan program Doktor masing-masing sebesar 72 sks,             karena menyesuaikan dengan Capaian Pembelajaran (CP) keterampilan umum                 sebagaimana tertera dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut yang merujuk pada         Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

3. Salah satu komponen CP untuk program Magister yaitu kemampuan menulis karya             ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan pengakuan yang bertaraf internasional.         Sedangkan salah satu CP untuk program Doktor yaitu kemampuan menulis karya ilmiah     dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional terindeks.

4. Berdasarkan CP pada butir 3, maka untuk magister beban 72 sks sebagaian besar             digunakan oleh mahasiswa untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh         proporsinya:
    a. Perkuliahan : ±32 sks
    b. Proposal Thesis : ± 5 sks
    c. Penelitian dan Penulisan Thesis : ±20 sks
    d. Seminar : ± 5 sks
    e. Karya Ilmiah : ±10 sks 

5. Berdasarkan CP pada butir 3, maka untuk Doktor 72 sks sebagian besar digunakan           oleh mahasiswa untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh proporsinya:
    a. Perkuliahan : ±12 sks
    b. Proposal Disertasi : ± 5 sks
    c. Penelitian dan Penulisan Disertasi : ±30 sks
   d. Seminar : ± 5 sks
   e. Karya Ilmiah Internasional : ±20 sks

6. Dengan demikian jumlah sks penelitian dan penulisan dapat mencapai lebih dari ±40         sks untuk Magister, dan ±60 sks untuk Doktor yang dapat didistribusikan sejak                   semester 1. Untuk ini, calon mahasiswa program Magister dan program Doktor harus         memiliki sinopsis tentang penelitian yang akan dilakukan.

7. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Perguruan Tinggi perlu menyesuaikan       strategi pembelajaran dan pembimbingan yang dituangkan dalam Pedoman Akademik.

Demikian penjelasan singkat tentang Peraturan menteri No.49 tahun 2014 dan untuk mengetahui lebih lengkap tentang Peraturan menteri ini silahkan bisa dilihat lewat Link dibawah ini :



PENJELASAN TENTANG PERMENDIKBUD NO.45 TAHUN 2014 OLEH KEPALA PUSATINFORMASI DAN HUMAS KEMDIKBUD

Masih ingat dengan Permendikbud No. 45 tahun 2014 yang beberapa waktu yang lalu saya posting ???
Permendikbud No. 45 tahun 2014 yang mengatur seragam sekolah akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2014/2015 ini. berikut ini Penjelasan mengenai Permendikbud tersebut.
Ibnu Hamad, selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, menyampaikan bahwa ada peraturan baru tentang seragamsekolah. Peraturan ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991. 


Permendikbud No. 45 tahun 2014 ini berlaku nasional untuk jenjang SD hingga SMA/SMK. Salah satu perubahan seragam lama ke seragam baru yang tercantum dalam permendikbud ini adalah penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
Menurut Ibnu Permendikbud ini diterbitkan segabai perwujudan semangat Nasionalisme dengan penambahan lambang merah putih. Lambang Merah Putih dipasang pada seragam sekolah agar siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara. 

Ibnu mengatakan, bagi siswa baru diberikan kesempatan untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. 
“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. 
Ibnu menambahkan, selain badge merah putih,  dalam Permendikbud no. 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keberagamaan bagi para siswi. Di Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,”. karena kita juga harus memahami kalau di Indonesia ini agama tidak hanya islam saja, jadi kita juga harus menghormati siswi yang menganut agama lain. jadi tidak ada paksaan.
Ibnu Hamad juga menyampaikan Keberadaan seragam di sekolah-sekolah seluruh tanah air menjadi salah satu tanda kebersamaan di antara para siswa. Dengan adanya seragam, siswa tidak saling menunjukkan status ekonomi maupun kelas sosialnya. Dengan seragam ini pula, siswa diajak untuk menuju kepantasan etika dan estetika, bukan mode.
“Pada dasarnya seragam itu baik. Dengan seragam, ada standar yang menghilangkan perbedaan di antara para siswa, tidak ada kelas-kelas sosial,” 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, ada penambahan badge merah putih di atas saku kiri di masing-masing seragam siswa. Seragam nasional setiap jenjang pendidikan memiliki ciri warna masing-masing. Untuk SD putih merah, SMP putih biru, dan SMA putih abu-abu. 
Dengan adanya Permendikbud No. 45 tahun 2014, Pemerintah sangat mengharapkan bahwa Rasa cinta tanah air dan Nasionalisme benar-benar bisa tumbuh dalam diri setiap siswa, bukan hanya simbol belaka. karena kalau kita menyimak berita akhir-akhir ini Rasa nasionalisme sebagian warga negara di Indonesia ini mulai luntur sehingga muncul perpecahan-perpecahan yang atas dasar Suku, ras dan Agama.

DIKTI BUKA PENDAFTARAN BEASISWA BPP-DN TAHUN 2014

Kabar gembira kali ini berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi , yaitu ada Program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Calon Dosen 2014. Ingin tau apa saja persyaratannya mari kita simak berikut ini :




Persayaratan Calon Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri 
(BPP-DN) Calon Dosen 2014 :
Yang dimaksud dengan calon Dosen Perguruan Tinggi di lingkungan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Calon Dosen 2014 adalah:
1. Calon dosen yang sudah dipersiapkan (kaderisasi) oleh perguruan tinggi dan akan             mengabdi pada  perguruan tinggiyang memiliki perjanjian kerja dengan calon dosen           yang bersangkutan.

2. Calon dosen pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan             ketentuan sebagai berikut:
    (a) Calon dosen harus diusulkan secara institusional oleh lembaga pendidikan tinggi              (bukan secara individu),
    (b) Memiliki perjanjian pengangkatan dosen tetap antara calon dosen dengan                          Perguruan Tinggi pengguna (host)(Lampiran 1).
    (c) Tidak berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai negeri                sipil (PNS).

Kemudian untuk Informasi Jadwal Pendaftaran silahkan lihat dibawah ini :
Jadwal Penting Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Calon Dosen 2014:
1. Periode pendaftaran 18 Juni 2014 jam 23:59 WIB - 18 Juli 2014 jam 23:59 WIB

2 Periode melengkapi pendaftaran 24 Juni 2014 jam 08:00 WIB - 18 Juli 2014 
   jam 23:59 WIB

3. Penetapan Status oleh Pascasarjana 21 Juli - 2 Agustus 2014

4. Registrasi Ulang di Web 11 - 19 Agustus 2014

5. Seleksi oleh LPDP (Wawancara dan Kepemimpinan)

Untuk info lengkapnya bisa klik dibawah ini :


PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN IJAZAH TP 2013/2014

Pemerintah telah mengeluarkan dan menerbitkan petunjuk Pedoman Pengisian Blanko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan menengah Tahun Pelajaran 2013/2014.
Dalam Petunjuk teknis memuat tentang :

1. Petunjuk Umum
2. Petunjuk khusus Pengisian Halaman Depan
3. Petunjuk Khusus Pengisian halaman Depan
4. Lampiran Penulisan Blangko Ijazah
 Dikeluarkannya Pedoman pengisian Blanko ijazah ini tidak lain untuk memberikan tuntunan bagi sekolah-sekolah yang akan melakukan pengisian ijazah untuk tahun ini,agar tidak ada kesalahan dalam Penulisannya.

Dalam Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2013/2014 cukup jelas alur pengisianya diharapkan pada saat pengisina ijazah tidak ada kesalahan lagi. ini merupakan himbauan dari Badan Penelitian Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan file dan ingin mendownload bisa didownload langsung disini













MENKEU DAN BKN KELUARKAN (UU NO.5 2014) DAN (PP NO.21 2014)

Berikut ini kami informasikan untuk rekan-rekan PNS, Informasi terbaru berkenaan dengan Perubahan Batas waktu usia pensiun berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2014.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian dimana surat tersebut ditujukan kepada :
1. Para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Perbendaharaan
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara



Dalam surat edaran tersebut berisi tentang " Tindak lanjut perubahan  usia pensiun berdasarkan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia Pensiun Bagi Pejabat fungsional.

Surat Edaran tersebut bertujuan Memberikan petunjuk bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menindaklanjuti perubahan batas usia Pensiun PNS dan bagi kantor Pelayanan Perbendaharaan negara dalam melaksanakan Pembayaran gaji PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi (setara dengan jabatan strukturan eselon I dan eselon II), Jabatan administrasi ( setara dengan jabatan struktural eselon III kebawah) dan jabatan fungsional sesuai dengan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 21 tahun 2014 tentang pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional.

untuk lebih lengkapnya anda dapat membaca dan mendownloadnya disini



UKMP3 BANTU MONITORING KURIKULUM 2013

Dalam pelaksanaan kurikulum 2013 tentu saja banyak sekali kendala yang pastinya akan muncul ketika dilaksanakannya dilapangan. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada maka Kemdikbud bekerja sama dengan Unit Kerja Menteri Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKMP3) dalam mengawasi dan memonitoring pelaksanaan kurikulum 2013. 

Tujuan UKMP3 ikut membantu Kemdikbud adalah memberikan masukan untuk perbaikan kurikulum 2013.turut membantu pelaksanaan Kurikulum 2013 dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev). 
Menurut Ketua UKMP3, Agnestuti Rumiati, pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, di Jakarta, Jumat (20/06/2014) tujuan monitoring itu untuk memperbaiki proses, berarti proses pelaksanaan Kurikulum 2013 itu dilihat, untuk menjadi masukan sehingga ke depan kelemahan-kelemahannya dapat diperbaiki.
UKMP3 memberikan masukan kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan monev dengan cara sensus, karena dengan cara sensus dapat diketahui sekolah-sekolah yang masih harus dibantu dalam persiapan implementasi Kurikulum 2013. Proses monev, jelasnya, dirancang dengan melibatkan pusat dan daerah untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan.
UKMP3 menyediakan aplikasi E-monitoring untuk memudahkan proses monitoring. E-Monitoring dapat dengan mudah diakses, dan semua orang dapat melihat semua hasilnya. Hasil monitoring juga dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan lainnya untuk membuat paper atau karya ilmiah, dan hasilnya dapat diseminarkan.Penjelasan Agnestuti.
Dalam pelaksanaan monev, tutur Agnestuti, banyak pihak turut membantu, seperti dinas pendidikan kabupaten/kota. Monev yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dapat membantu untuk mengetahui pelaksanaan implementasi Kurikulum 2013 yang ada di daerah.
“Contoh monev yang baik seperti yang dilakukan oleh Kota Surabaya, telah memiliki peta daerah yang bagus dan yang kurang bagus dalam pelaksanaan Kurikulum 2013,” kata Agnestuti.
“Saat ini kita dapat memantau proses distribusi buku Kurikulum 2013, agar sebelum proses pembelajaran berlangsung buku sudah ada di sekolah,”pungkasnya.
Semoga dengan dibantunya UKMP3 dalam pelaksanaan kurikulum 2013 ini kekurangan Kurikulum 2013 dalam penerapannya dilapangan dapat segera teratasi dan dapat membawa dampak yang baik dalam setiap kegiatan belajar mengajar disekolah.
konsep dari kurikulum 2013 ini sebenarnya apabila benar-benar dilaksanakan akan membawa dampak yang sangat positif untuk kemajuan bangsa ini. Saat ini kemunduran mental bangsa indonesia sangat terlihat, dan benar-benar sudah mencapai puncak keprihatinan. Karena menurut pengamatan saya orang sudah tidak lagi takut dengan yang namanya HUKUM, korupsi berkembang diseluruh penjuru negeri, semoga dengan kurikulum 2013 ini mental generasi penerus bangsa ini benar-benar  dapat terbentuk, sehingga untuk kedepannya mental bangsa dapat berubah menjadi lebih baik lagi. 

BUKU KURIKULUM 2013 HARI INI MULAI DIDISTRIBUSIKAN KESEKOLAH-SEKOLAH

PT. Intermata adalah perusahaan yang memenangkan atas tender pengadaan buku kurikulum 2013, Sedangkan yang mendapatkan job untuk mendistribusikan buku-buku tersebut keseluruh daerah diIndonesia adalah PT. Pos Logistik Indonesia.

Menjelang implementasi Kurikulum 2013 yang akan berlangsung serentak pada tahun pelajaran 2014/2015, distribusi buku Kurikulum 2013 pun mulai dilakukan. Salah satu percetakan buku Kurikulum 2013, PT. Intermasa, melakukan pelepasan pengiriman perdana buku Kurikulum 2013, bekerja sama dengan PT. Pos Logistik Indonesia.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Dasar, Thamrin Kasman, saat pelepasan pengiriman perdana buku Kurikulum 2013 di Cibitung, Bekasi, Rabu (18/06/2014) mengucapkan terima kasih Kepada kementerian yang telah kerja keras, sehingga pengiriman perdana buku kurikulum 2013 untuk tahun 2014 dapat dilakukan. Tanpa kerja sama dari konsorsium percetakan, Kemdikbud tidak dapat melakukan pencetakan sendiri.

Setelah pengiriman buku Kurikulum 2013 tahap pertama ini dilakukan, diharapkan pencetakan berikutnya segera dilakukan sehingga dapat dengan cepat mengirim buku untuk tahap berikutnya. Thamrin juga berharap proses pengiriman buku dapat sesuai dengan jadwal.Pada tahap pertama ini diharapkan paling lambat satu minggu sudah diterima di sekolah. Semoga keberangkatan pengiriman buku tidak ada halangan.

PT. Intermasa dipercaya oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melayani pencetakan buku di 20 regional, dengan total sekitar 18 juta buku.
Mughira mengatakan, satuan pendidikan yang diberikan layanan pencetakan adalah untuk tingkat SMP, SMA dan SMK. Pengiriman buku mulai dilakukan pada hari ini, Rabu (18/06/2014). Tujuan pertama pengiriman adalah untuk sekolah sekitar Jakarta regional 65, , regional 66 Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, serta sebagian daerah Jawa Barat.
Sementara Direktur Utama PT. Pos Logistik Indonesia, Budi Setiawan, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kemdikbud dan PT. Intermasa untuk melakukan pengiriman buku Kurikulum 2013. "Saya berharap pengiriman buku kurikulum 2013 tidak ada halangan, sehingga dapat sesuai dengan jadwal," harapnya.

Dalam pendistribusian atau pengiriman buku kurikulum 2013 semoga untuk daerah-daeroh pelosok di Indonesia diutamakan sehingga pada tahun pelajaran baru nanti buku tersebut sudah sampai disetiap sekolah didaerah-daerah yang susah dijangkau. tentu saja sekolah-sekolah mengharapkan agar cepat sampai buku-buku tersebut, karena untuk tahun ini merupakan penerapan kurikulum 2013 tahap kedua dengan sasaran kelas 2 dan kelas 5, pastinya para guru juga harus mempelajari terlebih dahulu materi-materi yang ada didalam buku pegangan sebagai modal persiapan dalam mengajar untuk tahun pelajaran ini.

semoga saja pendistribusian tidak mengalami kendala sehingga dapat sampai tepat waktu dan berjalan dengan lancar.

SURAT EDARAN Men.PAN-RB JAM KERJA PNS



Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat edaran dengan Nomor surat B 2494/M.PAN-RB/6/2014 yang berisikan tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Bulan Ramadhan.



Surat tersebut ditujukan kepada :
1. Para Menteri Kabinet Bersatu II
2. jaksa Agung Republik Indonesia
3. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Gubernur Bank Indonesia
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah da Non-Kementerian
7. Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara
8. Pimpinan Sekretariatan Komisi/Dewan/Badan
9. Para Gubernur
10. Para Walikota/Bupati

Isi dari surat Edaran tersebut jam Kerja Para Pegawai Negeri Sipil yang beragama islam selama bulan Ramadhan.

Bagi Instansi Pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja :
    a. Senin - Kamis      Pukul 08.00 - 15.00
       Waktu Istirahat     Pukul 12.00 - 12.30
 
    b. Hari Jum'at         Pukul 08.00 - 15.30
       Waktu istirahat    Pukul 11.30 - 12.30

Sedangkan Untuk Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
   a. Senin - Kamis dan Sabtu     Pukul 08.00 - 14.00
       Waktu Istirahat                  Pukul 12.00 - 12.30
 
    b. Hari Jum'at                       Pukul 08.00 - 15.30
       Waktu istirahat                  Pukul 11.30 - 12.30    

Demikian informasi terbaru dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( Men.PAN-RB) nah untuk melihat surat resminya anda bisa klik link yang ada dibawah ini :

PREDIKSI SOAL CPNS 2014 TERDIRI DARI TKD DAN TKB


Bagi para calon Pelamar CPNS 2014 ada baiknya menyimak sedikit tulisan ini untuk dapat memahami tentang soal-soal yang kemungkinan digunakan dalam Tes penerimaan CPNS 2014. Nah berikut ini penjelasan tentang TKB atau Tes Kompetnesi Bidang. Kita belum tahu format ujian CPNS 2014 ini seperti apa. Ini hanya sebuah Prediksi yang mengacu pada soal tes tahun yang lalu, Tahun 2013 dimana salah satu materi ujiannya adalah TES KOMPETENSI BIDANG.  ada dua jenis soal yang digunakan pada soal CPNS tahun 2013 yaitu Test Kompetensi dasar (TKD) dan Test Kompetensi Bidang (TKB). 


Test Kompetensi Dasar (TKD) meliputi :
  1. Test Wawasan Kebangsaan
  2. Test Intelegensi Umum
  3. Test Karakteristik Pribadi
Lalu seperti apa Test Kompetensi Bidang ?
Bagi calon peserta ujian, siapkan diri anda dan sesuaikan dengan bidang pilihan anda, berikut beberapa bidang yang menjadi bahan ujian Test Kompetensi Bidang, pilih salah satu di bawah dan persiapkan mulai sekarang untuk mempelajari bidang yg anda pilih :
 1. TKB Agama Islam
 2. TKB Agama Kristen
 3. TKB Tenaga Kependidikan
 4. TKB Olahraga
 5. TKB LIPI (Penelitian)
 6. TKB Tenaga kesehatan
 7. TKB Kelautan & Perikanan
 8. TKB Pertanian
 9. TKB Ekonomi Syariah
 10. TKB Keuangan
 11. TKB Administrasi Negara
 12. TKB Sosial Budaya dan Pariwisata
 13. TKB Peradilan Indonesia
 14. TKB BPOM dan Farmasi
 15. TKB Arsip dan Perpustakaan
 16. TKB Akuntansi
 17. TKB Kehutanan
 18. TKB Statistik dan Kependudukan
 19. TKB Pertanahan
 20. TKB Luar Negeri
 21. TKB Ekonomi dan Perdagangan
 22. TKB Lingkungan Hidup
 23. TKB Biologi
 24. TKB Hukum dan Perundangan
 25. TKB Pembangunan & Kerakyatan
 26. TKB Teknologi Informasi
 27. TKB Tenaga Kerja & Industri
Test Kompetensi Bidang ini sifatnya lebih spesifik sesuai bidangnya masing-masing. Bagi anda yang mendaftar CPNS untuk di bagian kementerian keuangan misalnya, maka anda harus menguasai Bidang Keuangan tersebut. Kalau misalkan mendaftar CPNS di kementerian pertanian, maka anda harus menguasai bidang pertanian. Jadi Test Kompetensi Bidang ini materinya sesuai dengan bidang yang di pilihnya. Test Kompetensi Bidang di lakukan setelah peserta lulus ujian Test Kompetensi Dasar, dan biasanya di lakukan beberapa tahap seperti : ujian tertulis, tes psikologi lanjutan, wawancara, dan/atau ujian praktek untuk bidang-bidang tertentu yang memerlukan ujian praktek.
Nah demikian penjelasan tentang jenis soal yang mungkin bisa menjadi acuan dalam pembelajaran soal-soal untuk menyambut Tes seleksi CPNS tahun 2014. Semoga dengan belajar berdasarkan acuan soal ini rekan-rekan akan dimudahkan dan memperoleh keberuntungan untuk tahun ini.

INSTANSI YANG MEMBUKA FORMASI CPNS 2014 SEBANYAK 462 PUSAT DAN DAERAH

Berita terbaru seputar CPNS tahun 2014, kali informasi yang saya berikan adalah mengenai formasi pada Penerimaan CPNS tahun 2014. Lowongan CPNS tahun anggaran 2014 ada sekitar 462 instansi baik pusat dan daerah akan membuka Formasi. lowongan yang dibuka instansi di daerah adalah lowongan yang paling banyak .

Intansi pusat yang menyelenggarakan seleksi ada di 25 kementerian dan 35 lembaga. Untuk pemda yang mendapatkan formasi ada 26 provinsi dan 376 kabupaten/kota.
Informasi tes yang digunakan adalah menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). 
Untuk Update Instansi-Instansi yang membuka formasi silahkan akses blog ini nanti.

KORUPSI DANA SERTIFIKASI Rp. 7,3 MILYAR, DIVONIS 8 TAHUN

Tertunduk lesu dan pucat, begitu wajah terdakwa kasus korupsi dana sertifikasi guru kabupaten Lampung utara (Lampura ) Berti Astuti. Wanita tersebut divonis 8 tahun Penjara, dalam sidang diruang Sidang Cakra pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanjung Karang, Bandar Lampung (11/6).


Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun Penjara, denda Rp.300 juta subsider kurungan tiga bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp. 3,6 Miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusan ini berkekuatan Hukum. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa dipenjara selama 3 tahun 6 bulan, Penjelasan dari hakim ketua Poltak Sitorus, saat membacakan vonis dalam persidangan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Berti Astuti yang terlihat pucat berdiskusi beberapa saat dengan penasehat hukumnya, dan mengatakan " Saya Menyatakan Pikir-Pikir pak Hakim", dengan suara pelan. mendengar jawaban terdakwa, akhirnya majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, terdakwa Berti Astuti adalah mantan Kasubbag Keuangan pada dinas Pendidikan kabupaten Lampung Utara. Dia korupsi dana Sertifikasi guru tahun 2012 yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Rp. 7,3 Miliar. 
Merupakan angka yang sangat fantastis yang ditelan oleh ibu-ibu satu ini, merupakan sensasi dalam bidang pendidikan.
Bagaimana Tanggapan anda???




Sumber : Fajar Sumatra Plus

GAJI GURU HONORER DISESUAIKAN UPAH MINIMUM PROVINSI

Ada sebuah kabar menggembirakan bagi rekan-rekan Guru Honorer,Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan gaji guru honorer harus setara Upah Minum Provinsi (UMP) Rp 2,2 juta. Sebab, sebagian besar guru honorer masih di bawah UMP.



Dengan adanya penyetaraan gaji guru honorer sesuai dengan gaji UMP ini pemerintah bisa membantu Para Guru honorer agar dapat hidup yang layak sehingga tidak terjadi ketimpangan antara guru yang berstatus PNS dan yang masih Honor. kerja dan tugas sama kalau bisa ya jangan sampai beda terlalu jauh. ini dikatakan wakil gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahaja Purnama,Ahok).

Ahok mengatakan saat di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/3)."Prinsipnya kita sudah instruksikan kontrak perjanjiannya UMP. Begitu kerja perjanjiannya tidak dikasih UMP itu kurang ajar juga kan," Ahok Juga menambahkan  jika gaji guru honorer masih di bawah UMP, Pemprov DKI akan ambil alih pengelolaannya. Ahok akan meminta biro umum mengurus hal tersebut.

"Makanya kalau begitu caranya, kita sudah minta bagian umum ambil alih saja. Kita jadikan honorer kita saja, sewa kelola saja," jelasnya.

Diketahui, selain guru, puluhan pegawai honorer dari Tata Usaha (TU) dan Penjaga Sekolah Negeri yang berada di kawasan Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota, kemarin.

Salah satu pegawai honorer TU dari SMPN 122, Marhati sambil menangis menyerahkan berkas-berkas dokumen. Dia mewakili rekan-rekannya untuk memperjuangkan nasibnya agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tolong pak, kami sudah puluhan tahun jadi TU dan honorer, sejak tahun 1994 belum diangkat-angkat,".

Dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah DKI jakarta ini semoga menjadi wacana bagaimana menghargai setiap perjuangan masyarakat disetiap profesi masing-masing. dan juga semoga dengan diawalinya kebijakan penggajian guru honorer yang mengacu kepada Upah Minimum Provinsi ini juga diterapkan setiap provinsi diseluruh Indonesia tidak hanya di daerah Ibu kota saja.






Sumber : http://www.merdeka.com/

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library