DOWLOAD PATCH 207 DISINI




Selamat datang kembali diblog ini, hari ini seluruh Operator di Indonesia sibuk mencari Patch 207, untuk melanjutkan pengerjaan Dapodikdas.

Santai saja teman-teman gak usah terlalu buru-buru, karena kita gak usah terlalu tegang, akan tetapai dibuat enjoy saja. 

Nah untuk kali ini anda bisa download patch 207 disini kok. yang paling penting sebelum anda download, kemudian menginstal patch 207, yang perlu diingat adalah back up data terlebih dahulu untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Peringatan :

Nama dan tanggal lahir PTK dan PD akan di kunci (tidak dapat di edit) oleh karena itu pastikan data tsb sudah valid sebelum mengupdate versi terbaru (tujuan: primary key terjaga / konsisten dengan namanya) 

update 2.07 sesuai harus berangkat dari versi 2.06 , prosedur patch sama dengan yg sebelumnya dan tidak ada bugs dalam patch (tidak ada kasus data hilang setelah patch) 

lakukan sinkronisasi untuk mengupdate data sekolah Anda, pastikan sudah sama dengan di server , 

Selamat berjuang dalam menyelesaikan Pengerjaan Dapodikdas.

Silahkan dowload Disini :


                                DOWLOAD PATCH 207



TANYA JAWAB SEPUTAR SK TUNJANGAN YANG TIDAK TERBIT???


Kali ini saya memposting tentang tanya jawab seputar SK tunjangan yang tidak terbit, ini di tulis oleh Bapak Nanang Qosyim. apa saja yang menjadi pertanyaannya???
1. Kenapa SK Tunjangan Tidak Terbit ?
2. Apasih sebenarnya kriteria guru Nop Pns Penerima Tunjangan Fungsional ?
3. Kenapa penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) tahun ini banyak menurun?
dengan adanya pertanyaan tersebut maka muncul jawaban yang komplek, mau tau apa saja jawabannya, silahkan baca artikel berikut ini :
Kenapa SK Tunjangan Tidak Terbit ?
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2014 penerbitan SK aneka tunjangan sudah jadi satu di Info PTK diantaranya :
1.SK Tunjangan Profesi
2.SK Tunjangan Fungsional
3.SK Tunjangan Kualifikasi Akademik
4.SK Tunjangan Wilayah Khusus
Pertanyaan :
Kenapa SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit ?
Jawab :
Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Pertanyaan :
Apasih sebenarnya kriteria guru Nop Pns Penerima Tunjangan Fungsional ?
Jawab :
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus dipenuhi Guru NON PNS sebelum menerima tunjangan.
Pertama
Guru NON PNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan
Kedua
Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Guru NON PNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru
Ketiga
Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Keempat
Sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan bagi:
a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;
d) Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
f) Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
Kelima
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
Keenam
Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan
Ketujuh
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
=============================================================================================================================
Pertanyaan :
Kenapa penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) tahun ini banyak menurun? Agar jelas dan tidak ada saling menyalahkan ini penjelasannya.
Jawab :
( sumber :Tagor Alamsyah Harahab)
Alasan pertama
Tunjangan STF diberikan kepada guru bukan PNS yang belum Sertifikasi. Tahun 2013 kuotanya sekitar 190 ribuan guru, dan tahun ini (2014) turun menjadi 119 ribuan. penurunan ini disebabkan karena adanya kenaikan yg lulus sertifikasi. Ini artinya STF berbanding terbalik dengan Sertifikasi. makin banyak yg sertifikasi makin sedikit penerima STF.
Alasan kedua
Kualitas data dapodik tahun 2014 lebih baik dari tahun 2013 sehingga guru yang masuk nominasi makin banyak, akibatnya peluang setiap orang makin kecil untuk dapat STF.
Akibat point 1 (Kuota Nasional Turun) dan point 2 (moninasi makin banyak), maka kesimpulannya adalah belum tentu tahun lalu terima tahun ini pasti terima. Ini juga berlaku untuk tunjangan Khusus dimana kuota nasional tetap tetapi yg masuk nominasi meningkat karena data yg benar semakin banyak. Mudah-mudahan bisa dipahami oleh semua guru NON PNS.
bagaimana setelah anda menyimak postingan diatas, apakah sudah lebih jelas tentang berbagai permasalahan yang menyebabkan tidak terbitnya SK tunjangan, semoga dapat membantu 

by Nanang Qosyim (VERIFIKASI DATA GURU (P2TK) )

TRIK MENGGUNAKAN APLIKASI DAPODIKDAS YANG HARUS DIUPDATE VERSI TERBARU



Hari ini pasti rekan-rekan Operator sekolah bingung karena patch 206 harus diupdate versi yang terbaru yaitu Patch 207. sedangkan masih banyak yang belum selesai dalam pengerjaan dapodik, trus bagaimana ya solusinya ???

berikut ini sedikit solusi bagi rekan-rekan, sekalipun solusi ini sifatnya sementara saja sebagai edit data terlebih dahulu, sedangkan untuk sinkron kita tunggu dulu rilis patch 207 yang dijadwalkan akan rilis besok tanggal 1 april 2014.

tak perlu berlama-lama, langsung saja kita tengok trik tersebut:
langkah pertama kita masuk ke dekstop komputer/ laptop kita, kemudian kita lihat didasbor bawah sebelah kanan. kita cari pengaturan tanggal pada laptop kita . langkah seperti pada gambar


sebagai contoh silahkan ganti tanggal menjadi 10 maret 2014,
kalau sudah diganti silahkan anda login kembali dapodikdas anda, maka anda bisa login ke aplikasi dapodikdas anda tetap dengan menggunakan patch 206. tanpa harus mengaupdate aplikasi versi terbaru,


silahkan mencoba, disarankan dalam menggunakan trik ini gunakan untuk mengedit data dapodik saja, untuk sinkronisasi silahkan tunggu patch 207 dulu. sekian trik yang saya berikan semoga dapat membantu rekan-rekan operator semua.


BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, MENURUT SURAT KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 2014




Pada kesempatan ini saya ingin menginformasikan tentang berapa batas Usia Pensiun PNS, 
berdasarakan isi surat dari Kepala badan kepegawaian Negara NOMOR : K.26-30 lV.7 -3199 yang ditujukan Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota disurat tersebut dijelaskan secar detail. mau tau isi dari isi surat tersebut, silahkan baca dibawah ini :


Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor . Bl4SlM.PAN-RB/O1 12014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur     Sipil Negara, ditentukan bahwa:

    1) Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
        a) Jabatan Administrasi;
        b) Jabatan Fungsional; dan
        c) Jabatan Pimpinan Tinggi.

   2) Jabatan Administrasi terdiri atas:
       a) Jabatan Administrator;
       b) Jabatan Pengawas; dan
       c) Jabatan Pelaksana.

   3) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
       a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
       b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
       c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

b. Dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang         Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat           karena mencapai batas usia pensiun, yaitu:
    1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
    2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
    3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

c. Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,                   ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan Pegawai Negeri     Sipil dilakukan penyetaraan:
    1) jabatan eselon la Kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan         Tinggi Utama;
    2) jabatan eselon la dan eselon lb setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
    3) jabatan eselon ll setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
    4) jabatan eselon lll setara dengan Jabatan Administrator;
    5) jabatan eselon lV setara dengan Jabatan Pengawas; dan
    6) jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahu n 2014 (15 Januara 2014) maka:

a. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan               Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan         eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat           Pembina Kepegawaian.
b. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama,             Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat           struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan
    pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai         batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan             berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1) apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh)               tahun;
    2) apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh                  delapan) tahun;
    3) apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan)              tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir          bulan pemberhentian dari jabatannya.

c. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan             angka 2) telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas     usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku         terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang         belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka                   keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan
        pangkat pengabdian) ditinjau kembali;

    2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang         belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka             mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas se€ra tertulis bermaterai         kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian                   kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat           pengabdian) tetap berlaku.

Contoh:
       Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 3 Maret 1956. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kota Bekasi dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Presiden yang berlaku terhitung mulai akhir Maret
2014. Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentiannya dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58         (lima puluh delapan) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil     terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan
    pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58       (lima puluh delapan) tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka         ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa     persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
3) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58       (lima puluh delapan) tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang                 bersangkutan

mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh 1:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 12 Juli 1956, sebelumnya menduduki jabatan Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Sosial. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani
masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Juli 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Juli 2014 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh 2:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal I April 1957, sebelumnya menduduki jabatan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan April 2014. Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun

Contoh 3:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 22 Maret 1957, sebelumnya menduduki jabatan Asisten Deputi ll di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Maret 2014. Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun maka yang bersangkutan ditugaskan kembali. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas
kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan jabatan fungsional umum) belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, tetapi
keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang         belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan     pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat               pengabdian) ditinjau kembali; dan
2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang               bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan       tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina               Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya       yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Bagian Keuangan di Kota Yogyakarta dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara terhitung mulai akhir Januari 2014. Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56       (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali             dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun       pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56       (lima puluh enam) tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang                       bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis                     bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat         atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 16 Januari 1958, sebelumnya menduduki jabatan Pengagenda Surat di Kementerian Perindustrian. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Januari 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara
dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang benrajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.

Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 10 Mei 1958, pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sejak 5 Juni 2013 dan sampai dengan Januari 2014 yang bersangkutan masih menjalani
pemberhentian sementara karena belum ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya
adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara atau Kepala Desa, dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 5 Januari 1958, pada saat ini yang bersangkutan sebagai pejabat negara. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya
adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang (antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan
Panitera), dinyatakan tetap berlaku.

demikian isi dari surat tentang batas Usia Pensiun Untuk PNS yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

MASALAH YANG DIHADAPI SAAT PENGISIAN DAPODIKDAS (VIDEO)


Kalau kita sikapi selama ini dalam pengisian data di dapodikdas ternyata sangat kompeks yang menjadi permasalahan yang dialami oleh seluruh Operator Sekolah di Indonesia untuk lebih detail apa Permasalahan-permasalahan tersebut.

Mungkin kalau kita kumpulkan ada lebih dari 100 permasalahan yang ada, untuk itu Operator Sekolah disetiap kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia mempunyai inisiatif untuk membentuk sebuah grup/ forum yang dapat membantu dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul saat Pengisian dapodikdas.

berikut ini merupakan kumpulan permasalahan yang timbul dalam pengisian dapodikdas
 mari kita simak video  Berikut ini, semoga bermanfaat:


TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Bukan Hanya Internet


Kalau kita berbicara tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangatlah luas pengertiannya. Tidak hanya Komputer dan Internet akan tetapi kita harus paham terlebih dahulu apa itu teknologi Informasi dan komunikasi, nah berikut ini sedikit penjelasan mengenai apa iyu TIK.

Istilah Teknologi Informasi Dan Komunikasi sudah sering digunakan di dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam dunia kegiatan pembelajaran.Bahkan ada sebagian orang yang agak berlebihan pemahamannya, yaitu yang mengidentikkan TIK itu dengan komputer atau internet saja.Akibatnya, setiap ada pembicaraan mengenai TIK, maka yang terlintas di dalam pemikiran yang bersangkutan adalah komputer atau internet.



Menurut Puskur Diknas Indonesia, Teknologi Informasi Dan Komunikasi mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi.
1. Teknologi Informasi adalah meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.
2. Teknologi Komunikasi adalah segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan transfer/pemindahan informasi antar media.

Penerapannya di lingkungan pendidikan/pembelajaran dapatlah dikatakan bahwa TIK mencakup perangkat keras, perangkat lunak, kandungan isi dan infrastruktur yang fungsinya berkaitan dengan pengambilan, pengumpulan (akuisisi), pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.

Pemahaman mengenai TIK tidak lagi hanya sebatas pada hal-hal yang canggih (sophisticated), seperti komputer dan internet, tetapi juga mencakup yang konvensional, seperti bahan cetakan, kaset audio, Overhead Transparancy (OHT)/Overhead Projector (OHP), bingkai suara (sound slides), radio, dan TV. 


Untuk mengetahui pengertian teknologi informasi terlebih dahulu kita harus mengerti pengertian dari teknologi dan informasi itu sendiri. Berikut ini pengertian teknologi dan informasi :

Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya 

Informasi adalah hasil pemrosesan, manipulasi dan pengorganisasian/penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya 

Pengertian teknologi informasi menurut beberapa ahli teknologi informasi : 
  1. Teknologi Informasi adalah studi atau peralatan elektronika, terutama komputer, untuk menyimpan, menganalisa, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan gambar (kamus Oxford, 1995)  
  2. Teknologi Informasi  adalah seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi (Haag & Keen, 1996)  
  3. Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (software & hardware) yang digunakan untuk memproses atau menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi (Martin, 1999)  
  4. Teknologi Informasi adalah segala bentuk teknologi yang diterapkan untuk memproses dan mengirimkan informasi dalam bentuk elektronis (Lucas, 2000)  
  5. Teknologi Informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video (William & Sawyer, 2003)

Awam seringkali menganggap bahwa wujud dari TIK adalah Internet. Anggapan ini benar namun tidak tepat. 
Internet muncul sebagai hasil dari menyatunya (konvergensi) antara Teknologi Informasi (TI) dan Telekomunikasi. Sebelum muncul Internet, telah ada internet atau jaringan komputer lokal maupun antar lokal yang sifatnya tertutup.

Sebelum muncul jaringan lokal, telah ada peralatan TI baik yang bekerja berdasar prinsip komputasi maupun secara mekanik elektrik. Contoh perangkat TI yang bekerja menggunakan mekanik elektrik adalah mesin ketik elektronik, alat cetak semi otomatik, relay atau switch telepon di sentral telepon, papan reklame yang dioperasikan menggunakan rangkaian elektronik analog, dan lain sebagainya.

Komputer dalam bentuknya sekarang merupakan evolusi dari perangkat komputasi elektronik analog, yang selanjutnya dikembangkan menggunakan elektronik digital dengan material silicon. Kebutuhan manusia berkomunikasi ditirukan kepada komputer sehingga muncullah teknologi yang memungkinkan komputer “berbicara” dengan komputer lainnya, atau yang kemudian disebut komunikasi data. Keterhubungan antar komputer membentuk jaringan. Sebagaimana manusia, jaringan komputer-pun menjadi meluas sebagaimana kemampuan manusia membangun keterhubungan dengan manusia lain. Dari sinilah yang kemudian menghasilkan jaringan komputer global atau Internet.


Teknologi elektronika digital dengan prinsip kerja komputasi tidak hanya digunakan pada komputer sebagaimana yang lazim dikenal awam, namun juga dipakai pada berbagai aplikasi, seperti jam digital, sistem pengendalian proses, penyiaran dan penerimaan televisi dan radio, peralatan rumah tangga (home appliances), mainan anak – anak (toys), pesawat telepon, peralatan telekomunikasi, dan masih banyak lagi lainnya. 


Semua perangkat ini tergolong TI karena memenuhi definisi TI yakni teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan informasi. Pada perkembangan terkini semua peralatan ini dapat berkomunikasi satu dengan lain menggunakan protokol komunikasi Internet Protocol (IP), sehingga kita dapat menyaksikan bagaimana sebuah Air Conditioner (AC) di rumah dapat dioperasikan dari mana saja melalui Internet. Dapat dimaklumi bila kalangan awam beranggapan bahwa TIK itu identik dengan Internet.


APAKAH ANDA MENDAPATKAN TUNJANGAN UNTUK TAHUN 2014 , SILAHKAN CEK DISINI



Dengan padatnya lalu lintas data lewat dapodikdas, sehingga untuk mengakses lembar info PTK sangat sulit, sehingga PTK harus berulang kali mengakses web tersebut, dan itu juga belum sukses, terkadang kita harus mencari link baru untuk mengaksesnya, nah untuk kali ini kami ingin mencoba membantu rekan-rekan dalam mengecek Lembar Info PTK .

Ada yang baru pada tampilan Lembar Info PTK kali ini yaitu selain bisa dipakai untuk mengetahui informasi Ke‘valid’an data juga dapat digunakan untuk mengetahui apakah PTK yang bersangkutan sudah memenuhi syarat/berhak menerima Tunjangan atau tidak, dengan diterbitkannya SK Tunjangan.
Adapun SK yang sudah diterbitkan sampai saat ini adalah :

SK Tunjangan Profesi yang melalui transfer dana pusat (Non PNS dan SLB)
SK Tunjangan Fungsional
SK Tunjangan Kualifikasi Pendidikan, bagi yang sedang kuliah atau melanjtkkan pendidikannya ke jenjang S1
SK Tunjangan khusus, bagi guru yang bertugas di wilayah khusus

Sedangkan untuk SK Tunjangan Profesi untuk PNS sampai saat ini masih proses validasi dan belum diterbitkan.

Untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima SK tunjangan, caranya login pada Cek Info PTK kemudian :
Pada bagian akhir Lembar Info PTK klik tulisan "Tunjangan Guru" untuk melihat jenis tunjangan yang didapat.

Perhatikan tulisan tebal (bold), kalau ada tulisan tebal pada jenis tunjangan tersebut berarti tunjangan itulah yang anda dapat. Jika tidak ada tulisan tebal, hampir bisa dipastikan bahwa anda tidak mendapat tunjangan apa-apa. Jika anda termasuk nominator penerima Tunjangan Profesi melalui transfer dana pusat (Non PNS atau SLB) tetapi tidak ada tulisan tebal, segera perbaiki data anda karena besar kemungkinan data anda belum valid. 


Apabila anda termasuk nominator penerima aneka tunjangan dan tidak ada tulisan tebalnya, maka saat ini "ANDA BELUM BERUNTUNG" karena UNTUK TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN KHUSUS SUDAH PADA POSISI KUOTA FINAL DAN TIDAK ADA PENAMBAHAN KUOTA BARU (Red : Nga keluar nomor SK Aneka Tunjangan yah berarti nga ada SK tahun 2014). 


Pengusulan untuk penerima aneka tunjangan yang terdiri dari tunjangan fungsional dan tunjangan daerah khusus sudah ditutup pada tanggal 18 Maret 2014 yang lalu, sedangkan pengusulan untuk penerima Bantuan Kualifikasi Pendidikan S1/DIV masih ada kesempatan. Perhatikan isian riwayat pendidikan pada Dapodik khususnya tahun kuliah, semester yang sedang di jalani, nama Kampus, serta IPK untuk diusulkan.

Klik tulisan tebal untuk melihat rincian SK yang diterbitkan. Pada rincian SK tercantum antara lain Nomor SK, Nomor rekening dan Bank tempat dicairkannya dana tunjangan.

Akan tetapi perlu diingat bahwa data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan data dapodik. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.

Silahkan diakses link berikut ini :


                                           LINK I

                                           LINK II

                                           LINK III

                                           LINK IV

                                           LINK V

Deminkian postinagn kali ini semoga rekan-rekan berhasil dalam mengakses info PTK.

sumber : Bapak Subagya

SYARAT MUTLAK TERBITNYA SK TUNJANGAN JJM HARUS LINIER



Yang menjadi hantu yang menakutkan dalam pengisian data di Dapodikdas, adalah masalah JJM yang belum linier berikut ini saya sedikit menuliskan tentang pengalaman yang saya alami dalam melinierkan JJM pada pengisian data Dapodikdas disekolah saya, semoga dapat membantu rekan-rekan Operator semua. Berikut ini tulisannya, silahkan simak semoga bermanfaat dan dapat membantu.

Guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terutama pada instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.

PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI dapat menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk mengatasi masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:

1. Kelas 1:
    26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
2. Kelas 2:
    27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
3. Kelas 3:
    28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
4. Kelas 4,5, dan 6:
      32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.

Bagi rekan-rekan masih bingung berikut ini contoh perhitungannya:

Kepala Sekolah atau Wakasek,
Unutk Kepala Sekolah Berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, maka jam tambahan yang harus dimiliki Kepala Sekolah sebanyak 6 Jam. tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode sertifikasinya.

Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. 
Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini dipastikan linier.

Kelas 1:
Guru Kelas                                          : 24 Jam
Mata pelajaran Agama                        : 2 Jam
Mata pelajaran Penjas                         : 2 Jam
Mata pelajaran Mulok                         : 2 Jam
Jumlah                                                 : 30 Jam/Minggu
Untuk Mata pelajaran  B.Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata Pelajaran tersebut.

K
elas 2:
Guru Kelas                                          : 24 Jam
Mata pelajaran Agama                        : 3 Jam
Mata pelajaran Penjas                         : 2 Jam
Mata pelajaran Mulok                         : 2 Jam
Jumlah                                                 : 31 Jam/Minggu
Untuk Mata pelajaran B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
 .

K
elas 3:
Guru Kelas                                          : 24 Jam
Mata pelajaran Agama                        : 3 Jam
Mata pelajaran Penjas                         : 3 Jam
Mata pelajaran Mulok                         : 2 Jam
Jumlah                                                 :  32 Jam/Minggu
Mata pelajaran B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6:
Guru Kelas                                          : 25 Jam
Mata pelajaran                                     : Agama 3 Jam
Mata pelajaran Penjas                         : 4 Jam
Mata pelajaran Mulok                         : 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah                                                 : 36 Jam/Minggu

Mata pelajaran B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 4,5,6, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.


Data yang ditampilkan di website P2TK Dikdas, terutama data pada nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 keterangan yaitu.

1.     Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.

2.     JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. 

3.     JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. 

Masalah yang sering terjadi terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru yang bersangkutan di rombongan belajar (rombel), mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi pada no 17) yang dimilikinya.



Demikian sedikit tulisan yang mungkin bisa anda terapkan untuk membantu tercapainya JJM yang linier, sehingga Sk tunjangan dapat terbit. Salam sukses !!!

TANGGAPAN WAMENDIKBUD TENTANG DIHAPUSKANNYA MAPEL TIK



Ternyata diterapkannya kurikulum 2013 menimbulkan kontroversi yang sangat dasyat diseluruh Indonesia khususnya untuk kebijakan dihapuskannya  mata pelajaran TIK, pada kesempatan ini saya kutip tentang konsultasi yang dilakukan oleh bapak Dien's Defarissa dari grup Asosiasi guru TIK dan KKPI dengan Bapak Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Musliar Kasim). demikian kutipan konsultasi yang dilakukukan :

Menurut Musliar Kasim (Wamendikbud), posisi guru TIK akan sama dengan guru Bimbingan Konseling (BK). Guru TIK akan memberikan pelayanan atau arahan kepada siswa maupun guru yang berkonsultasi mengenai TIK kepadanya. Peranan guru TIK juga sama pentingnya dengan guru-guru lainnya. Sebab TIK sudah menjadi seperti alat pembelajaran. 

Dimana siswa harus memahami TIK untuk mengikuti proses belajar. Musliar memberikan contoh ketika ada guru yang menginstruksikan kepada siswanya untuk mencari materi pembelajaran di internet. Ada kemungkinan tidak semua siswa sudah mengerti bagaimana cara penggunaan internet yang benar. Maka di situlah peran dari guru TIK ke depan.
TANGGAPAN SAYA:


1. Guru BK memang sangat dibutuhkan peranannya untuk memberikan konseling (motivasi dan inspirasi) setiap saat       kepada siswa yang bermasalah maupun yang berprestasi sehubungan dengan kondisi psikologis dan karer masa         depannya.


    Mohon maaf Pak Wamen, contoh dari pak wamen di atas itu menunjukkan betapa pola berfikir Bapak begitu               inferior, menganggap anak bangsa kita itu masih sangat primitif dan bodoh. Anak saya kelas 2 SD saja sudah               mampu mendownload semua game yang dia inginkan, bermain game onine, Facebook, Tweeter, dsb hanya               melihat sekali contoh dari kakaknya yang masih kelas 7 SMP. Artinya kemampuan-kemampuan operasional seperti       itu sudah bukan lagi permasalahan substansial siswa dan guru yang harus setiap hari dilayani oleh guru TIK. Jelas ini     hanya alibi yang mengada-ada.


2. Jika guru TIK harus memberikan bantuan kepada semua guru mata pelajaran itu sudah dilakukan sejak lahirnya TIK    sekitar 10 tahun yang lalu (tanpa menunggu Peraturan Menteri) baik di lingkup sekolah maupun daerah. Guru-guru    TIK banyak mengadakan pelatihan-pelatihan aplikasi yang dibutuhkan oleh semua guru mata pelajaran (Office,            Multimedia, Internet, Macromedia Flash, dll). Artinya Bapak termasuk pejabat yang processornya 486-DX atau            Pentium I (Jadul banget yaaak...)


3. Penguasaan operasional IT sebagai pendukung pembelajaran (Internet, MS-Office, Multimedia, dsb) mutlak menjadi     kebutuhan semua guru di segala tingkatan karena tuntutan zaman. Tapi bukan berarti peranan TIK selesai sampai       di situ, Karena dunia ini menjadi tanpa batas (globalisasi) juga karena TIK, jadi bangsa manapun yang menguasai        ICT maka dia akan menguasai dunia. Di situlah peranan TIK harus diperkuat. Bukan dihilangkan. Seharusnya konten    materi TIK yang diarahkan pada materi yang bernilai strategis dalam persaingan global. Contoh resourcing,                  engineering, designing, dsb.


4. Masih banyak lagi kejanggalan cara berpikir jajaran Kemendikbud, tapi nanti sajalah kita ungkap di tanggal 26 April       pas ketemu sama Bapake menteri yaak....Yang jelas TIK harus menjadi mata pelajaran favorit yang berdiri sendiri.       Ok temen-temen.....???


demikian kutipan konsultasi yang dilakukan bapak  Dien's Defarissa dengan Bapak Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, semoga bisa menambah referensi bagi rekan-rekan seIndonesia khusunya untuk guru TIK dan KKPI dan juga Guru Konseling. 

SUMBER : Dien's Defarissa dari grup Asosiasi guru TIK

TUNTUNAN CEK SK TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (TPP)



Kalau kemarin kita telah menginformasikan realisasi dana untuk pembayaran Tunjangan Profei Pendidik Non PNS, 
nah untuk sekarang kita akan bahas bagaimana cara Cek Tunjangan Profei Pendidik. 

khusus para PNS yang belum cair untuk dana TPP, mungkin anda bisa cek data TPP terlebih dahulu sebelum terlambat. karena kalau sampai dana tersebut sudah direalisasikan dan data anda belum valid atau linear maka dana TPP yang anda nantikan atau tunggu pun belum bisa anda terima. 

mungkin yang sudah menikmati dana tersebut adalah mereka guru Non PNS, namun tidak usah dikawatirkan karena untuk TPP PNS masih dalam proses dan dipastikan dalam waktu dekat akan cair (Kemdikbud, Muhamad NUH).

Nah untuk kali ini anda bisa lebih mudah mengecek SK TPP, karena tuntunan ini berupa video, anda cukup mengikuti proses dengan seksama, langsung saja lihat tuntunannya lewat video dibawah ini, video ini saya ambil di youtube









semoga dapat membantu rekan-rekan Ops dan rekan-rekan PTK sendiri. demikian info untuk kali ini.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library