INFO PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI PNS DAN NON PNS

Berikut ini saya informasikan bagi para Guru-Guru yang sudah bersertifikat Pendidik untuk segera melengkapi berkas tunjangan profesi, apa saja ya syarat-syaratnya???
berikut ini kami beritahukan syarat-syarat kelengkapan berkas :
PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI PNS DAN NON PNS :
Diurut menurut abjad nama :


1. Form Isian Masing-Masing PTK
2. SK Pembagian Tugas Mengajar Di Sekolah Induk ( cukup 1 set saja) berikut lampiran SK tugas tambahan.
3. SK Pembagian Tugas Mengajar di Sekolah Bukan Induk (Bagi guru yg mengajar di sekolah lain)+ lampiran tugas tambahan.
4. SK Kenaikan Pangkat / Berkala (s.d. per 31 Desember 2013).
5. Sertifikat Pendidik
6. SK Mutasi 5 SKB Menteri (bagi PNS, bila ada)
7. SK Inpassing Terakhir (bagi Non PNS).
8. FC Kartu NRG
9. Surat Pernyataan Mutasi Sertifikasi (Bagi yg mutasi keluar atau masuk ke Metro)
10. Surat Cuti / ijin Belajar / Ibadah haji bila ada.

Pemberkasan dikelompokkan PNS tersendiri dan NON PNS tersendiri.
Diserahkan ke bidang Dikmen paling lambat tanggal 27 Februari 2014.
PEMBERKASAN TUNJANGAN FUNGSIONAL NON PNS :
Diurut menurut Abjad Nama :
1. Form Isian Masing-Masing PTK
2. SK Pembagian Tugas Mengajar Di Sekolah Induk ( Cukup 1 set saja) berikut lampiran SK tugas tambahan.
3. SK Pembagian Tugas Mengajar di Sekolah Bukan Induk (Bagi guru yg mengajar di sekolah lain)+ lampiran tugas tambahan.

Diserahkan ke bidang Dikmen paling lambat tanggal 27 Februari 2014.
semoga dapat membantu bagi guru-guru yang akan mencairkan tunjangan sertifikasi .

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library