Apa yang dharapkan Guru saat ini ???
jawabnya adalah bisa lolos dalam sertifikasi guru dalam jabatan dan mendapat sertifikat pendidik. itu semua diharapkan bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum menerima tunjangan sertifikasi. banyaknya kebutuhan hidup yang makin kompleks menjadikan sertifikasi menjadi harapan bagi para guru untuk pemenuhan kebutuhan hidup, dan biaya pendidikan anak. banyak syarat dan ketentuan bagi para Peserta Sertifikasi 2014, untuk itu simak ulasan dibawah ini agar para peserta sertifikasi paham apa saja yang menjadi ketentuan dan berapa kuota di tahun 2014.
berdasarkan undang-undang guru dan dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005, Peserta sertifikasi guru 2014 diutamakan bagi kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya undang-undang tersebut.Selain itu calon peserta harus sudah sarjana (S1).
Kuota peserta sertifikasi guru tahun 2014 melalui pola PLPG direncanakan sebanyak 150.000 orang. .
Sertifikasi guru melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015. Dari 150.000 orang peserta sertifikasi guru 2014, sebanyak 139.410 orang adalah guru yang diangkat sebelum UUGD diterbitkan dan belum memiliki sertifikat pendidik, sisanya adalah peserta PLPG tahun sebelumnya yang tidak lulus.
Guru yang diangkat sesudah UUGD diterbitkan berjumlah 377.926 yang terdiri dari 207.700 orang guru PNS dan 170.226 Guru Tetap Yayasan (GTY). Bagi guru yang diangkat setelah UUGD diterbitkan, akan diikutkan sertifikasi melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2007 sampai 2012 telah tercatat sebanyak 1.327.048 orang guru yang telah disertifikasi. Saat ini bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Guru tersebut harus memenuhi tanggung jawab berupa pemenuhan jumlah jam mengajar wajib sebanyak 24 jam tatap muka per minggu.
Diharapkan pada tahun 2016 PPG dalam jabatan diharapkan selesai, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah.Sertifikasi guru melalui pola PPG dalam jabatan akan diselenggarakan pemerintah mulai tahun 2015 dengan rencana kuota sebanyak 250.000 orang. Meskipun beban belajar PPG telah ditetapkan, tetapi mekanisme pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan.
untuk itu bagi para calon peserta sertifikasi persiapkan dari sekarang apa saja yang dibutuhkan dalam menghadapi PLPG, dan bagi yang belum lolos seleksi harap bersabar.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/
jawabnya adalah bisa lolos dalam sertifikasi guru dalam jabatan dan mendapat sertifikat pendidik. itu semua diharapkan bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum menerima tunjangan sertifikasi. banyaknya kebutuhan hidup yang makin kompleks menjadikan sertifikasi menjadi harapan bagi para guru untuk pemenuhan kebutuhan hidup, dan biaya pendidikan anak. banyak syarat dan ketentuan bagi para Peserta Sertifikasi 2014, untuk itu simak ulasan dibawah ini agar para peserta sertifikasi paham apa saja yang menjadi ketentuan dan berapa kuota di tahun 2014.
berdasarkan undang-undang guru dan dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005, Peserta sertifikasi guru 2014 diutamakan bagi kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya undang-undang tersebut.Selain itu calon peserta harus sudah sarjana (S1).
Kuota peserta sertifikasi guru tahun 2014 melalui pola PLPG direncanakan sebanyak 150.000 orang. .
Sertifikasi guru melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015. Dari 150.000 orang peserta sertifikasi guru 2014, sebanyak 139.410 orang adalah guru yang diangkat sebelum UUGD diterbitkan dan belum memiliki sertifikat pendidik, sisanya adalah peserta PLPG tahun sebelumnya yang tidak lulus.
Guru yang diangkat sesudah UUGD diterbitkan berjumlah 377.926 yang terdiri dari 207.700 orang guru PNS dan 170.226 Guru Tetap Yayasan (GTY). Bagi guru yang diangkat setelah UUGD diterbitkan, akan diikutkan sertifikasi melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2007 sampai 2012 telah tercatat sebanyak 1.327.048 orang guru yang telah disertifikasi. Saat ini bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Guru tersebut harus memenuhi tanggung jawab berupa pemenuhan jumlah jam mengajar wajib sebanyak 24 jam tatap muka per minggu.
Diharapkan pada tahun 2016 PPG dalam jabatan diharapkan selesai, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah.Sertifikasi guru melalui pola PPG dalam jabatan akan diselenggarakan pemerintah mulai tahun 2015 dengan rencana kuota sebanyak 250.000 orang. Meskipun beban belajar PPG telah ditetapkan, tetapi mekanisme pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan.
untuk itu bagi para calon peserta sertifikasi persiapkan dari sekarang apa saja yang dibutuhkan dalam menghadapi PLPG, dan bagi yang belum lolos seleksi harap bersabar.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/
No comments:
Post a Comment