PENETAPAN NIP TENAGA HONORER KATEGORI II FORMASI TAHUN ANGGARAN 2013/2014

Pada kesempatan kali ini saya kembali memposting tentang Tenaga Honorer kategori II, kali ini yang saya informasikan tentang syarat dan ketentuan untuk Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil bersumber dari Badan Kepegawaian Negara. Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN menyampaikan bahwa BKN telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan  Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Surat Kepala BKN tesebut memuat dasar hukum pengangkatan K.II menjadi CPNS, Persyaratan K.II untuk dapat diangkat menjadi CPNS, Prosedur penyampaian usul penetapan NIP, dan penentuan mulai berlakunya pengangkatan K.II. Surat Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II tersebut harus segera diketahui oleh PPK sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.
Berikut isi dari surat tersebut :



Berdasakan Surat Kepala Badan Kepegawaian  Negara No: K.26-30 /V.23-4/ 99 Tertanggal 27 februari 2014 Disampaikan kepada seluruh Tenaga Honorer Kategori II formasi Tahun Anggaran 2013/2014 :

1. Berkenaan dengan pelaksanaan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer             Katagori ll Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 serta pengumuman hasil seleksi          Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Katagori ll yang sudah disampaikan kepada semua
   Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Dasar hukum Pengangkatan Tenaga Honorer Katagori ll menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah              sebagai berikut:
       1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana            telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013;
       2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon            Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
           Nomor  56 Tahun 2012:
       3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun                    2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil                  Tahun 2013;
       4) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan                          Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil              sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2002; dan
       5) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman                              Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1. Berkenaan dengan pelaksanaan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer             Katagori ll Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 serta pengumuman hasil seleksi           Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Katagori ll yang sudah disampaikan kepada semua
    Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Dasar hukum Pengangkatan Tenaga Honorer Katagori ll menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah             sebagai berikut:
       1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana             telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013;
       2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon            Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah                      Nomor 56 Tahun 2012:
       3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun                    2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil                  Tahun 2013;
       4) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan                          Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil              sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2002; dan
      5) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan           Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Demikian syarat dan ketentuan dalam Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil bagi para Tenaga Honorer Kategori II semoga artikel ini bermanfaat. untuk lebih jelasnya dapat dilihat DISINI

Sumber : http://www.bkn.go.id/

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library