Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK lewat PADAMU NEGERI

Informasi terbaru tentang pengajuan NUPTK bagi guru yang belum memiliki NUPTK, banyak keluhan yang dilontarkan dari para guru mengenai sulitnya mendapatkan NUPTK, nah berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi para guru yang ingin mempunyai NUPTK apa saja syarat dan ketentuannya silahkan lihat dibawah ini :



Pengajuan NUPTK Baru 2013
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK. 
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

• Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di             sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 

• Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. 


• Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: 


   o Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.


   o Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-      turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.


demikain syarat dan ketentuan untuk pengajuan NUPTK tahun 2013, semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan guru yang belum memilki NUPTK.

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library