TANYA JAWAB SEPUTAR SK TUNJANGAN YANG TIDAK TERBIT???


Kali ini saya memposting tentang tanya jawab seputar SK tunjangan yang tidak terbit, ini di tulis oleh Bapak Nanang Qosyim. apa saja yang menjadi pertanyaannya???
1. Kenapa SK Tunjangan Tidak Terbit ?
2. Apasih sebenarnya kriteria guru Nop Pns Penerima Tunjangan Fungsional ?
3. Kenapa penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) tahun ini banyak menurun?
dengan adanya pertanyaan tersebut maka muncul jawaban yang komplek, mau tau apa saja jawabannya, silahkan baca artikel berikut ini :
Kenapa SK Tunjangan Tidak Terbit ?
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2014 penerbitan SK aneka tunjangan sudah jadi satu di Info PTK diantaranya :
1.SK Tunjangan Profesi
2.SK Tunjangan Fungsional
3.SK Tunjangan Kualifikasi Akademik
4.SK Tunjangan Wilayah Khusus
Pertanyaan :
Kenapa SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit ?
Jawab :
Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Pertanyaan :
Apasih sebenarnya kriteria guru Nop Pns Penerima Tunjangan Fungsional ?
Jawab :
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus dipenuhi Guru NON PNS sebelum menerima tunjangan.
Pertama
Guru NON PNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan
Kedua
Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Guru NON PNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru
Ketiga
Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Keempat
Sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan bagi:
a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;
d) Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
f) Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
Kelima
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
Keenam
Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan
Ketujuh
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
=============================================================================================================================
Pertanyaan :
Kenapa penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) tahun ini banyak menurun? Agar jelas dan tidak ada saling menyalahkan ini penjelasannya.
Jawab :
( sumber :Tagor Alamsyah Harahab)
Alasan pertama
Tunjangan STF diberikan kepada guru bukan PNS yang belum Sertifikasi. Tahun 2013 kuotanya sekitar 190 ribuan guru, dan tahun ini (2014) turun menjadi 119 ribuan. penurunan ini disebabkan karena adanya kenaikan yg lulus sertifikasi. Ini artinya STF berbanding terbalik dengan Sertifikasi. makin banyak yg sertifikasi makin sedikit penerima STF.
Alasan kedua
Kualitas data dapodik tahun 2014 lebih baik dari tahun 2013 sehingga guru yang masuk nominasi makin banyak, akibatnya peluang setiap orang makin kecil untuk dapat STF.
Akibat point 1 (Kuota Nasional Turun) dan point 2 (moninasi makin banyak), maka kesimpulannya adalah belum tentu tahun lalu terima tahun ini pasti terima. Ini juga berlaku untuk tunjangan Khusus dimana kuota nasional tetap tetapi yg masuk nominasi meningkat karena data yg benar semakin banyak. Mudah-mudahan bisa dipahami oleh semua guru NON PNS.
bagaimana setelah anda menyimak postingan diatas, apakah sudah lebih jelas tentang berbagai permasalahan yang menyebabkan tidak terbitnya SK tunjangan, semoga dapat membantu 

by Nanang Qosyim (VERIFIKASI DATA GURU (P2TK) )

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library