Alur Data DAPODIK sampai pada Penerbitan SK Tunjangan oleh pihak P2TK Dikdas.

TERBIT ATAU TIDAKNYA SK Tunjangan 2014

REKAN OPS SALING BERBAGI AJA jika ada yang kurang dan salah mohon koreksi. 

Beginilah alur data DAPODIK sampai pada penerbitan SK Tunjangan oleh pihak P2TK Dikdas.  

Dari sini masing - masing mempunyai peranan :

1. Guru-Guru :
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru dengan menyerahkan Copy yang dibutuhkan.
Copy :
- Sertifikat Sertifikasi, SK Dirjen Kelulusan atau SK Tunjangan Profesi/Fungsional
- Copy KTP, Kartu Keluarga, NUPTK, 
2. Kepala Sekolah :

Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru dan mengisi data sesuai dengan Data Entri pada App.

3. Operator Dinas Kabupaten/Kota :
Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
- Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
- Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
- Perbaikan NUPTK
- Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
- Penambahan Jam diluar Dikdas
- Mengusulkan SK

4. Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
- Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
- Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
- Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu

5. Syarat Administratif Menerima Tunjangan Profesi sebenarnya sangat sederhana yaitu :
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
2. Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

6. Syarat Teknis Menerima Tunjangan Profesi sebenarnya sangat sederhana yaitu :
1. Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
2. Mengisi Penugasan pada rombel dgn mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
3. Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
4. Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal

7. Masa Berlakunya SK Tunjangan Profesi
1. Berlaku selama 1 tahun 
2. Dibayarkan per 3 Bulan
3. Evaluasi per 3 bulan

8. Tunjangan dapat dihentikan jika :
1. Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
2. Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan

9. Penyebab Tidak dapat di SK kan
1. Jam Linier Kurang 
2. Rombel Tidak Normal 
3. Data Kelulusan Tidak ditemukan 
4. Status NUPTK Tidak Aktif 
5. Sudah memasuki masa pensiun 
6. Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap 
    ◦Golongan dan masa kerja untuk PNS 
    ◦Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang) 
7.Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal



untuk kali ini kita sedikit mengintip Alur data Dapodik sampai pada Penerbitan SK Tunjangan oleh pihak P2TK Dikdas, Terbit atau tidaknya SK Tunjangan 2014,adalah sesuai dengan alur-alurdibawah ini. ini bisa sebagai acuan dalam Pengerjaan Dapodikdas.

Rekan OPS Kita saling berbagi, jika ada yang kurang dan salah mohon koreksi. Mari kita simak alur Alur Data DAPODIK sampai pada Penerbitan SK Tunjangan oleh pihak P2TK Dikdas:
A. Guru-Guru :
    Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru dengan             menyerahkan Copy yang dibutuhkan.
    Foto Copy :
    1.  Sertifikat Sertifikasi, SK Dirjen Kelulusan atau SK Tunjangan Profesi/Fungsional
    2. Copy KTP, Kartu Keluarga, NUPTK, 

B. Kepala Sekolah :
     Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi              yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru dan mengisi data sesuai dengan Data Entri pada      App.

C. Operator Dinas Kabupaten/Kota :
    Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
    1. Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
    2. Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
    3. Perbaikan NUPTK
    4. Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
    5.Penambahan Jam diluar Dikdas
   6. Mengusulkan SK

D. Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
    1. Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
    2. Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
    3. Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu

E. Syarat Administratif Menerima Tunjangan Profesi sebenarnya sangat sederhana yaitu :
    1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
    2. Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
    3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

F. Syarat Teknis Menerima Tunjangan Profesi sebenarnya sangat sederhana yaitu :
    1. Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
    2. Mengisi Penugasan pada rombel dgn mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
    3. Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
    4. Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal

G. Masa Berlakunya SK Tunjangan Profesi
    1. Berlaku selama 1 tahun
    2. Dibayarkan per 3 Bulan
    3. Evaluasi per 3 bulan

H. Tunjangan dapat dihentikan jika :
    1. Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
    2. Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan

I. Penyebab Tidak dapat di SK kan
  1. Jam Linier Kurang
  2. Rombel Tidak Normal
  3. Data Kelulusan Tidak ditemukan
  4. Status NUPTK Tidak Aktif
  5. Sudah memasuki masa pensiun
  6. Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
       - Golongan dan masa kerja untuk PNS
       - Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
  7.Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal
  8. tidak normal bila, lebih dari 40 siswa atau kurang dari 20 siswa per rombel (untuk yang kurang dari 20, tahun         ini masih diampuni). Jumlah jam melebihi jumlah jam dalam struktur kurikulum (ktsp max 36, kur 2013 = 38             jam). Monggo ditambahkan bila ada yang terlupa.

Demikian Alur-alur yang mungkin bisa membantu rekan-rekan dalam pengerjaan Dadodikdas sebagai dasar agar SK dapat terbit ditiap masing-masing PTK.

tulisan ini dikutip dari bapak Abas Ade

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library