Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi postingan dari Pak Tagor Alamsyah Harahap, kali ini membahas tentang pencairan dana tunjangan. berikut postingannya :
Ada yang tanya : Pak Kapan SK TPP utk PNSD terbit ??, saya cuma bisa jawab : "Kami masih menunggu kabar dari pihak Kemenkeu dan Kemenkumham perihal PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pencairan dana tunjangan melalui transfer daerah.
MEKANISME PENCAIRAN DANA TUNJANGAN
1. BPKP Menyerahkan hasil audit ke kemdikbud (baru diserahkan rekapnya saja)
2. Kemdikbud menghitung berapa sisa anggaran Di kas daerah dan menghitung berapa kebutuhan untuk lulusan baru.
3. Kemdikbud menyerahkan alokasi dana ke kemenkeu (surat menyurat saja sudah lama).
4. Kemenkeu membuat PMK dan lampiran alokasi dana per kab kota,
5. Draf PMK diberikan ke kementerian hukum dan ham untuk diharmonisasi aspek hukumnya,
6. Baru keluar PMK.
7. Dikbud terima nomor PMK baru cetak sk hampir 1 juta orang (butuh 1 minggu)
(ini udah pasti team P2TK nga akan pulang2 dah .. siapin tenaga yah Nazarudin Kompetan, Asyarudin Andhin, Ujang Kemon, Yuniadi Pusponegoro, Ronny Ajah Dech, Hilal Ramadhan)
8. Kemenkeu transfer dana ke kab daerah.
9. SK ada uang ada baru bisa dibayar.
10. Bendahara pemda mengajukan SPP dan SPM sampai keluar SP2D.
11. Bank mentransfer rekening guru. Hebat jika bisa menyelesaikan
12. Pekerjaan tadi dalam waktu 6 hari ini yg melibatkan banyak instansi, silahkan camkan apakah semudah mengucapkannya.
JADI KIRA2 BERAPA LAMA DARI BAPAK/IBU LIHAT NOMOR SK MELALUI LEMBAR INFO PTK HINGGA TUNJANGAN TIBA DI REKENING BAPAK/IBU GURU
SABAR SEBAGIAN DARI PADA IBADAH