Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD bagi yang telah bersertifikasi pendidik tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
untuk lebih jelasnya silahkan lihat dan didownload lewat LINK DIATAS