PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) PEDOMAN UMUM ALOKASI TUNJANGAN PROFESI LIHAT DISINI



Pada kesempatan kali ini saya informasikan kepada seluruh rekan operator Sekolah seluruh Indoneisa, PMK sudah dikeluarkan oleh Menteri keuangan republik Indonesia. peraturan Menteri yang bernomor : 61/PMK.07/2014 berisi tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014.

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD bagi yang telah bersertifikasi pendidik tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
untuk lebih jelasnya silahkan lihat dan didownload lewat LINK DIATAS

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library