Pada Hari ini orang sibuk untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu, namun hari ini saya ingin memberikan informasi terbaru dari Ibnu Aditya Karana, informasi ini berisi mengenai Produk Hukum sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melalui APBN (Pusat) untuk Guru Non PNS dan SLB maupun Guru PNSD Melalui transfer daerah.
Apa isi pemberitahuannya, silahkan anda lihat dan baca dibawah ini :
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/ 2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2014
2. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui mekaminsme Transfer Daerah.
Dihimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan Untuk segera membuat nominasi Penyaluran Tunjangan profesi bagi seluruh guru yang sudah terbit SK TPP nya.
Bagi PTK yang masih belum valid data pada lembar Info PTK untuk segera merevisi data diri melalui Dapodik. Untuk penerbitan SK TPP terdiri dari 2 kali dalam setahun untuk semester 1 data validpaling lambat P2TK terima tanggal 31 Mei 2014.
Terima kasih kepada seluruh Operator Sekolah yang tanpa kenal lelah memvalidasi dat PTK serta seluruh operator tunjangan Profesi yang tidak kenal dan waktu untuk membimbing Para Operator Sekolah dan memantau Pergerakan data di masing-masing wilayah seluruh Indonesia.
HORMAT KAMI
ADMIN P2TK DIKDAS
ADMIN P2TK DIKDAS
SALAM METAL
Demikian informasi unutk hari ini yang berkaitan dengan Produk Hukum sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melalui APBN (Pusat) untuk Guru Non PNS dan SLB maupun Guru PNSD Melalui transfer daerah. Semoga bisa menjadi informasi bermanfaat.