Apakah anda menyukai tantangan?
Apakah anda Pemberani dalam membela Kebenaran?
Apakah anda tidak takut ancaman ?
Nah pada kesempatan kali ini KPK komisi pemberantasan Korupsi membuka lowongan bagi anda seorang pemberani, rela berkorban demi negara. sebelum melihat apa syarat dan ketentuan lowongan dari KPK ada baiknya kita simak dahulu VISI dan MISI serta Tugas dan Fungsi dari KPK:
KPK
Visi : Menjadi lembaga Pemberantasan Korupsi yang berintegritas, efektif dan efisien
Misi KPK adalah sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
- Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Fungsi dan Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KETENTUAN UMUM:
1. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) posisi;
2. Pelamar tidak sedang menjalankan ikatan dinas/ikatan wajib kerja;
3. Pelamar tidak berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang sedang dipekerjakan di KPK;
4. Formasi yang tersedia diperuntukkan bagi pelamar yang bukan berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, Anggota POLRI, Anggota TNI);
5. Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar;
6. Pendaftaran hanya dilakukan melalui situs-web www.ppm-asesmen.com dan tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
7. Pengumuman tiga tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-webwww.kpk.go.id dan situs-web www.ppm-asesmen.com ;
8. Proses Rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Tim Konsultan Independen, kecuali wawancara tahap akhir;
9. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait;
10. Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Tim Konsultan Independen untuk mengikuti proses selanjutnya;
11. Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke : pengaduan@kpk.go.id;
12. Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
13. Batas akhir pendaftaran tanggal 25 Mei 2014
PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat Jasmani dan Rohani;
4. Usia minimal 23 (dua puluh tiga) tahun dan maksimal 39 (tiga puluh sembilan) tahun pada batas akhir tanggal pendaftaran, menyesuaikan dengan kualifikasi khusus masing-masing nama jabatan;
5. Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai;
7. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK;
8. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.
Demikian informasi tentang lowongan kerja yang berasala dari lembaga KPK, anda yang berminat silahkan persiapan syarat karena waktu tinggal beberapa hari lagi
Sumber :www.ppm-asesmen.com
No comments:
Post a Comment