Untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi Seleksi CPNS 2014 yang diagendakan pada bulan juli, ada baiknya kita tengok apa saja yang menjadi syarat-syaratnya, agar nanti sewaktu akan mengikuti Seleksi, berkas-berkas sudah kita lengkapi dan dapat mempermudah kita dan tidak tergesa-gesa dalam mempersiapkannya, berikut kita tengok Persyaratan Seleksi CPNS pada tahun lalu 2013.
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah akan melaksanakan pendaftaran CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online. Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.
Tahun 2014 ini, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui 5 jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer kategori 2, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.
Untuk pelamar umum dan tenaga honorer kategori 2 (TH2), dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pelaksanaan tes untuk pelamar umum menggunakan sistem kombinasi, LJK dan Computer Assisted Test (CAT).
Nah berikut ini merupakan contoh yang saya ambil pada saat seleksi CPNS tahun 2013, menurut saya syarat-syaratnya tidak akan jauh beda seperti dibawah ini, ilahkan disimak semoga dapat membantu dalam mempersiapkan diri menghadapi CPNS tahun 2014
I.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Kementerian/Lembaga non
Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka
kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2013 untuk
mengisi lowongan formasi dengan kwalifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon
peserta test CPNS 2013 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan
ketentuan sebagai berikut;
UMUM
1.
Warga
Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan)
sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
2.
Pria
dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga
puluh tahun) pada tanggal 01 Oktober 2013. Catt : usia maksimal secara umum
adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan
batasan usia maksimal yang akan diterima;
3.
Berijazah,
lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B
atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah
sementara tidak berlaku;
4.
Sehat
jasmani dan rohani;
5.
Tidak
terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan
Swasta lainnya;
6.
Tidak
terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah
(PUNP);
7.
Tidak
pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawan Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
9.
Calon
pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke
alamat website http://sscn.bkn.go.id/;
10.
Setelah
mengisi form registrasi melalui website pada point 1 tersebut diatas maka
pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
a.
Calon
Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
i.
Calon Pelamar Formasi Pusat:
§
Tanda
Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan
CPNS pada Biro Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
ii.
Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
§
Tanda
Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan
CPNS pada Bagian Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
b.
Calon
Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
§ Tanda Bukti pendaftaran dan
dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan
Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
11.
Pendaftaran
secara online dimulai pada tanggal 1 - 20 September 2013 jam 24.00 waktu
setempat.
12.
Verifikasi
berkas lamaran lengkap di masing-masing instansi dimulai pada tanggal 1 - 20
September 2013, jam 08.00 - 16.00 waktu setempat.
13.
Pelamar
hanya dapat mendaftar pada satu formasi.
14.
Lowongan
Formasi dan kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat
dilihat pada panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi
pada link Pengumuman Pendaftaran.
KHUSUS :
15.
Telah
terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
16.
Membuat
surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan
melampirkan :
a.
Daftar
Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman.
Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai
dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan
nilai rata-rata ijazah atau IPK;
b.
Fotocopy
legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan
dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c.
Fotocopy
legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit
Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
d.
Fotocopy
Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel
foto copy);
e.
Transkrip
nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi
Swasta sesuai peraturan pemerintah;
f.
Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu)
lembar.
II.
PANDUAN PENDAFTARAN
Proses pendaftaran CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2013 terdiri dari :
1.
Membuat pendaftaran
a.
Klik
link Buat Pendaftaran untuk membuat pendaftaran baru.
b.
Isi
formulir registrasi yang muncul.
c.
Pastikan
isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
d.
Pastikan
isian formasi dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dimiliki.
e.
Klik
tombol Kirim Pendaftaran untuk memproses pendaftaran dan no registrasi
pendaftaran.
f.
Cetak
tanda bukti pendaftaran.
§ Tanda bukti pendaftaran
berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak
ditempat lain.
§ Tanda bukti pendaftaran yang
sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia
penerimaan CPNS masing-masing instansi.
2.
Melakukan verifikasi
dokumen
§ Verifikasi dokumen dilakukan
oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar.
§ Dokumen lamaran agar dibawa
oleh pelamar yang bersangkutan.
§ Verifikasi dokumen tersebut
untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan
pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
3.
Mengikuti
ujian seleksi masuk pada waktu yang telah ditentukan.
§ Jadwal ujian seleksi CPNS
dapat dilihat pada link Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS.
4.
Setelah
mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal
pengumuman.
§ Hasil seleksi ujian dapat
dilihat pada link Hasil Seleksi CPNS Nasional dengan memasukkan no peserta
ujian.
III.
PELAKSANAAN UJIAN
1.
Test
dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
.
Pra
Test
.
Peserta
ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi
ujiannya masing-masing.
i.
Peserta
ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
a. Pelaksanaan Test:
.
5
menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak
ditentukan oleh panitia.
i.
15
menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia
pelaksanaan ujian.
ii.
90
menit pelaksanaan ujian.
iii.
Dilarang
membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
iv.
Peserta
hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
v.
Jika
ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta
lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
2.
Test
dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
.
Pra
Test Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal
(tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing. Peserta ujian mempersiapkan alat tulis yang akan
digunakan untuk ujian seperti pensil 2B, penghapus (pensil yang akan digunakan
untuk pengisian LJK harus yang berkualitas baik agar tidak merugikan diri
sendiri dengan tidak ter-scan-nya jawaban pada LJK karena kualitas pensil yang
kurang baik.
.
Peserta
ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
a. Pelaksanaan Test
.
5
menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak
ditentukan oleh panitia.
i.
10
menit pembagian LJK dan soal oleh panitia.
ii.
10
menit pengarahan tata cara ujian menggunakan LJK oleh panitia pelaksanaan
ujian.
iii.
120
menit pelaksanaan ujian.
iv.
Dilarang
membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
v.
Peserta
hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, serta peralatan tulis (pensil
dan penghapus) ke dalam ruangan ujian.
vi.
Jika
ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta
lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
IV.
MATERI
UJIAN
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
a. Tes Wawasan Kebangsaan
b. Tes Intelegensia Umum
c. Tes Karakteristik Pribadi
2. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Bagi peserta yang memenuhi
passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya
berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan
jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka
berarti lulus ujian CPNS.
Demikin contoh syarat-syarat seleksi CPNS tahun 2013, ini bisa
anda jadikan pedoman dalam mempersiapkan Persyaratan seleksi CPNS untuk tahun
ini 2014. Menurut Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Kementrian akan membuka kesempatan masyarakat untuk
mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Pemerintah
menyediakan 100.000 kursi untuk menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah Indonesia. Formasi tersebut
terdiri dari 60.000 orang untuk menjadi PNS dan 40.000 orang dengan status
PPPK.
Utuk
lebih lengkapnya kita bisa lihat di http://sscn.bkn.go.id/ sebagai sumber dari informasi ini.
No comments:
Post a Comment