Ada sebuah kabar menggembirakan bagi rekan-rekan Guru Honorer,Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan gaji guru honorer harus setara Upah Minum Provinsi (UMP) Rp 2,2 juta. Sebab, sebagian besar guru honorer masih di bawah UMP.
Ahok mengatakan saat di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/3)."Prinsipnya kita sudah instruksikan kontrak perjanjiannya UMP. Begitu kerja perjanjiannya tidak dikasih UMP itu kurang ajar juga kan," Ahok Juga menambahkan jika gaji guru honorer masih di bawah UMP, Pemprov DKI akan ambil alih pengelolaannya. Ahok akan meminta biro umum mengurus hal tersebut.
"Makanya kalau begitu caranya, kita sudah minta bagian umum ambil alih saja. Kita jadikan honorer kita saja, sewa kelola saja," jelasnya.
Diketahui, selain guru, puluhan pegawai honorer dari Tata Usaha (TU) dan Penjaga Sekolah Negeri yang berada di kawasan Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota, kemarin.
Salah satu pegawai honorer TU dari SMPN 122, Marhati sambil menangis menyerahkan berkas-berkas dokumen. Dia mewakili rekan-rekannya untuk memperjuangkan nasibnya agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tolong pak, kami sudah puluhan tahun jadi TU dan honorer, sejak tahun 1994 belum diangkat-angkat,".
Dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah DKI jakarta ini semoga menjadi wacana bagaimana menghargai setiap perjuangan masyarakat disetiap profesi masing-masing. dan juga semoga dengan diawalinya kebijakan penggajian guru honorer yang mengacu kepada Upah Minimum Provinsi ini juga diterapkan setiap provinsi diseluruh Indonesia tidak hanya di daerah Ibu kota saja.

Sumber : http://www.merdeka.com/
No comments:
Post a Comment