PENJELASAN TENTANG PERATURAN MENTERI NO.49 TAHUN 2014

Pada kesempatan Kali ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 49 Tahun 2014, adapun isi dari peraturan menteri tersebut adalah tentang Penjelasan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Pascasarjana. Dalam Peraturan Menteri tersebut terdiri dari beberapa point berkenaan dengan aturan-aturan tandar Nasional Pendidikan Tinggi. untuk lebih jelasnya mari kita simak Point-point yang ada dalam Peraturan menteri No. 49 tahun 2014 :



1. Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang                     dibebankan kepada mahasiswa setiap minggu per semester melalui berbagai bentuk         pembelajaran.

2. Jumlah sks program Magister dan program Doktor masing-masing sebesar 72 sks,             karena menyesuaikan dengan Capaian Pembelajaran (CP) keterampilan umum                 sebagaimana tertera dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut yang merujuk pada         Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

3. Salah satu komponen CP untuk program Magister yaitu kemampuan menulis karya             ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan pengakuan yang bertaraf internasional.         Sedangkan salah satu CP untuk program Doktor yaitu kemampuan menulis karya ilmiah     dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional terindeks.

4. Berdasarkan CP pada butir 3, maka untuk magister beban 72 sks sebagaian besar             digunakan oleh mahasiswa untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh         proporsinya:
    a. Perkuliahan : ±32 sks
    b. Proposal Thesis : ± 5 sks
    c. Penelitian dan Penulisan Thesis : ±20 sks
    d. Seminar : ± 5 sks
    e. Karya Ilmiah : ±10 sks 

5. Berdasarkan CP pada butir 3, maka untuk Doktor 72 sks sebagian besar digunakan           oleh mahasiswa untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh proporsinya:
    a. Perkuliahan : ±12 sks
    b. Proposal Disertasi : ± 5 sks
    c. Penelitian dan Penulisan Disertasi : ±30 sks
   d. Seminar : ± 5 sks
   e. Karya Ilmiah Internasional : ±20 sks

6. Dengan demikian jumlah sks penelitian dan penulisan dapat mencapai lebih dari ±40         sks untuk Magister, dan ±60 sks untuk Doktor yang dapat didistribusikan sejak                   semester 1. Untuk ini, calon mahasiswa program Magister dan program Doktor harus         memiliki sinopsis tentang penelitian yang akan dilakukan.

7. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Perguruan Tinggi perlu menyesuaikan       strategi pembelajaran dan pembimbingan yang dituangkan dalam Pedoman Akademik.

Demikian penjelasan singkat tentang Peraturan menteri No.49 tahun 2014 dan untuk mengetahui lebih lengkap tentang Peraturan menteri ini silahkan bisa dilihat lewat Link dibawah ini :



No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library