Pada kesempatan Kali ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 49 Tahun 2014, adapun isi dari peraturan menteri tersebut adalah tentang Penjelasan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Pascasarjana. Dalam Peraturan Menteri tersebut terdiri dari beberapa point berkenaan dengan aturan-aturan tandar Nasional Pendidikan Tinggi. untuk lebih jelasnya mari kita simak Point-point yang ada dalam Peraturan menteri No. 49 tahun 2014 :
1. Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada mahasiswa setiap minggu per semester melalui berbagai bentuk pembelajaran.
2. Jumlah sks program Magister dan program Doktor masing-masing sebesar 72 sks, karena menyesuaikan dengan Capaian Pembelajaran (CP) keterampilan umum sebagaimana tertera dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut yang merujuk pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. Salah satu komponen CP untuk program Magister yaitu kemampuan menulis karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan pengakuan yang bertaraf internasional. Sedangkan salah satu CP untuk program Doktor yaitu kemampuan menulis karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional terindeks.
4. Berdasarkan CP pada butir 3, maka untuk magister beban 72 sks sebagaian besar digunakan oleh mahasiswa untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh proporsinya:
a. Perkuliahan : ±32 sks
b. Proposal Thesis : ± 5 sks
c. Penelitian dan Penulisan Thesis : ±20 sks
d. Seminar : ± 5 sks
e. Karya Ilmiah : ±10 sks
5. Berdasarkan CP pada butir 3, maka untuk Doktor 72 sks sebagian besar digunakan oleh mahasiswa untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh proporsinya:
a. Perkuliahan : ±12 sks
b. Proposal Disertasi : ± 5 sks
c. Penelitian dan Penulisan Disertasi : ±30 sks
d. Seminar : ± 5 sks
e. Karya Ilmiah Internasional : ±20 sks
6. Dengan demikian jumlah sks penelitian dan penulisan dapat mencapai lebih dari ±40 sks untuk Magister, dan ±60 sks untuk Doktor yang dapat didistribusikan sejak semester 1. Untuk ini, calon mahasiswa program Magister dan program Doktor harus memiliki sinopsis tentang penelitian yang akan dilakukan.
7. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Perguruan Tinggi perlu menyesuaikan strategi pembelajaran dan pembimbingan yang dituangkan dalam Pedoman Akademik.
Demikian penjelasan singkat tentang Peraturan menteri No.49 tahun 2014 dan untuk mengetahui lebih lengkap tentang Peraturan menteri ini silahkan bisa dilihat lewat Link dibawah ini :
No comments:
Post a Comment