Informasi terbaru yang kami peroleh ternyata masih data PTK yang sampai hari belum memiliki SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP) untuk semester 1 tahun anggaran 2014, Nah untuk mengecek PTK yang belum valid tersebut silahkan KLIK DISINI
Dari daftar PTK tersebut ternyata masih terdapat PTK yang telah memenuhi syarat Sebagai penerima Tunjangan Profesi Pendidik, namun masih terkendala persyaratan administrasi atau kesalahan salah entry data.
Pada kesempatan kali ini mari kita lihat kembali PP No. 74 tahun 2008 yaitu pada Bab III tentang Hak pasal 15 :
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
P2TK masih memberikan kesempatan dan menerima Konfirmasi validasi dan verifikasi untuk PTK mengirimkan atau mengupload file backup Sinkron Dapodik (BSD) melalui operator tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Namun yang perlu diperhatikan terhadap beberapa kasus data bermasalah :
JJM LINIER KURANG
Pastikan tidak ada kesalahan input data baik dari pengisian PTK pada rombel ataupun penempatan JJM
Pastikan kode mapel pada no peserta yang tertera pada sertifikat sesuai dengan Mata Pelajaran yang di ampu, jika terdapat kesalahan pada No Peserta buktikan dengan :
1. Surat Pernyataan dari pihak LPTK selaku penerbit sertifikat pendidik
2. Formulir A1 (Pendaftaran Peserta Sertifikasi)
3. RPP Pada saat mengikuti Portfolio/Diklat/PLPG
Pastikan tidak ada kesalahan input data baik dari pengisian PTK pada rombel ataupun penempatan JJM
Pastikan kode mapel pada no peserta yang tertera pada sertifikat sesuai dengan Mata Pelajaran yang di ampu, jika terdapat kesalahan pada No Peserta buktikan dengan :
1. Surat Pernyataan dari pihak LPTK selaku penerbit sertifikat pendidik
2. Formulir A1 (Pendaftaran Peserta Sertifikasi)
3. RPP Pada saat mengikuti Portfolio/Diklat/PLPG
Berikut kami lampirkan Nomor : 26269 /J/LL/2012, Tanggal : 9 Oktober 2012 Mengenai Informasi Rambu-Rambu Penyesuaian/ Konfersi Kode dan nama Bidang Studi Sertifikasi Guru. Informasi ini dapat DILIHAT DISINI
TIDAK TERDAFTAR PADA DAPODIK
Pastikan NUPTK pada aplikasi DAPODIK sesuai dan valid dengan NUPTK pada data kelulusan di Aplikasi tunjangan profesi, atau sebaliknya. Jika terdapat kesalahan segera lakukan perbaikan dan samakan satu dengan yang lainnya
BELUM MENGISI JJM SEMESTER II
Konsultasikan dan pastikan data pada local aplikasi DAPODIK sudah pada semester genap tahun pelajaran 2013/2014
Konsultasikan dan pastikan data pada local aplikasi DAPODIK sudah pada semester genap tahun pelajaran 2013/2014
JJM PADA ROMBEL TERKUNCI
Pastikan tidak ada indikasi memindah atau mengganti atau berganti jam demi pemenuhan beban mengajar bagi 1 PTK dengan PTK lainnya, jika terdapat kekeliruan segera laporkan pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
a. Surat pernyataan Kepala Sekolah tentang terdapat kekeliruan terhadap pengisian dan penempatan PTK pada rombel
b. Pembagian Tugas Mengajar
c. Seluruh dokumen di tanda tangani di atas materai
Pastikan tidak ada indikasi memindah atau mengganti atau berganti jam demi pemenuhan beban mengajar bagi 1 PTK dengan PTK lainnya, jika terdapat kekeliruan segera laporkan pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
a. Surat pernyataan Kepala Sekolah tentang terdapat kekeliruan terhadap pengisian dan penempatan PTK pada rombel
b. Pembagian Tugas Mengajar
c. Seluruh dokumen di tanda tangani di atas materai
TUGAS TAMBAHAN MELIBIHI KETENTUAN
Konsultasikan kembali pada Dinas Pendidikan terkait tentang regulasi jumlah Tugas Tambahan di masing2 sekolah berdasarkan ketentuan jumlah rombel
dari Penjelasan diatas semoga para PTK dapat menemukan solusi untuk kevalidan data yang belum linear, kalau masih belum menemukan solusi silahkan segera hubungi operator tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar dicarikan solusi terbaik.
Informasi ini berasal dari bapak Ibnu Aditya Karana
No comments:
Post a Comment