SURAT EDARAN NO.2 TAHUN 2014 DITUJUKAN UNTUK PNS, ANGGOTA TNI/POLRI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada tanggal 17 Juli 2014 telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan anggota, Surat edaran tersebut Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2014
Dalam Surat edaran tersebut Menteri PAN-RB menyampaikan tentang bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435H diperhitungkan jatuh pada 28-29 Juli 2014. sedangkan untuk cuti bersama dilaksanakan  3 (tiga) hari setelah Hari Raya, yaitu tanggal 30-31 Juli, dan 1 Agustus 2014.



Dengan adanya surat edaran tersebut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar memerintahkan kepada seluruh PNS, anggota TNI, dan anggota Polri di lingkungan kerja masing-masing untuk menaati hari/jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Menteri PAN-RB tidak mau mendengar berita adanya masalah terutama PNS, anggota TNI/POLRI yang melanggar hari/jam kerja dengan berbagai alasan.
Menteri PAN-RB juga melarang kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, bahwa bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri  menerima atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada instansi maisng-masing. bagi yang mengetahui  PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang menerima gratifikasi, 
Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Larangan tersebut  tertuang dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Pasal 7,8,9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
“Seluruh pimpinan instansi pemerintah agar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.

Demikian informasi yang mungkin bisa menjadi acuan bagi para PNS, anggota TNI dan POLRI untuk tidak menerima apapun yang berkaitan dengan jabatan yang diembannya. Ini merupakan Larangan yang memiliki sanksi hukum, jadi bagi masyarakat yang mengetahui tindakan-tindakan tersebut agar segera melaporkan kepihak yang berwenang.

Sumber : MenPAN-RB

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library