Kabar gembira yang berasal dari pemerintah, Mendikbud Mohammad Nuh, Menag Lukman Hakim Syaifuddin, dan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar. Ketiga menteri tersebut baru saja menandatangani Peraturan Menteri (Permen) tentang Legalitas penugasan guru-guru PNS di sekolah swasta.
selama ini memang terjadi polemik di sekolah-sekolah swasta. Khususnya ketika ada guru di sekolah swasta berkualitas lulus tes CPNS, langsung ditarik ke sekolah negeri. "Sekolah swasta jadinya seperti tempat diklat guru saja," penjelasan Mendikbud Mohammad Nuh.
Dengan adanya Permen tersebut Pemerintah memformalkan alias mengakui penugasan guru-guru PNS di sekolah swasta. Aturan baru ini bisa membendung eksodus guru berprestasi di sekolah swasta setelah berhasil lolos tes CPNS. sekolah swasta tidak perlu risau lagi ditinggal guru-gurunya yang berprestasi. Nuh menegaskan bahwa pemerintah selama ini sudah membantu sekolah swasta dalam bentuk rehab bagunan dan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Program penugasan guru PNS ke sekolah swasta ini membantu guru-guru yang kekurangan jam mengajar. Sehingga tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi.
Aturan baku penerimaan tunjangan diantaranya harus mengajar 24 jam tatap muka per pekan.
Aturan ini sejalan dengan program pemdayagunaan guru PNS. Dia mengatakan kinerja PNS harus dioptimalkan.
"Jangan sampai sia-sia keluar uang besar utuk menggaji mereka, tetapi kinerjanya tidak optimal," jelas Azwar. Dia mengatakan, Pendistribusian guru PNS ke swasta tetap mempertimbangkan pengisian kebutuhan guru di sekolah negeri.penjelasan dari Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Dengan cara ini, cost yang harus dikeluarkan sekolah swasta bisa ditekan. Pengalaman Nuh, komponen gaji guru bisa mencapai 60 persen dari total pengeluaran sekolah.
Ketika sudah ditempatkan guru negeri di sekolah swasta, otomatis pengeluarannya bisa berkurang. Sebab guru PNs yang diperbantukan itu sudah digahi pemerintah dan mendapatkan tunjangan profesi. Dengan demikian, alokasi dana BOS yang biasanya dipakai untuk ayar gaji honorer, bisa dialihkan ke pos lainnya seperti pengadaan buku.
Aturan teknis terkait penugasan guru PNS di sekolah swasta ini akan diatur tersendiri. Apakah sekolah swasta yang mengajukan permohonan, ataukah inisiatif dari guru PNS-nya sendiri, atau bahkan program dari dinas pendidikan setempat.
Nuh memastikan, tidak semua sekolah swasta mendapatkan suntikan tenaga guru PNS. "Sekolah internasional itu sekolah swasta. Tapi tidak kesitu arah penempatan guru PNS-nya," kata dia.
Ini merupakan angin segar yang menurut saya menjadi keuntungan bagi para PNS yang kekurangan jam mengajar serta menguntungkan juga bagi sekolah-sekolah swasta sehingga dapat menekan pengeluaran sekolah dengan tidak perlu mengeluarkan uang untuk menggaji guru yang berstatus PNS yang mengabdi disekolah yayasan. Dan juga sekolah swasta tidak dirugikan apabila ada salah satu gurunya lolos seleksi PNS tanpa harus pindah tugas sekolah lain.
Sumber : http://www.jpnn.com/
No comments:
Post a Comment