SYARAT INPASSING BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO.28 TAHUN 2014

Kabar gembira bagi Guru Non PNS karena pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.


Bagaimana ya mekanisme untuk mendapatkan Inpassing untuk guru bukan PNS ???
daripada penasaran mari kita simak bersama-sama mekanismenya :
Mekanisme INPASSING Guru Non PNS :
1. Isi dapodik dengan benar, karena peserta akan diseleksi otomatis lewat dapodik
2. Buka http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id, jika sudah mendapat nomor urut prioritas silahkan dicetak,      Sebagai sarat  berkas lampiran.
3. Pemanggilan melalui beberapa tahap.
4. Jika sudah diumumkan/masuk prioritas ; berkas dikirim paling lambat akhir september 2014
5. Pengiriman berkas ke PBOX 1316 JKS 12013.
   Syarat yang harus dikirimkan :
   a. Pengantar Kepala sekolah (format-1) 
   b. Lembar Identitas pengusulan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS dicetak dari lembar LTD

6. seluruh informasi dan contoh dokumen lihat link web diatas
7. yang belum masuk prioritas jika ikut mengirim berkas maka tidak akan diproses

Untuk lebih lengkapnya bisa anda lihat dan unduh disini 



Sumber : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library