Keluhan mengenai Nasib Operator Sekolah Dapodikdas (Petisi)
Beberapa hari ini muncul sebuah postingan yang berasal dari salah satu Operator Sekolah, dimana keluhan tersebut kalau menurut saya adalah sebuah ungkapan hati mewakili dari Operator Sekolah diseluruh Indonesia.
merupakan sebuah hal yang aneh bagi saya, Pemerintah telah meluncurkan beberapa program pendataan yang berkaitan dengan dunia pendidikan, namun pemerintah tidak menyiapkan fasilitas pendukung bagi para penginput data, ini merupakan sebuah keprihatinan yang dialami Operator sekolah diseluruh indonesia,
sebenarnya keluhan ini sudah lama dirasakan oleh Para Operator Sekolah, mungkin saat ini merupakan puncak dari keluhan itu semua, karena keluhan-keluhan yang dulu sudah diposting pun tidak ada respon sama sekali dari pihak yang telah membuat program pendataan secara online ini ????/
kalau saya rasa Para Operator Sekolah sudah mulai penat dengan semua pekerjaan yang tidak ada hasil bagi dirinya sendiri sebagai Operator, namun menguntungkan bagi orang lain. merupakan sebuah keprihatinan yang mendalam, nah berikut ini Postingan yang dibuat oleh salah satu Operator Sekolah yang tentu saja mewakili isi hati dari operator Sekolah diseluruh Indonesia. semoga saja postingan ini dapat dibaca oleh mereka yang berwenang dalam program yang dibuat :
berikut kutipan postingannnya :
Yth Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohon dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, agar dinas pendidikan menyurati kepala sekolah tentang aturan perundangan yang menetapkan hak dan kewajiban operator sekolah, Karena sejak adanya dapodik, umumnya operator sekolah yang honorer secara batin terancam mengundurkan diri dan otomatis pengangguran bertambah banyak. Ditambah lagi karena adanya permasalahan dapodik ini hubungan antara guru dan guru, kepala sekolah dan guru, guru dan operator, operator dan kepala sekolah menjadi tidak harmonis.
Mohon dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, agar dinas pendidikan menyurati kepala sekolah tentang aturan perundangan yang menetapkan hak dan kewajiban operator sekolah, Karena sejak adanya dapodik, umumnya operator sekolah yang honorer secara batin terancam mengundurkan diri dan otomatis pengangguran bertambah banyak. Ditambah lagi karena adanya permasalahan dapodik ini hubungan antara guru dan guru, kepala sekolah dan guru, guru dan operator, operator dan kepala sekolah menjadi tidak harmonis.
Dulu ada wacana yang dilontarkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada saat pelatihan Dapodikdas 4 Februari 2014 yang mengatakan bahwa:
"Ada wacana tentang adanya SK Operator Sekolah yang bisa saja ditetapkan oleh Pihak Pemda atau bahkan langsung oleh Pihak Kemdikbud".
"Ada wacana tentang adanya SK Operator Sekolah yang bisa saja ditetapkan oleh Pihak Pemda atau bahkan langsung oleh Pihak Kemdikbud".
Apakah ini hanya sekedar wacana untuk meredam gejolak yang terjadi di lapangan? Jika memang serius memperhatikan nasib operator sekolah, mohon jangan cuma iming-iming. Terkhusus kepada pengelola tunjangan guru Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mohon kiranya jika ada pelatihan tentang tunjangan turut mengikutkan Operator Sekolah di dalam kegiatan tersebut, karena operator sekolah yang jadi bulan-bulanan guru penerima tunjangan. Hal ini diakibatkan oleh operator tunjangan Kabupaten/Kota Yang kurang kooperatif dalam menyampaikan hal-hal/informasi hasil rakor tunjangan guru.
Di sisi lain, apakah memang ada kasta yang memisahkan antara operator sekolah dan operator tunjangan dari segi profesi dan aneka tunjangan? Operator tunjangan tak akan bisa bekerja tanpa ada data dari operator sekolah melalui Dapodik, jika memang pihak P2TK Dikdas betul menggunakan data digital sebagai syarat utama dan sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Intruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011.
Kami harapkan keseriusan dari pemangku kebijakan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas).
Sekian dan terima kasih.
Saya yang mewakili perasaan rekan-rekan operator sekolah jenjang Pendidikan Dasar,
Untuk menguatkan Postingan ini silahkan tinggalkan komment dibawah ini agar dapat dijadikan penguat bahwa keluhan ini benar-benar dirasakan oleh Operator Sekolah diseluruh indonesia, dan pemerintah pun memperhatikan kesejahteraan para Operator Sekolah ini .
No comments:
Post a Comment