Kementerian Pendidikan akan tetapkan UMGH

kebijakan upah minimum itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia.
"Kalau ada wacana ini pasti akan besar kemungkinan terjadi penggelembungan data. Karenanya, yang perlu diperbaiki pertama adalah data dari tenaga guru honorer dulu," hal tersebut dikatakan pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen.
  
berkaitan dengan penetapan Upah minimum yang akan dilakukan Pemerintah,Mohammad Abduhzen menuturkan bahwa Pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam mengajar berbeda-beda.
"Karena itu, tidak bisa dipukul rata untuk upah minimum ini. Akan kurang adil jika disamaratakan. Sebab, ada juga kan guru honorer yang sekadar nyambi. Seminggu hanya beberapa jam saja ngajarnya. 

Ketidak jelasan nasib dan gaji guru Honorer sekarang ini menggugah pemerintah saat ini untuk mengkaji masalah honor yang diberikan untuk para guru honorer. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengungkapkan 
Pemerintah berencana menetapkan upah minimum guru honorer. Hal tersebut dilakukan karena beliau miris melihat keadaan saat ini untuk guru honorer yang hanya diberi 150 ribu/bulan. sungguh merupakan keprihatinan tersendiri . Gaji seorang guru  masih rendah dibanding upah minimum regional (UMR).
menurut anies "Tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Kami harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang," ujar Anies usai upacara peringatan hari guru di halaman Kementerian Pendididikan dan kebudayaan (Kemendikbud)..
  
Untuk merealisasikan hal tersebut Anies  melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. dan juga beliau berencana untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
  
Anies belum bisa memastikan besaran upah minimum untuk guru honorer yang rencananya akan disahkan, Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung.
Dia pun masih belum bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah pemerintah daerah atau pusat.

Jika penetapan upah minimum guru honorer ini benar-benar terlaksana maka akan membawa angin segar bagi para guru honorer yang sampai saat ini merasakan kepahitan dalam mendidik anak-anak di negeri ini, yang harus juga diperhatikan adalah guru yang mengajar di sekolah swasta seharusnya juga mendapatkan tunjangan khusus sekalipun mereka sudah mendapatkan gaji dari yayasan yang mengangkatnya, karena sekalipun berstatus guru swasta mereka juga mempunyai misi pelayanan mencerdaskan kehidupan bangsa juga, semoga postingan ini dibaca oleh mereka yang berwenang sehingga dapat terealisasi dengan segera.


Sumber : JPPN

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library