Apa itu S26a dan S26b, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu maksudnya, nah berikut ini sedikit penjelasannya,
S26a adalah Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
sedangkan S26b adalah SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG).
Untuk mendapatkan S26a dan S26b berikut langkah yang harus diikuti, ini sama dengan melakukan verval NRG. bagi yang belum paham apa itu NRG berikut penjelasanya:
S26a adalah Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
sedangkan S26b adalah SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG).
Untuk mendapatkan S26a dan S26b berikut langkah yang harus diikuti, ini sama dengan melakukan verval NRG. bagi yang belum paham apa itu NRG berikut penjelasanya:
NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
Nah langsung saja bagi rekan guru yang sudah
bersertifikat pendidik maka segera lakukan verval NRG, berikut ini langkah
dalam melakukan Verval NRG, semoga bisa membantu :
1.
langkah yang pertama
adalah silahkan rekan-rekan akses PADAMU NEGERI.
2.
setelah itu silahkan
cari menu Login PTK silakan diingat-ingat username & password milik anda
masing2.
3. setelah
berhasil login kemudian klik gambar diatas maka akan muncul menu
4. pilih verval NRG
kemudian klik Ajukan Verval untuk melanjutkannya
5. maka akan muncul
pilihan jenis ajuan berdasarkan PTK masing-masing disitu terdapat pertanyaan
" Apakah anda telah memiliki NRG? " dengan pilihan jawaban yaitu
" Belum " dan " Telah memiliki NRG "
6. Bagi yang sudah
memiliki NRG silahkan klik pilihan Telah memiliki NRG dengan mengisikan NRG
yang anda miliki. namun bagi yang belum memiliki NRG klik pilihan Belum.
7. Lalu klik pilihan
dipojok kiri bawah " Benar dan lanjut "
8. kemudian akan muncul
menu untuk melengkapi data sertifikasi masing-masing PTK, yang harus
diperhatikan para PTK adalah isikan dengan teliti dan benar data sertifikasi
anda agar nantinya tidak mengalami kendala. PTK juga harus menyiapkan file
scan sertifikasi / piagam dan ijazah
terakhir kemudian unggah. catatan file scan berekstensi gif, png, atau
jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB.
Cek kebenaran isian data anda sebelum menyimpan dan mencetak surat
ajuan.
Hasil dari cetakan ajuan berikut ini :
1. Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a)
2. SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
setelah Surat ajuan verval tersebut bisa dicetak, Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.
Demikian sedikit penjelasan berkenaan dengan Verval NRG untuk PTK yang telah bersertifikat pendidik. tulisan ini bersumber berdasarkan http://bantuan.siap-online.com/