Dengan banyaknya beredar ijazah palsu yang baru-baru ini terkuak, maka Dikti sekarang ini sedang menyidik seluruh Perguruan TInggi yang ada diseluruh indonesia.
Dari hari penyidikan sementara ternyata menemukan 6 Perguruan Tinggi Swasta yang terindikasi melakukan proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan peraturan pendidikan tinggi sehingga untuk saaat ini perguruan tinggi swasta tersebut dibekukan.
Dari penjelasan Mohamad Nasir selakuMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyebutkan enam perguruan tinggi tersebut, ada di provinsi DKI Jakarta, di Jawa Barat, di Jawa Timur, dan di NTT.
Keenam PTS tersebut adalah :
1. DKI Jakarta, telah dibekukan Universitas Berkley.
2. Jawa Barat, dibekukan STIE Adhy Niaga yang terindikasi melakukan pembelajaran yang tidak sesuai.
3. Jawa Timur, telah dibekukan IKIP Budi Utomo Malang,
4. IKIP PGRI Ronggolawi di Tuban,
5. IKIP PGRI di Jember yang juga terindikasi melakukan proses pembelajaran yang tidak sesuai.
6. PGRI Kupang
semenjak pembekuanPGRI Kupang, banyak alumni yang menyerahkan Ijazah untuk diganti. PTS tersebut akan kembali mendapatkan izin, jika semua masalah telah diselesaikan agar tidak merugikan mahasiswa.
Pembelajaran yang tidak sesuai, terlihat pada kemudahan dan kelonggaran mahasiswa memperoleh ijazah. Seorang mahasiswa yang wajib menyelesaikan strata satu (S-I) kurang lebih empat tahun atau delapan semester, namun diPTS ini bisa lulus hanya dengan menyelesaikan empat semester atau dua tahun saja. Jika seperti ini terjadi, dua tahun dapat gelar S-I tentu merupakan perguruan tinggi bermasalah.
Dengan adanya informasi ini ada baiknya kita dapat lebih jeli dalam memilih Perguruan Tinggi, kita harus mencari informasi terlebih dahulu sebelum Kuliah atau mendaftarkan anak, saudara dan keluarga.
Semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan dan dapat dijadikan referensi dalam memilih Perguruan Tinggi.
Sumber : http://www.beritasatu.com/
No comments:
Post a Comment