Berikut ini kami informasikan bagi para peserta Sertifikasi guru tahun 2015:
1. Pada tahun ini Peserta PLPG ada yang sudah memiliki skor UKG, ada yang belum. Yang belum akan mengikuti UKG pada hari pertama pelaksanaan PLPG, sedangkan yang sudah tidak perlu melaksanakannya. Pada undangan akan kami beri tanda siapa yang sudah dan siapa yang belum memiliki skor UKG.
2. Pengelompokan peserta didasarkan pada hasil UKG. Dengan demikian tidak bisa diprediksi berapa orang dari kota/kabupaten X pada setiap tahap. Penentuan peserta tidak berdasar pada usia, status PNS/bukan, sekolah negeri/swasta, atau kecamatan asal. susulan yang justru membingungkan peserta. Harap tidak menanyakan daftar nama untuk tahap yang akan datang, atau menanyakan namanya ada di tahap berapa.
3. Apabila ada yang berhalangan, harap segera memberitahukan melalui surat/tertulis kepada kami dengan diketahui Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dan dilampiri bukti yang mendukung. Tanpa surat berarti dianggap mundur dan tidak akan dipanggil lagi. Surat bisa dikirimkan melalui pos atau dikirim melalui faximile (alamat dan nomornya ada di ujung kanan atas halaman ini). Jangan menunggu ada panggilan dan jangan segan memberitahu yang berwenang. Jauh sebelumnya beritahukan kepada kami agar tidak terjadi hal yang merugikan(misalnya mapel itu sudah tidak diadakan lagi sehingga terpaksa harus ikut tahun berikutnya).
4. Pada setiap tahap, ada surat undangan kepada Dinas Pendidikan setempat yang juga mencantumkan persyaratan yang harus dibawa. Harap membaca persyaratan yang harus dibawa agar tidak menyulitkan pada saat pelaksanaan PLPG. Secara umum, yang harus dibawa adalah:
- Surat tugas dari Dinas Pendidikan
- Buku siswa dan buku guru sesuai Kurikulum yang digunakan (KTSP atau K13)
- Materi pendukung: Dokumen pendukung sesuai kurikulum yang digunakan (SKL, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian), Contoh RPP, bahan ajar dan media lain yang menunjang. Bagi mapel yang belum memiliki buku Guru dan buku Siswa bisa membawa contoh RPP yang disesuaikan dengan Kurikulum 2013.
- Guru BK membawa buku-buku yang berkaitan dengan BK, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, program penyelenggaraan bimbingan dan konseling, contoh laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, contoh instrumen asesmen, dan contoh media serta pendukung penyelenggaraan layanan BK.
- Pakaian dan keperluan pribadi untuk 10 hari kegiatan.
5. Undangan untuk peserta luar Provinsi Lampung akan disampaikan jauh hari sebelumnya agar cukup waktu untuk merencanakan keberangkatan.
6. Pemilihan mapel peserta adalah menjadi tanggungjawab peserta sendiri sejak awal penjaringan peserta PLPG. Panitia hanya melaksanakan sesuai data yang masuk, dan Panitia tidak menerima komplain kesalahan mapel setelah pelaksanaan PLPG.
7. Panitia tidak menayangkan nama peserta secara lengkap tahapan PLPG karena bisa jadi ada perubahan (misal karena ada yang sakit sehingga minta mundur, ada yang akan melahirkan sehingga minta didulukan, karena ada suatu hal sehingga tahapnya berubah, atau perubahan lain yang mendadak). Ini bisa menimbulkan terlalu banyak ralat atau surat.
8. Lain-lain menyusul (bila ada pertanyaan yang penting untuk diketahui bersama)
Silahkan Cek data Anda sebagai Peserta PLPG:
1. Cek Biodata Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 (Peserta wajib Mencetak, Mengkoreksi kembali apakah NAMA, TEMPAT TANGGAL LAHIR (wajib disesuaikan dengan Ijazah terakhir) Berikut ini adalah link Cek Peserta PLPG Rayon 107 KLIK DISINI
2. Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota Mengirimkan berkas untuk diverifikasi paling lambat tanggal 31 Agustus 2015
3. Download Buku Panduan Sertifikasi Guru Tahun 2015, KLIK DISINI
Sumber : http://sergu.fkip.unila.ac.id
1. Pada tahun ini Peserta PLPG ada yang sudah memiliki skor UKG, ada yang belum. Yang belum akan mengikuti UKG pada hari pertama pelaksanaan PLPG, sedangkan yang sudah tidak perlu melaksanakannya. Pada undangan akan kami beri tanda siapa yang sudah dan siapa yang belum memiliki skor UKG.
2. Pengelompokan peserta didasarkan pada hasil UKG. Dengan demikian tidak bisa diprediksi berapa orang dari kota/kabupaten X pada setiap tahap. Penentuan peserta tidak berdasar pada usia, status PNS/bukan, sekolah negeri/swasta, atau kecamatan asal. susulan yang justru membingungkan peserta. Harap tidak menanyakan daftar nama untuk tahap yang akan datang, atau menanyakan namanya ada di tahap berapa.
3. Apabila ada yang berhalangan, harap segera memberitahukan melalui surat/tertulis kepada kami dengan diketahui Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dan dilampiri bukti yang mendukung. Tanpa surat berarti dianggap mundur dan tidak akan dipanggil lagi. Surat bisa dikirimkan melalui pos atau dikirim melalui faximile (alamat dan nomornya ada di ujung kanan atas halaman ini). Jangan menunggu ada panggilan dan jangan segan memberitahu yang berwenang. Jauh sebelumnya beritahukan kepada kami agar tidak terjadi hal yang merugikan(misalnya mapel itu sudah tidak diadakan lagi sehingga terpaksa harus ikut tahun berikutnya).
4. Pada setiap tahap, ada surat undangan kepada Dinas Pendidikan setempat yang juga mencantumkan persyaratan yang harus dibawa. Harap membaca persyaratan yang harus dibawa agar tidak menyulitkan pada saat pelaksanaan PLPG. Secara umum, yang harus dibawa adalah:
- Surat tugas dari Dinas Pendidikan
- Buku siswa dan buku guru sesuai Kurikulum yang digunakan (KTSP atau K13)
- Materi pendukung: Dokumen pendukung sesuai kurikulum yang digunakan (SKL, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian), Contoh RPP, bahan ajar dan media lain yang menunjang. Bagi mapel yang belum memiliki buku Guru dan buku Siswa bisa membawa contoh RPP yang disesuaikan dengan Kurikulum 2013.
- Guru BK membawa buku-buku yang berkaitan dengan BK, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, program penyelenggaraan bimbingan dan konseling, contoh laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, contoh instrumen asesmen, dan contoh media serta pendukung penyelenggaraan layanan BK.
- Pakaian dan keperluan pribadi untuk 10 hari kegiatan.
5. Undangan untuk peserta luar Provinsi Lampung akan disampaikan jauh hari sebelumnya agar cukup waktu untuk merencanakan keberangkatan.
6. Pemilihan mapel peserta adalah menjadi tanggungjawab peserta sendiri sejak awal penjaringan peserta PLPG. Panitia hanya melaksanakan sesuai data yang masuk, dan Panitia tidak menerima komplain kesalahan mapel setelah pelaksanaan PLPG.
7. Panitia tidak menayangkan nama peserta secara lengkap tahapan PLPG karena bisa jadi ada perubahan (misal karena ada yang sakit sehingga minta mundur, ada yang akan melahirkan sehingga minta didulukan, karena ada suatu hal sehingga tahapnya berubah, atau perubahan lain yang mendadak). Ini bisa menimbulkan terlalu banyak ralat atau surat.
8. Lain-lain menyusul (bila ada pertanyaan yang penting untuk diketahui bersama)
Silahkan Cek data Anda sebagai Peserta PLPG:
1. Cek Biodata Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 (Peserta wajib Mencetak, Mengkoreksi kembali apakah NAMA, TEMPAT TANGGAL LAHIR (wajib disesuaikan dengan Ijazah terakhir) Berikut ini adalah link Cek Peserta PLPG Rayon 107 KLIK DISINI
2. Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota Mengirimkan berkas untuk diverifikasi paling lambat tanggal 31 Agustus 2015
3. Download Buku Panduan Sertifikasi Guru Tahun 2015, KLIK DISINI
Sumber : http://sergu.fkip.unila.ac.id
No comments:
Post a Comment