KETUA UMUM PGRI KOMENTARI KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG BIAYA SERTIFIKASI DITANGGUNG PESERTA

Sulistyo Selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), langsung mengomentari bertita tentang akan dibuat kebijakan baru tentang Peserta Sertifikasi yang harus menanggung biaya selaku peserta sertifikasi.  dalam UU Guru dan Dosen dinyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan biaya peningkatan kualifikasi S1 dan sertifikasi pendidik bagi para guru.

Menurutnya guru yang mengajar mulai 1 Januari 2006 tetap berstatus sebagai guru dalam jabatan. Sehingga guru-guru ini tidak boleh dibebani biaya sertifikasi. Pembebanan biaya sertifikasi kepada guru merupakan bentuk penganiayaan oleh pemerintah.

Menurut Sulistyo, Pemerintah mau enaknya sendiri,Kenapa mau menang sendiri? seharusnya pemerintah tidak mengangkat guru yang belum bersertifikat profesi per 1 Januari 2006 silam. Namun sebaliknya pemerintah justru merekrut guru sebanyak-banyaknya waktu itu.

Dia menilai pada 1 Januari 2006 silam pemerintah tidak sanggup mengangkat guru yang sudah bersertifikasi. Sehingga kewajiban pendanaan sertifikasi seharusnya tetap jadi tanggungan pemerintah.



Alangkah beratnya jika Biaya Sertifikasi dibebankan kepada Peserta sertifikasi. kenapa aturan tersebut tidak diterapkan dari awal kalau memang biaya harus ditanggung peserta. Dengan demikian Pemerintah tidak bisa bersikap adil kalau hal tersebut benar diterapkan.

bagaimana Pendapat Rekan-rekan seperjuangan tentang kebijakan ini?

Sumber : jppn.com

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library