PUPNS ADALAH PENDATAAN ULANG BUKAN PENDAFTARAN ULANG

PUPNS bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai.
Inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang. Karena itu, diharapkan semua PNS di setiap kementerian dan lembaga di daerah atau pun pusat serius mengisi e-PUPNS. Karena semua data tersebut bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan pangkat maupun usulan lainnya. hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Warno.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara  (BKN) melakukan sosialisasi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS). Pendataan ini diharapkan dapat selesai hingga akhir bulan Desember 2015. PUPNS sudah dicanangkan pada bulan September 2015 dan diharapkan selesai pada akhir Desember 2015, kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, T. Eddy Syah. 
10 tahun yang lalu BKN melakukan pendataan PNS secara manual, dan hasilnya dianggap belum sempurna, karena pelaksanaannya masih banyak kendala. Agak sulit untuk mendata ulang karena masih ada satu NIP terpakai untuk 2 atau 3 orang, dan ada juga yang sudah meninggal atau pensiun tetapi datanya masih ada.
BKN saat ini mengembangkan pendataan ulang PNS secara elektronik. Sistem e-PUPNS ini akan menjamin data yang valid sehingga tidak ada lagi NIP ganda, yang ditolak oleh BKN dan yang salah update.
Pendataan Online dini dibuat untuk memudahkan seluruh PNS meng update data pribadi mereka, sehingga tidak ada lagi kesalahan dan data ganda sehingga akan menciptakan data yang valid, seandainya dengan adanya pendataan Online ini data PNS ada yang tidak valid yang bertanggung jawab adalah PNS nya sendiri karena yang menginputkan PNS tersebut, Jadi inputkan data seakurat mungkin agar tidak terjadi kesalahan data sehingga tidak terjadi masalah kedepannya.


No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library