KRITERIA PENGANGKATAN HONORER K 2

Beberapa waktu yang lalu Sumarna Surapranata selaku Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan tentang kriteria honorer K2 yang layak diangkat PNS.
Ternyata mereka guru honorer K2 masih ada yang belum D4 atau Sarjana, dengan adanya itu Pemerintah merasa terbebani karena hal tersebut dalam Aturan UU Guru dan Dosen kan sudah jelas, bahwa yang layak diangkat PNS dari Honorer K2 itu mereka yang memiliki ijazah S1.

Pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Sampai saat ini sertifikasi masih ditanggung negara, tapi ke depan harus dibayar sendiri. Tentu untuk affirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu, pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa.

Guru harus selalu siap diuji kompetensi. Dari situ bisa dilihat capaian kompetensi gurunya. Yang kompetensinya rendah kita tingkatkan. Pemda juga harus berperan meningkatkan kompetensi gurunya. Mutu pendidikan maju atau tidak ada di tangan tenaga pendidik.

Guru Honorer bisa mengikuti Program Guru Garis Depan (GGD) sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 UU 14/2005 tentang guru dan dosen yaitu: 
1. Berkualifikasi S1/D4, 
2. Berkompeten, 
3. Memiliki Sertifikat Pendidik. 

GGD berasal dari SM3T, PPG Kolaborasi, dan PPG basic science. GGD dikirim salah satu syaratnya harus memiliki tiga komponen tersebut dan lulus seleksi CPNS. Nah tentu saja selain lulusan SM3T dan lain-lain bisa menjadi GGD sepanjang diperlakukan sama dengam GGD.
Dengan adanya aturan tersebut berarti Honorer K2 belum atau tidak bisa diangkat menjadi PNS bagi mereka yang bukan sarjana?
Pemerintah harus menegakkan aturan, bagaimana bisa aturan yang sudah dibuat kita langgar.‎ Sejak tanggal 30 Desember 2005, semua calon guru harus memenuhi UU Guru dan Dosen pasal 8 yaitu memiliki ijazah S1/D4, kompeten dan bersertifikat. Kalau mau jadi CPNS harus lulus seleksi. Siapapun dia.


Yang bikin ruwet lagi, guru honorer K2 ini tidak lulus tes. Coba bayangkan bagaimana nasib dunia pendidikan kita, kalau orang yang tidak lulus tes tapi ngotot diangkat CPNS.
Contohnya saja anak sekolah, tidak lulus ujian kenaikan kelas. Kalau tidak lulus ujian, apakah berani mereka menuntut naik kelas. Begitu juga dengan pelamar CPNS umum, yang tidak lulus tes, ketika tidak lulus apakah etis menuntut diangkat. Itu logikanya saja, karena pandangan di masyarakat harus kita luruskan.

Memang benar mereka, sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan ada yang puluhan tahun. Tapi bukan berarti Pemerintah menggadaikan kualitas pendidikan anak-anak ke tenaga pendidik yang tidak berkualitas.
Anda ikhlas tidak menitipkan anak-anak Anda ke tenaga pendidik yang kompetensinya rendah. Mau tidak anak-anak Anda dididik oleh guru yang pengetahuannya pas-pasan. Jawabannya pasti kan tidak, makanya itu pemerintah selalu membuat formula agar pendidikan di Indonesia meningkat dengan meningkatkan kualitas guru.
Guru yang hebat tidak akan kesulitan ketika pemerintah gonta-ganti kurikulum. Tapi ‎kalau gurunya berkemampuan pas-pasan, sebagus apapun kurikulumnya tidak bisa mendongkrak mutu pendidikan siswa.

Pemerintah mutlak menjalankan aturan yang ada, bahwa mereka yang diangkat calon guru PNS ya mereka yang sudah sarjana dan bersertifikasi. Siapapun yang tidak sesuai standar, tidak bisa diangkat CPNS. Kemdikbud juga tidak mau mengusulkan kalau dua syarat itu tidak dipenuhi.
Ketika sudah menjadi guru pun mereka harus menjalani serangkaian tes terdiri dari:
1. ‎Uji Kompetensi Guru (UKG) 
2. Penilaian Kinerja Guru (PKG). 

UKG dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 8 UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen dimana guru harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4, Kompetensi, dan Sertifikasi Pendidik.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan ketika guru berhadapan dengan peserta didik. PKG dilakukan untuk mengukur kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional. Pihak yang melakukan penilaian kinerja guru adalah pengawas sekolah, kepala sekolah, peserta didik, komite sekolah, dan dunia usaha/dunia industri untuk kejuruan.
Hasil UKG dan PKG akan dijadikan sebagai bahan pemetaan untuk pembinaan karir guru. UKG/PKG dijadikan sebagai training need analisis. Ke depan pemberian diklat harus berdasarkan hasil UKG/PKG agar pelatihan tepat sasaran. Hasil UKG/PKG akan dikirimkan ke pihak-pihak terkait untuk dapat dijadikan landasan perbaikan mutu guru.

Khusus guru, aturan UU Guru dan Dosen jelas menyebutkan, semua calon guru wajib berijazah D4 atau S1.Honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS‎ menabrak sejumlah aturan undang-undang. Terlebih honorer K2 didominasi lulusan SMA, bahkan ada yang hanya SD. 

Dengan adanya penjelasan ini mungkin bisa menjadi acuan bagi para rekan-rekan bagaimana menyikapai tentang Pengangkatan Honorer K2 ini.

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library