LULUS UKG DAPAT TUNJANGAN PROFESI

Pelaksanakan UKG tidak berhubungan dengan Pencairan Tunjangan Profesi Guru. Dia mengatakan UKG dilakukan semata-mata untuk pemetaan kualitas kompetensi guru di seluruh Indonesia.

Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud  menjelaskan, Guru yang mengikuti UKG adalah guru yang telah lolos seleksi verifikasi dan validasi.

Guru yang tidak dapat mengikuti UKG adalah guru :
1. Guru yang diangkat oleh sekolah atau satuan pendidikan tanpa aturan yang baku.
2. guru yang tidak memiliki database di Dinas Pendidikan setempat.

Sumarna Surapranata mengatakan bahwa ada guru calon peserta UKG dicoret. Calon peserta UKG dicoret karena diketahui bukan guru. Contohnya yang terjadi di Pekalongan, banyak ditemukan laboran dan pustakawan yang ikut-ikutan mendaftar untuk mengikuti UKG. Hal tersebut mereka lakukan karena mereka beranggapan bahwa ketika lulus UKG, maka akan mendapatkan tunjangan profesi.



Kemendikbud terus berkoordinasi dengan pemda-pemda terkait pendaftaran UKG itu. Dia berharap dengan UKG ini Kemendikbud bisa menemukan landasan pengambilan kebijakan pembinaan untuk peningkatan kualitas guru.  

Mayoritas pelaksanaan UKG dilakukan secara online melalui sistem computer based test (CBT). Sedangkan ada sebagian kecil daerah yang masih menjalankan UKG berbasis ujian tulis kertas.

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library