Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianKesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan pada tanggal 16 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM.
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Kesehatan,
Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai
jabatan tertentu.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian
Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian.
3. Pegawai
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pension.
4. Pegawai
pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2012.
5. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
6. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah memandang perlu meningkatkan tunjangan kinerja yang selama ini diberikan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah:
Demikian informasi tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. Semoga dengan adanya Kepres yang dikeluarkan presiden ini dapat mensejahterakan Para pegawai dan terutama dapat meningkatkan kualitas kinerja para pegawai.
sumber : http://www.menpan.go.id/
No comments:
Post a Comment