Banyak Keluhan oleh para Pendidik dan dan tenaga Kependidikan susahnya untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Nah berikut ini informasi terbaru yang akan dimulai ditahun ini 2016 berkenaan dengan NUPTK,
Apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan NUPTK,
Nah berikut ini informasi terbaru yang akan dimulai ditahun ini 2016 berkenaan dengan NUPTK,
Apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan NUPTK,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK.
Berikut ini syarat-syaratnya bisa dunduh DISINI
No comments:
Post a Comment