JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 DAN GAJI 14 UNTUK ASN/PNS 2016

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menyatakan telah menandatangani draf Peraturan Presiden (Perpres) gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR dan gaji pokok ke-13 sekaligus, yakni sebelum Lebaran yang jatuh pada 6 Juli 2016.Sebelumnya pada 15 Juni 2016.

Dalam Perpres tersebut, PNS akan mengantongi THR dan gaji ke-13 dalam saat yang bersamaan. THR yang akan diterima Aparatur Negara sebesar satu kali gaji pokok (gapok), sementara gaji ke-13 PNS mendapatkan gapok plus tunjangan untuk kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.


Sebagai contoh jika gapok sebesar Rp 3,5 juta per bulan, maka itulah uang THR yang akan diterima PNS. Beruntungnya lagi, ada tambahan pembayaran gaji pokok ke-13 sebesar Rp 3 juta lagi, sehingga total PNS menerima Rp 6,5 juta sebelum Lebaran.
Sedangkan tunjangan anak sekolah pada gaji ke-13 yang misalnya mendapat Rp 8 juta, akan dibayarkan terpisah setelah Lebaran. Ini berlaku untuk semua instansi.




Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan (Menkeu) pada Jumat (17/6/2016), menjelaskan, Pemerintah memastikan bakal mulai memproses pencairanTunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pekan depan. THR merupakan pengganti kenaikan gaji bagi para aparatur negara yang ditiadakan pada tahun ini.
Minggu depan kita mulai prosesnya (pencairan THR), 

Dia menegaskan, PNS yang mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok adalah yang berstatus aktif. Itu artinya pensiunan PNS tidak akan mengantongi gaji ke-14 atau yang disebut dengan THR ini. Para purna PNS hanya akan menerima gaji ke-13.
Kalau pensiunan gaji ke-13.THR memang untuk pegawai aktif dan baru pertama kali ini kita kasih. Jadi kalau mau kita lihat ke depan, nanti kita lihat.

Tahun 2016 ini merupakan tahun yang penuh berkah bagi pra ASN/PNS, banyak tunjangan yang diberikan oleh pemerintah, untuk itu Pemerintah juga menuntut para PNS untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, tidak keluyuran disaat jam kerja. Pemerintah segera menerapkan absen elektronik diseluruh instansi sebagai bentuk wujud kedisiplinan kerja, jadi pemerintah bisa memonitoring secara terus menerus, sehingga bisa mengetahui kinerja disetiap instansi, ini jelaskan oleh menteri Yuddy.

Sumber : http://liputan6.com/
               jppn.com

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library