Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menyampaikan, dalam rangka optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1437 H, Surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, berisi tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.
Bagi Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, Polisi Lalu Lintas dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan.
Himbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.
Untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal. Kita tentunya tidak ingin masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan surat kependudukan, layanan SIM dan STNK , keimigrasian, BPJS kesehatan, serta layanan publik lainnya yang bersifat mendasar dan urgent.
Menteri Yuddy menjelaskan bahwa agar para Aparatur Negara dapat memanfaatkan waktu libur dengan sebaiknya serta dapat dijadikan moment penyegaran bersama keluarga agar ketika kembali bekerja pada tanggal 11 Juli nanti para ASN dapat kembali memberikan performa terbaiknya dalam melayani masyarakat.
Setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, harus dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah, terutama penyelenggaraan pelayanan publik harus sudah berjalan normal. Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan kepada pegawai di lingkungannya pada anggal 11 – 15 Juli 2016.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri PANRB kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia.
Demikian Penjelasan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi berkenaan dengan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1437 H. mudah-mudahan dengan adanya surat edaran ini, seluruh pegawai pemerintahan dapat mengindahkan dan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Sumber : http://www.menpan.go.id./
No comments:
Post a Comment