Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015
tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun
Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri,
pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Telah resmi ditanda tangani
oleh presiden Joko Widodo Pad tanggal 4 Juni 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Pasal
11 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5
Jui 2015
Dalam PP tersebut juga ditulis siapa saja yang berhak menerima Gaji Ke 13 :
1. PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai
Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan;
2. anggota TNI
3. anggota Polri.
Para Pejabat Negara
yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah:
1) Presiden dan Wakil Presiden;
2) Ketua,
Wakil Ketua, dan anggota MPR;
3) Ketua,
Wakil Ketua; dan anggota DPR;
4) Ketua, Wakil Ketua,
5) anggota DPD
6) Ketua, Wakil Ketua,
7) Ketua Muda,
8) Hakim
Agung pada Mahkamah Agung
9) Ketua,
Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
10) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi
11) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK;
12) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi
Yudisial;
13) Ketua dan Wakil Ketua KPK;
14) Menteri dan jabatan setingkat menteri;
15) Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
16) Guberur
dan Wakil Gubernur;
17) Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota;
18)
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Sedangkan penerima pensiun adalah
1) Pensiunan PNS
2) Pensiunan anggota TNI
3) Pensiunan anggota Polri
4) Pensiunan Pejabat Negara
5) Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari
penerima pension
6) Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang
tewas.
Jenis penerima tunjangan adalah:
a. Penerima Tunjagan Veteran;
b. Penerima
Tunjangan Kehormatan anggota KNIP;
c. Penerima
Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima
Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara
KNIL/KM
e. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota
TNI/Polri;
f. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang
diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun;
g. Penerima Tunjangan bersifat pensiun
TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan antara
15-20 tahun;
h. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota
TNI/Polri yang gugur;
i.
Penerima Tunjangan
Cacat.
Mereka yang berhak menerima gaji ke 13
adalah :
1.
PNS
Yang diterima PNS, meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja.
2.
Anggota TNI/Polri
Yang diterima anggota
TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
3.
Pensiunan
Penerima pensiun yang diterima meliputi
pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara
untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menurut PP Pasal 3 Ayat 1 : “Besarnya gaji/pensiun/tunjangan
bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,”. penghasilan
sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya
diterima, menurut PP , kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 : Pasal 4 Ayat (2)
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan 13 akan dibayarkan pada
bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan 13 belum
dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan
Juli 2015.
|
Yang tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan gaji ke-13 ini adalah :
1. tunjangan bahaya,
2. tunjangan resiko,
3. tunjangan pengamanan,
4. tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan
Dosen/tunjangan kehormatan,
5. tambahan penghasilan bagi Guru PNS,
6. insentif Khusus,
7. tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
Pembayaran gaji bulan 13 ini dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sumber : http://www.setneg.go.id/ |