APAKAH PADAMU NEGERI AKAN DIHAPUSKAN, KITA TUNGGU !

Polemik yang terjadi didunia pendidikan hampir terjawab sudah, dimana selama ini dalam melakukan pendataan dalam dunia pendidikan menerapkan "Pendataan Ganda" yang tidak asing lagi bagi para operator sekolah Yaitu DAPODIK VS PADAMU NEGERI.

Hal yang sangat tidak masuk akal dan tidak masuk logika apabila dalam melakukan pendataan namun menggunakan dua aplikasi yang berbeda. secara logika apakah tidak menimbulkan masalah dengan adanya pendataan ganda tersebut? kemudian apakah data yang digunakan tidak tumpang tindih?
informasi terbaru datang dari bapak Yusuf Rokhmat yang dilangsir lewat account fecebooknya, dimana beliau mengatakan berikut ini kutipannya:
Terjawab sudah polemik pendataan. 
Jawab nya SATU DATA..
R.I.P - Padamu Negeri -
Tunggu saja informasi resmi nya.
segera di publish..
Salam Satu Data ‪#‎SSD‬
Supported by
Ditjen Dikdasmen
Ditjen GTK
PDSP

Disisi lain dari pihak PADAMU NEGERI Mengeluarkan informasi bahwa 
kebijakan Ditjen GTK dalam bulan Juni - Juli 2015 dijadwalkan proses sinkronisasi Padamu Negeri berikut kutipannya :

Pengguna Yth.

Kami sampaikan informasi sesuai kebijakan Ditjen GTK dalam bulan Juni - Juli 2015 dijadwalkan proses sinkronisasi Padamu Negeri dengan program DAPODIK.

Diharapkan hasil dari proses sinkronisasi ini terwujud integrasi sepenuhnya sistem Padamu Negeri dalam program DAPODIK.

Adapun agenda periode semester 1 TP. 2015/2016 akan dilaksanakan setelah proses sinkronisasi dimaksud telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Demikian yang dapat kami informasikan, semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
Ditjen GTK Kemdikbud

dengan adanya ini maka akan sangat membingungkan bagi para Operator sekolah selaku penginput data sekolah, 
sebagai saran ada baiknya para seluruh Operator Sekolah tidak perlu terburu-buru dalam menanggapi informasi tersebut. ada baiknya kita semua menunggu info terakurat yang akan menjadi patokan kita para Operator Sekolah dalam mengerjakan pendataan di tahun Ajaran Baru ini, menurut survey yang dilakukan diFacebook ternyata banyak yang mendukung bahwa sebuah pendataan itu satu data, tidak ganda dan kebanyakan memilih DAPODIK sebagai Aplikasi yang cocok untuk Pendataannya. 

Kalau kita simak sama-sama ternyata kita bisa menilai apabila kita menggunakan Aplikasi PADAMU NEGERI merupakan sebuah Aplikasi online yang didalamnya terdapat unsur bisnis, kenapa dikatakan unsur bisnis, karena kalau kita pahami bersama sebuah Aplikasi online yang dipasang dengan iklan, ini merupakan sesuatu yang kurang tepat kalau kita bisa katakan " memenfaatkan pendataan untuk mencari keuntungan".
karena apa kalau pendataan sudah mulai dilaksanakan maka pengunjung aplikasi PADAMU NEGERI dalam seharinya bisa mencapai puluhan ribu pengunjung dimana pengunjungnya adalah Operator dan Guru seluruh Indonesia.

ini hanya sebuah informasi dan Opini semoga dapat membantu rekan-rekan dalam menyikapi permasalahan ini. tetap semangat " SALAM SATU DATA".


PROGRAM KEBERPIHAKAN UNTUK GURU

Apa itu Program Keberpihakan?



Program Keberpihakan adalah program yang baru-baru ini di dibuat untuk para guru yang saat ini belum S1 atau D4.
Program ini bertujuan untuk mengatasi menuntaskan persoalan kualifikasi akademik guru yang belum menempuh pendidikan minimal S-1 atau D-IV. dengan adanya program ini guru tidak perlu mengambil seluruh SKS yang dipersyaratkan untuk lulus dalam jenjang pendidikan tersebut. guru hanya perlu mengambil sepertiganya saja

Sumarna Surapranata Selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),  Menyatakan bahwa tuntutan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang seluruhnya harus sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV, sebenarnya sudah hampir selesai. 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengadakan Kebijakan lain yang dilakukan untuk mendukung peningkatan kualifikasi guru adalah dengan memberikan bantuan yang setiap tahun ditujukan bagi 80 hingga 100 ribu guru. “Ini untuk membantu mereka sekolah. Jadi selain sistem yang diperbaiki, bantuan dana juga dilakukan. anggaran bantuan kualifikasi untuk 70 ribu guru, tetapi sayangnya tidak seluruhnya terserap. “Hanya 30 ribu saja yang terserap. Karena sebagian masih sekolah, sebagian lagi sudah selesai.

Ayo rekan-rekan guru seluruh Indonesia yang belum memenuhi kualifikasi akademik segera ikuti program yang dicanangkan Kemendikbud ini agar kualifikasi akademik dapat tercapai dan segera bisa mengikuti program Sertifikasi Guru. semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan yang membutuhkan. 

Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/

DAFTAR SEKOLAH YANG MERAIH NILAI INDEK INTEGRITAS UN SMP 2015


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan memberikan apresiasi kepada SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah atas prestasi yang diraih, yaitu dengan dating langsung kesekolah ini secara khusus. "Republik ini butuh anak yang berintegritas tinggi dan berkarakter kuat," kata Mendikbud, capaian keberhasilan ini hendaknya tidak hanya dilihat dari nilai semata.  Saaat meninjau SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah,
SMPN 1 Magelang, Jawa Tengah Raih Niai Indeks Integritas UN SMP Tertinggi Nasional
Kota Magelang--SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah meraih nilai indeks integritas Ujian Nasional SMP (berbasis kertas) tertinggi tingkat nasional tahun ini yaitu 97,12. Adapun nilai rerata hasil UN sekolah ini adalah 93,53. Nilai indeks integritas mencerminkan tingkat kejujuran peserta dalam mengerjakan soal UN.
Berikut ini daftar sekolah yang meraih nilai indeks integritas UN SMP yang dirilis oleh Kemendikbud, sekolah –sekolah ini dapat mencapai nilai diatas 95  :
Untuk Peringkat 10 Besar  adalah :
1.    SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah (97,12),
2.    SMPN 4 Pakem, Sleman, DIY (96,78),
3.    SMPN 1 Godean, Sleman, DIY ( 96,72),
4.    SMPN 115 Jakarta (96,69),
5.    SMP Labschool Kebayoran (96,69).
6.    SMP N 5 Yogyakarta, DIY ( 96,55),
7.    SMPN 2 Bantul, DIY (96,55),
8.    SMP Labschool Jakarta (96,52),
9.    SMPN 2 Purworejo, Jawa Tengah (96,49),
10. SMP Kanisius Jakarta (96,46). 

Sekolah yang meraih nilai indeks integritas tertinggi tersebut secara umum. juga meraih rerata nilai UN di atas 90.
Mendikbud menggarisbawahi, sekolah dengan nilai indeks integritas yang tinggi ini hendaknya jangan dicatat sebagai sebuah keanehan, tetapi sesuatu hal yang wajar terjadi. Mendikbud mengajak agar generasi sekarang menjadi bagian dari generasi perubahan. "Jadikan hal ini sebagai norma baru. Namanya ujian ya jujur, tidak ada anehnya,".

Kami mengucapkan selamat bagi siswa –siswi yang memperoleh nilai UN tertinggi, dengan postingan ini semoga mencadi pemicu semangat bagi sekolah-sekolah lain yang ada diseluruh Indonesia untuk terus berprestasi dengan tetap mengedepankan karakter kejujuran.
Sumber : Kemdikbud

DAFTAR PENERIMA GAJI KE 13 BERDASARKAN PP NO 38 TAHUN 2015



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Telah resmi ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo Pad tanggal 4 Juni 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Pasal 11 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Jui 2015


Dalam PP tersebut juga ditulis siapa saja yang berhak menerima Gaji Ke 13 :
1.      PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
2.      anggota TNI
3.      anggota Polri.

Para Pejabat Negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah:
1)      Presiden dan Wakil Presiden;
2)       Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR;
3)       Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR;
4)      Ketua, Wakil Ketua,
5)      anggota DPD
6)      Ketua, Wakil Ketua,
7)      Ketua Muda,
8)       Hakim Agung pada Mahkamah Agung
9)       Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
10)  Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
11)  Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK;
12)  Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
13)  Ketua dan Wakil Ketua KPK;
14)  Menteri dan jabatan setingkat menteri;
15)  Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
16)   Guberur dan Wakil Gubernur;
17)  Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
18)           Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan penerima pensiun adalah
1)      Pensiunan PNS
2)      Pensiunan anggota TNI
3)      Pensiunan anggota Polri
4)      Pensiunan Pejabat Negara
5)      Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pension
6)      Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Jenis penerima tunjangan adalah:
a.       Penerima Tunjagan Veteran;
b.       Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP;
c.        Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.       Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM
e.       Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri;
f.       Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun;
g.      Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan  antara 15-20 tahun;
h.      Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur;
i.         Penerima Tunjangan Cacat.

Mereka yang berhak menerima gaji ke 13 adalah :
1.      PNS
Yang diterima PNS, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

2.      Anggota TNI/Polri
Yang diterima anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
3.      Pensiunan
 Penerima pensiun yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP Pasal 3 Ayat 1 : “Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,”. penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP , kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 : Pasal 4 Ayat (2)
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan 13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015.


PDF



Yang tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan  gaji ke-13 ini adalah :
1.      tunjangan bahaya,
2.      tunjangan resiko,
3.      tunjangan pengamanan,
4.      tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan,
5.      tambahan penghasilan bagi Guru PNS,
6.      insentif Khusus,
7.      tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

Pembayaran gaji bulan 13 ini dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Sumber : http://www.setneg.go.id/

PENGAJUAN PERMOHONAN CLAIM SISWA DAPODIK


Pada kesempatan kali ini diinformasikan kepada rekan-rekan OPS, yang ingin mengajukan permohonan untuk pengaktifan kembali siswa yang ada disekolah anda, silahkan ikuti prosedur berikut ini.
Yang pertama silahkan buat surat permohonan yang ditujukan kepada helpdesk dapodik.
claim siswa agar segera update segera, setelah itu foloow up (via email helpdesk) 
1. cek email balasan dari pusat (pastikan sudah terbalas)
2. sync ke server pusat (akan muncul dengan sendirinya siswa yang di claim)
3. mapping lagi masukkan ke dalam rombelnya 
4. sync ke server lagi untuk update data
5. cek di progress, pastikaan siswa yang dimaksud sudah muncul
yang perlu diperhatikan adalah pastikan email tersebut milik admin pusat dapodik, kedepannya update data sesuai dengan dinamika perubahan data di sekolah setiap saat (tidak perlu menunggu dethline) baik PD, PTK, sarpras

berikut ini Alamat email yang dituju untuk pengiriman klaim  siswa :
6.     synchelperdapodikdas2013@gmail.com (khusus kasus sinkronisasi)

Dibawah ini merupakan contoh Surat Permohonan Klaim Siswa :



Sumber : Yusuf Rokhmat

SBMPTN 2015 DIHARI PERTAMA PESERTA YANG MENDAFTAR 19 RIBU ORANG


Guru Besar IPB Prof Yonny Soemarno memperkirakan jumlah pendaftar SBMPTN 2015 akan meningkat. Pendaftar diperkirakan jumlahnya lebih dari 40 ribu orang. Ketua Panitia Lokal (Panlok) Bogor SNMPTN 2015 ini meminta pada peserta yang ingin mengikuti SBMPTN 2015 untuk segera mendaftar agar tidak menumpuk di akhir batas tenggang waktu.


Ternyata pada hari pertama dibuka pendaftaran SBMPTN 2015, Sepanjang hari pertama 11 Mei 2015, jumlah pendaftar tercatat mencapai 19 ribu orang. Unutk masalah biaya pendaftaran SBM PTN 2015 Peserta bisa membayar langsung melalui Bank Mandiri dan Bank BNI, dengan uang pendaftaran sebasar  Rp 100 ribu.

Dari sekian banyak pelamar yang sudah mendaftar itu, Bambang mengatakan belum semuanya mencetak kartu ujian. Seperti diketahui SBM PTN merupakan seleksi masuk perguruan tinggi berbasis tes tulis. Yang sudah mencetak kartu peserta ujian ada 10.552 orang. Rinciannya adalah pelamar rumpun sains-teknologi (saintek) ada 3.012 orang, rumpun sosial-humaniora (soshum) ada 4.772 orang, dan campuran (saintek + soshum) ada 2.768 orang.

Tahun ini kuota mahasiswa baru dari SBM PTN ditetapkan sekitar 100 ribu kursi. Namun kuota ini berpotensi besar bertambah, karena mendapatkan luncuran sisa kuota atau kuota tidak terisi di seleksi nasional masuk perguruan tinggi (SNM PTN). Informasi sementara ada sekitar 15 ribu kuota SNM PTN yang tidak terisi.

Sebagai gambaran tahun lalu jumlah pendaftar SBM PTN mencapai 664.509 orang. Selanjutnya yang dinyatakan lulus SBM PTN hanya ada 104.862 orang atau sekitar 15 persen dari total pendaftar.
Rinciannya adalah 50.154 orang diterima di prodi rumpun saintek. Sisanya sebanyak 54.708 orang diterima di prodi rumpun soshum. Panitia menargetkan jumlah pelamar SBM PTN tahun ini sama dengan tahun lalu, atau bisa lebih besar lagi,

Ayo beruan bagi yang berminat untuk mengikuti SBM PTN 2015 untuk segera mendaftarkan diri secara online Silahkan 

SYARAT MENDAPATKAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2015

Informasi terbaru berkaitan dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIP adalah sebuah program Pemerintah dalam menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
KIP sudah diluncurkan pemerintah sejak November 2014 yang lalu dan telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH). KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. 
Dana KIP yang diterima siswa merupakan biaya personal siswa. Dana tersebut langsung diberikan kepada siswa melalui penyalur. Saat ini salah satu bank yang ditunjuk sebagai penyalur adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kedepannya masih disusun mekanisme bagi siswa yang belum mendapatkan KIP. "Jadi apakah mereka mengambil kartu dan uangnya ke bank penyalur atau di kantor pos. 
Selain siswa yang berada di sekolah, KIP juga menjangkau penduduk usia sekolah namun tidak berada di sekolah, misalnya anak jalanan.
Untuk mendapatkan manfaat KIP,  siswa tinggal menunjukkan kartu dan segera bisa mendapatkan uang sejumlah ketetapan. Uang tersebut merupakan biaya personal bagi siswa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendikbud.
Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP), Pada awal November 2014. Program ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler.
KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card(kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.
Syarat untuk menerima KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.
Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.
Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.
Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui lamanhttp://pengaduanpip.kemdikbud.go.id

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library