Kabar terbaru berasal dari kementerian Pendidikan dana kebudayaan (Kemendikbud) Berkenaan dengan tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. UU ini belum digunakan dalam penilaian profesionalitas guru secara benar. selama ini Tunjangan tersebut masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian Tunjangan tersebut harus sesuai dengan Pencapaian kinerja dan prestasi guru.
kompetensi guru akan dihitung dengan :
1. Penilaian Kinerja Guru (PKG),
2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),
3. Uji Kompetensi Guru (UKG).
Instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah:
1. Ideal guru, Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi.
2. pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir.
3. Penghargaan dan Perlindungan yang diberikan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang yaitu :1. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, 2. PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, 3. PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, 4. PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Skema yang disiapkan dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan. Tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru.
Dalam Penjelasan ini Bapak Tagor alamsyah juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG). MGMP dan KKG sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Demikian Informasi terbaru yang bersumber dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang diwakili oleh bapak Tagor Alamsyah selaku Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas.
Semoga dengan informasi terbaru ini tidak membuat para guru kecewa, akan tetapi terpacu untuk mengembangkan diri dan profesionalitas sebagai tenaga pendidik, yang mana harapannya para guru dapat mencetak generasi penerus bangsa yang profesional dan berkarakter kebangsaan.
Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/
Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/