DAFTAR PENERIMA GAJI KE 13 BERDASARKAN PP NO 38 TAHUN 2015



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Telah resmi ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo Pad tanggal 4 Juni 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Pasal 11 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Jui 2015


Dalam PP tersebut juga ditulis siapa saja yang berhak menerima Gaji Ke 13 :
1.      PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
2.      anggota TNI
3.      anggota Polri.

Para Pejabat Negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah:
1)      Presiden dan Wakil Presiden;
2)       Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR;
3)       Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR;
4)      Ketua, Wakil Ketua,
5)      anggota DPD
6)      Ketua, Wakil Ketua,
7)      Ketua Muda,
8)       Hakim Agung pada Mahkamah Agung
9)       Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
10)  Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
11)  Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK;
12)  Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
13)  Ketua dan Wakil Ketua KPK;
14)  Menteri dan jabatan setingkat menteri;
15)  Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
16)   Guberur dan Wakil Gubernur;
17)  Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
18)           Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan penerima pensiun adalah
1)      Pensiunan PNS
2)      Pensiunan anggota TNI
3)      Pensiunan anggota Polri
4)      Pensiunan Pejabat Negara
5)      Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pension
6)      Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Jenis penerima tunjangan adalah:
a.       Penerima Tunjagan Veteran;
b.       Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP;
c.        Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.       Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM
e.       Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri;
f.       Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun;
g.      Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan  antara 15-20 tahun;
h.      Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur;
i.         Penerima Tunjangan Cacat.

Mereka yang berhak menerima gaji ke 13 adalah :
1.      PNS
Yang diterima PNS, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

2.      Anggota TNI/Polri
Yang diterima anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
3.      Pensiunan
 Penerima pensiun yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP Pasal 3 Ayat 1 : “Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,”. penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP , kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 : Pasal 4 Ayat (2)
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan 13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015.


PDF



Yang tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan  gaji ke-13 ini adalah :
1.      tunjangan bahaya,
2.      tunjangan resiko,
3.      tunjangan pengamanan,
4.      tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan,
5.      tambahan penghasilan bagi Guru PNS,
6.      insentif Khusus,
7.      tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

Pembayaran gaji bulan 13 ini dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Sumber : http://www.setneg.go.id/

PENGAJUAN PERMOHONAN CLAIM SISWA DAPODIK


Pada kesempatan kali ini diinformasikan kepada rekan-rekan OPS, yang ingin mengajukan permohonan untuk pengaktifan kembali siswa yang ada disekolah anda, silahkan ikuti prosedur berikut ini.
Yang pertama silahkan buat surat permohonan yang ditujukan kepada helpdesk dapodik.
claim siswa agar segera update segera, setelah itu foloow up (via email helpdesk) 
1. cek email balasan dari pusat (pastikan sudah terbalas)
2. sync ke server pusat (akan muncul dengan sendirinya siswa yang di claim)
3. mapping lagi masukkan ke dalam rombelnya 
4. sync ke server lagi untuk update data
5. cek di progress, pastikaan siswa yang dimaksud sudah muncul
yang perlu diperhatikan adalah pastikan email tersebut milik admin pusat dapodik, kedepannya update data sesuai dengan dinamika perubahan data di sekolah setiap saat (tidak perlu menunggu dethline) baik PD, PTK, sarpras

berikut ini Alamat email yang dituju untuk pengiriman klaim  siswa :
6.     synchelperdapodikdas2013@gmail.com (khusus kasus sinkronisasi)

Dibawah ini merupakan contoh Surat Permohonan Klaim Siswa :



Sumber : Yusuf Rokhmat

SBMPTN 2015 DIHARI PERTAMA PESERTA YANG MENDAFTAR 19 RIBU ORANG


Guru Besar IPB Prof Yonny Soemarno memperkirakan jumlah pendaftar SBMPTN 2015 akan meningkat. Pendaftar diperkirakan jumlahnya lebih dari 40 ribu orang. Ketua Panitia Lokal (Panlok) Bogor SNMPTN 2015 ini meminta pada peserta yang ingin mengikuti SBMPTN 2015 untuk segera mendaftar agar tidak menumpuk di akhir batas tenggang waktu.


Ternyata pada hari pertama dibuka pendaftaran SBMPTN 2015, Sepanjang hari pertama 11 Mei 2015, jumlah pendaftar tercatat mencapai 19 ribu orang. Unutk masalah biaya pendaftaran SBM PTN 2015 Peserta bisa membayar langsung melalui Bank Mandiri dan Bank BNI, dengan uang pendaftaran sebasar  Rp 100 ribu.

Dari sekian banyak pelamar yang sudah mendaftar itu, Bambang mengatakan belum semuanya mencetak kartu ujian. Seperti diketahui SBM PTN merupakan seleksi masuk perguruan tinggi berbasis tes tulis. Yang sudah mencetak kartu peserta ujian ada 10.552 orang. Rinciannya adalah pelamar rumpun sains-teknologi (saintek) ada 3.012 orang, rumpun sosial-humaniora (soshum) ada 4.772 orang, dan campuran (saintek + soshum) ada 2.768 orang.

Tahun ini kuota mahasiswa baru dari SBM PTN ditetapkan sekitar 100 ribu kursi. Namun kuota ini berpotensi besar bertambah, karena mendapatkan luncuran sisa kuota atau kuota tidak terisi di seleksi nasional masuk perguruan tinggi (SNM PTN). Informasi sementara ada sekitar 15 ribu kuota SNM PTN yang tidak terisi.

Sebagai gambaran tahun lalu jumlah pendaftar SBM PTN mencapai 664.509 orang. Selanjutnya yang dinyatakan lulus SBM PTN hanya ada 104.862 orang atau sekitar 15 persen dari total pendaftar.
Rinciannya adalah 50.154 orang diterima di prodi rumpun saintek. Sisanya sebanyak 54.708 orang diterima di prodi rumpun soshum. Panitia menargetkan jumlah pelamar SBM PTN tahun ini sama dengan tahun lalu, atau bisa lebih besar lagi,

Ayo beruan bagi yang berminat untuk mengikuti SBM PTN 2015 untuk segera mendaftarkan diri secara online Silahkan 

SYARAT MENDAPATKAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2015

Informasi terbaru berkaitan dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIP adalah sebuah program Pemerintah dalam menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
KIP sudah diluncurkan pemerintah sejak November 2014 yang lalu dan telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH). KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. 
Dana KIP yang diterima siswa merupakan biaya personal siswa. Dana tersebut langsung diberikan kepada siswa melalui penyalur. Saat ini salah satu bank yang ditunjuk sebagai penyalur adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kedepannya masih disusun mekanisme bagi siswa yang belum mendapatkan KIP. "Jadi apakah mereka mengambil kartu dan uangnya ke bank penyalur atau di kantor pos. 
Selain siswa yang berada di sekolah, KIP juga menjangkau penduduk usia sekolah namun tidak berada di sekolah, misalnya anak jalanan.
Untuk mendapatkan manfaat KIP,  siswa tinggal menunjukkan kartu dan segera bisa mendapatkan uang sejumlah ketetapan. Uang tersebut merupakan biaya personal bagi siswa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendikbud.
Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP), Pada awal November 2014. Program ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler.
KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card(kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.
Syarat untuk menerima KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.
Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.
Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.
Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui lamanhttp://pengaduanpip.kemdikbud.go.id

PERSYARATAN, JADWAL PELAKSANAAN DAN PROGRAM STUDI YANG DIBUKA PADA SM-3T ANGKATAN V TAHUN 2015


Dalam upaya memperoleh calon peserta SM-3T yang berkualitas, maka persyaratan dan sistem rekrutmen ditentukan sebagai berikut. Peserta adalah lulusan program studi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Selain itu peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku;
  2. Lulusan program studi kependidikan S-1 (bukan transfer) tiga tahun terakhir (2013, 2014, 2015) dari program studi terakreditasi yang sesuai dengan matapelajaran dan/atau bidang keahlian yang dibutuhkan, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan (legalisasi);
  3. Berusia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2015;
  4. IPK minimal 3,0 dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi);
  5. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang;
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
  8. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
  9. Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai
Bukti persyaratan huruf 1 s.d. 9 dibawa pada saat tes wawancara. Khusus lulusan tahun 2015 yang belum memiliki ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan ijazah asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara. Bagi peserta yang memiliki keahlian atau prestasi minimal juara III tingkat kabupaten/kota, termasuk di bidang olahraga dan seni,dihargai sebagai nilai tambah. Peserta yang mempunyai pengalaman menjadi pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), atau pengalaman organisasi lain, juga dapat dihargai sebagai nilai tambah. Keahlian atau prestasi tersebut dibuktikan dengan menunjukkan sertifikatasli dan fotokopi, sedangkan untuk pengalaman menjadi pengurus UKM atau organisasi lainnyadengan menunjukkan surat keputusan (SK) asli dan fotokopi,pada saat wawancara. 
Setelah wawancara, peserta diberi kesempatan untuk melakukan unjuk kemampuan (perform) sesuai bakat dan keterampilan yang mereka miliki.



Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan seleksi peserta diatur sebagi berikut.
  1. Pendaftaran online (mengisi form, upload ijazah, danfoto): 9 Maret – 7 Juni 2015
  2. Finalisasi Seleksi Administrasi oleh LPTK Penyelenggar: 8 Juni 2015
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman jadwal tes online: 10 Juni 2015
  4. Tes Seleksi (secara online): 20 – 21 Juni 2015
  5. Pengumuman hasil tes seleksi dan undangan wawancara di LPTK: 27 Juni 2015
  6. Wawancara dan input nilai hasil seleksi di LPTK: 3-5 Juli 2015
  7. Prakondisi: 1-17 Agustus 2015
  8. Pemberangkatan: Minggu II Agustus 2015


Sesuai dengan surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Program SM-3T Tahun 2015, melalui program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia (MBMI) pemerintah kembali mengundang para sarjana pendidikan terbaik untuk ikut maju bersama mencerdaskan indonesia melalui Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T) Angkatan ke-IV tahun 2015.

Adapun program studi yang dibuka adalah sebagai berikut.
  1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  2. Pendidikan Sejarah
  3. Pendidikan Ekonomi
  4. Pendidikan Geografi
  5. Pendidikan IPS
  6. Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
  7. Pendidikan Bahasa Indonesia
  8. Pendidikan Bahasa Inggris
  9. Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
  10. Pendidikan Biologi
  11. Pendidikan Matematika
  12. Pendidikan Fisika
  13. Pendidikan Kimia
  14. Pendidikan IPA
  15. Pendidikan Teknik Bangunan
  16. Pendidikan Teknik Mesin
  17. Pendidikan Teknik Otomotif
  18. Pendidikan Teknik Elektro/Ketenagalistrikan
  19. Pendidikan Teknik Elektronika
  20. Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga
  21. Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Busana
  22. Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Rias
  23. Pendidikan Luar Biasa
  24. Pendidikan Guru Sekolah Dasar
  25. Pendidikan Guru Anak Usia Dini
  26. Bimbingan dan Konseling
  27. Pendidikan Seni Budaya (Drama, Tari, Musik)
  28. Pendidikan Seni Rupa

Jadwal Penting Pendaftaran SM-3T Angkatan V


1Pendaftaran Peserta secara on-Line9 Maret 2015 pukul 07:00 WIB – 7 Juni 2015 pukul 23:59 WIB
2Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman jadwal tes online10 Juni 2015
3Tes Seleksi (secara online)20 – 21 Juni 2015
4Pengumuman hasil tes seleksi dan undangan wawancara di LPTK27 Juni 2015
5Seleksi Wawancara di LPTK3-5 Juli 2015


Sumber : http://seleksi.dikti.go.id/sm3t/

5 Aplikasi Bersumber Dapodikdas telah dikembangkan P2TK Dikdas


Bapak Tagor Alamsyah Harahap, sebagai Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, menjelaskan bahwa  Direktorat P2TK Dikdas sedang mengembangkan Aplikasi pendataan. Aplikasi tersebut adalah :
1. Aplikasi SIM Tunjangan 
fungsi SIM Tunjangan adalah sebagai media informasi bagi guru tentang kelengkapan data yang berpengaruh pada penerbitan SK Tunjangan. SK Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar. Jadi sebelum kita terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim kembali.  waktu mulai Januari sampai Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya SK-nya baru bisa diterbitkan.
2.Aplikasi pengembangan Rasio SIM
SIM Rasio berfungsi sebagai media pemetaan guru. ada kaitan antara SIM Rasio dengan SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa tunjangan guru dapat diterbitkan bila guru yang bersangkutan memiliki jam mengajar sebanyak 24 Jam. Terkait hal ini, SIM Rasio dapat melihat jumlah jam mengajar seorang guru pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan memiliki jumlah jam mengajar terlalu banyak, dapat dipastikan ada banyak guru pada sekolah tersebut. Jumlah guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio itu mampu menunjukkan sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, baru kemudian ditata, di mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. 
3. Aplikasi SIM Inpassing
SIM Inpassing berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS. Karena dia juga harus naik pangkat seperti 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Jadi antara non PNS dan PNS itu tahapannya sama-sama. Non diskriminasi.
4. Aplikasi SIM PAK (Penilaian Angka Kredit)
SIM PAK berfungsi mencatat karir guru secara online. Kenapa harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online, red) semua.
5. Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru)
SIM PKG bertujuan melakukan penilaian kinerja guru untuk menghasilkan potret profil kompetensi.contohnya :seorang guru memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional. Dari keempat kompetensi ini, setelah diukur, ternyata kompetensi profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana pengembangan dan perbaikan dirinya. SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena bila dipisah, akan terjadi pembayaran tunjangan pada guru A dengan kinerja guru B. Makanya sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan.
dari kelima aplikasi tersebut yang paling terbaru adalah SIM PKG yang rilis tahun 2015 ini.sedangkan untuk SIM Rasio, SIM Inpassing dan SIM PAK rilis pada tahun 2014 yang lalu. Sedangkan untuk SIM Tunjangan rilis pada tahun 2012.
Dari penjelasan diatas, maka kita bisa melihat fungsi dari Aplikasi masing-masing, jadi ketika nanti ada kesalahan atau kekurangan data maka bisa langsung memperbaiki datanya pada aplikasi masing-masing.
demikian informasi terbaru dari P2TK Dikdas semoga dengan informasi ini dapat membantu semua rekan diseluruh indonesia yang sampai saat ini masih mengalami kendala dalam penginputan data-data. 
penjelasan ini disampaikan dan dijelaskan secara gamblang oleh bapak Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas.
semoga informasi ini bermanfaat.

sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/




SYARAT YANG HARUS DILENGKAPI BAGI GURU DAN PENGAWAS YANG AKAN MENERIMA TUNJANGAN PROFESI 2015

Berikut ini informasi yang perlu diketahui untukpara guru dan pengawas yang akan mendapatkan penyaluran tunjangan profesi. 
Sehubungan dengan penyaluran tunjangan profesi untuk Tahun Anggaran 2015 bagi guru maupun guru dalam jabatan, kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada Guru dan Pengawas di unit kerjanya yang sudah disertifikasi tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014 untuk pemberkasan tunjangan profesi pencairan triwulan I ( bulan Januari s/d bulan Maret 2015 ) sebagai berikut:

1. Mengisi Biodata (format terlampir);
2. Mengisi Rekap Penerima Tunjangan Profesi Guru dalam Plashdisk;
3. Surat Keterangan Gaji Pokok bulan Januari 2015, bagi PNSD (format terlampir); 
4. Foto copy SKBM beserta Jadwal Pelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015;
5. Foto copy Absen Harian Bulan Januari s/d Maret 2015;
6. Surat Keterangan Aktif Mengajar (format terlampir);
7. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (format terlampir);
8. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (format terlampir);
9. Surat pernyataan Tanggungjawab Mutlak (format terlampir);
10. Foto copy SK Angkatan (80 %),Pangkat terakhir dan SK Berkala terakhir (untuk PNS);
11. Foto copy SK GTY Awal dan Akhir, bagi GBPNS;
12. Foto copy SK Inpassing dari Kemendikbud (untuk GBPNS);
13. Foto copy Rekening yang masih aktif khusus untuk pencairan sertifikasi;
14. Foto copy Sertifikat Guru Profesional dilegalisir basah;
15. Foto copy NPWP, NRG dan NUPTK.
16. ............................................
Demikian syarat-syarat yang harus dilengkapi bagi guru dan pengawas yang harus dilengkapi dan diserahkan ke Dinas kabupaten/Kota setempat. semoga bermanfaat dan membantu.

Sumber : Bp. Nunu Nugraha

JADWAL UJIAN NASIONAL 2014/2015

Berikut ini kami sampaikan jadwal UN untuk SMP, SMA,SMK, MA, MTs, semua lengkap disini untuk tahun pelajaran 2014/2015:
tanpa basa-basi kita lanjut ke TKP :

1.  Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 CBT Utama SMA/MA

2. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 CBT Susulan SMA/MA

3.  Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 CBT (UTAMA) – SMK

4. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 CBT (SUSULAN) – SMK

5. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 CBT (UTAMA) – SMP

6. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 CBT (SUSULAN) – SMP

 7. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 SMA/MA Program IPA, IPS, dan Bahasa

8. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 SMA Program Keagamaan/MA Program 
    Keagamaan

9. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 SMK/MAK

10. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 SMALB

11. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 Program Paket C

12. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 SMP, MTs, dan SMPLB

13. Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 Program Paket B/Wustha
Demikain Info sementara yang dapat diupdate untuk jadwal Ujian Nasional, untuk lebih lanjutnya akan ada perubahan serta kelengkapan data yang belum lengkap.
untuk info lebih lengkap silahkan klik link berikut ini https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI

PENJELASAN TENTANG VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015


Banyak yang bingung mengenai aplikasi terbaru dari PADAMU NEGERI, yaitu berkaitan dengan adanya Verval Nomor Regrestrasi Guru (NRG). Nah dari pada bingung ada baiknya kita baca artikel dibawah ini, tentang sedikit penjelasan para master yang paham tentang hal ini, mari kita simak bersama, semoga dapat membantu rekan-rekan.



Sebuah PP dikeluarkan pemerintah terkait sertiikat pendidik, yaitu PP no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 


Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 
1.    Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya. 
2.    untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.


Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

1.    Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).


2.    Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik. 

a.    Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
b.    Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a). 


3.    Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

a.    PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG. 
b.    PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin 2.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1). 

Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi. 


Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah. 

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag. 


Memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri :

a)    Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya. 

b)     Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

  •  Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 – 2008.
  • Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 – 2014.
  • Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

demikian sedikit penejelasa berkaitan dengan Verval NRG bagi PTk yang sudah bersertifikasi, semoga dapat membantu sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan verval NRG, dan juga dapat melancarkan proses pendataan masing-masing PTK, sehingga dalam sertifikasi pencairan tidak mengalami kendala.

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library