GURU YANG SUDAH SERTIFIKASI, APAKAH HARUS KULIAH SESUAI DENGAN MAPEL YANG DIAMPUNYA ???



Sebuah Opini yang cukup meresahkan bagi para PTK yang sudah bersertifikasi adalah guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mapel yang diampunya, Bagaimana dengan kebenarannya ???

kita akan coba simak pendapat dari bapak Tagor Alamsyah Harahap, mengenai hal tersebut. demikian ulasannya :

Banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mapel yang diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya. Informasi yang benar adalah, :

Menurut Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan   angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan             sertifikat pendidik yg dimilikinya.

Menurut pasal 15 PP 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru mengajar sesuai peruntukaan sertifikat pendidiknya.

Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten             pada mapel yg diujikan. Oleh karena itu seorang guru yg sudah lulus sertifikasi disebut guru                       profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yg sesuai dengan         sertifikasinya, bukan lagi dengan mapel pada ijazahnya.


Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat pendidik, lupakan ijazah karena yang diakui untuk angka
kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya.           Jika sudah S1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagaia penambah angka kredit         untuk kenaikan pangkat dan golongan. Jadi Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan          benar memahami PP 74 tahun 2008, Permenegpan nomor 16 tahun 2009, permendiknas 35 tahun          2010, dan peraturan lainnya yg terkait dengan guru.




Info dari : Pak Tagor Alamsyah Harahap

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library