Pada kesempatan kali ini kami informasikan tentang syarat pencairan Tunjangan. Apa saja yang harus dipersiapan dalam Pencairan tunjangan untuk kelengkapan berkas, silahkan lihat dibawah ini syarat-syaratnya :
A. GURU
1. foto copy SK Gaji Pokok Terakhir, dilegalisir oleh kepala sekolah
2. SK pembagian Tugas disertai jadwal mengajar, diketahui oleh
kepala sekolah
3. foto copy NUPTK dilegalisir oleh kasubag NUPTK
4. foto copy sertifikat pendidik
5. foto copy SK. pangkat terakhir, dilegalisir oleh kepala sekolah
6. surat keterangan jumlah jam mengajar, surat terlampir
7. foto copy daftar hadir mulai bulan januari s.d maret 2014
8. realisasi pelaksanaan tugas proses pembelajaran, format terlampir
silahkan dilengkapi.
B. KEPALA SEKOLAH
1. foto copy SK Gaji Pokok Terakhir, dilegalisir oleh pengawas
2. Foto copy SK pengangkatan sebagai kepala sekolah,dilegalisir oleh
pengawas
3. SK pembagian Tugas disertai jadwal mengajar, diketahui oleh pengawas
4. foto copy NUPTK dilegalisir oleh kasubag NUPTK
5. foto copy sertifikat pendidik
6. foto copy SK. pangkat terakhir, dilegalisir oleh pengawas
7. surat keterangan jumlah jam mengajar, surat terlampir
8. foto copy daftar hadir mulai bulan januari s.d maret 2014
9. realisasi pelaksanaan tugas proses pembelajaran, format terlampir
Demikian informasi yang mungkin bisa membantu Bapak/Ibu Guru dan Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat dan semoga lancara dalam proses Pencairan tunjangan.