Apakah yang akan terjadi dengan negara Indonesia tercinta ini ???
hari demi hari terungkap fakta tindak pidana kurupsi yang semakin hari semakin menambah panjang daftar para koruptor dinegeri ini. Ini merupakan insiden yang sangat memprihatinkan untuk sebuah negara.rupanya Undang-undang yang diperuntukkan untuk mengatur warganegara untuk tertib dan tidak melanggar kini rupanya malah menjadi sebuah hobi bagi para petinggi negara, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP hanya dipandang sebelah mata oleh para orang-orang yang berpengaruh di negeri ini.
kali ini Menteri Agama, Suryadharma Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
wow sebuah berita yang mengejutkan sekaligus mencoreng keagamaan di negeri ini. Dugaan dana yang dikorupsi oleh menteri agama adalah komponen penyelenggaran ibadah tersebut meliputi banyak komponen di dalamnya. "Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang di bayarkannya tidak sesuai. menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain Kamis 22 Mei 2014. Dana yang dikucurkan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 cukup besar, hingga lebih dari Rp1 triliun.penjelasan Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Menurut Johan, dana lebih dari 1 triliun itu berasal dari APBN dan dari setoran haji yang berasal dari masyarakat. "Dari informasi yang saya dapat, dua-duanya ada, gunakan APBN dan dana setoran masyarakat,". Gelar perkara dilakukan oleh KPK sebelum menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Pimpinan KPK menyimpulkan menetapkan SDA selaku menteri agama sebagai tersangka"Disimpulkan bahwa dalam proses penyelenggaaan haji diduga telah terjadi tindak pidana korupsi:.
"Dari penelaahan yang dilakukan, penyelenggraan haji ini anggaran yang dipakai diatas 1 triliun, sementara dugaan kerugiaan negara masih sedang dihitung," Penjelasan Johan selaku juru bicara KPK.
Kemudian Undang- undang yang seperti apa yang harus diterapkan di Indonesia ini, kalau undang-undang yang berlaku sekarang hanya dijadikan sebuah aturan yang menjadi pajangan. Diindonesia sekarang ini sepertinya Undang-undang yang berlaku dibuat bukan untuk ditaati tetapi malah dilanggar, ironis jika kita ikuti perkembangan mental pemimpin di negeri ini, seklaipun tidak semua melakukannya, akan tetapi kasus korupsi di Indonesia sudah masuk dalam tahap yang sangat memprihatinkan.
Adakah yang bisa merubah negara tercinta ini menjadi lebih baik dan memberantas Pemimpin bermental Koruptor ???
SUMBER : http://news.viva.co.id/
No comments:
Post a Comment