Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi seputar informasi tentang rekening tunjangan profesi yang bermasalah. informasi ini berasal dari bapak Makhmudin berikut kutipannya :
Banyak PTK Galau gara2 Terbit Rekening Tunj. Profesi di Bank Bukan dekat wilayahnya : banyak pertanyaan terlontar dan mungkin juga makian kepada pengelola, sehingga :
- Ini pengelola kok 90xxxx bnget ya, tinggal di metro kok dibukain
rekening di boyolali (wedeww)
rekening di boyolali (wedeww)
- pada berbondong-bondong buat Rekening tanpa komando
- tanya staf bank tapi jawabannya harus buat baru/ini tidak bisa
begini/bigitu.
Harap dicermati penjelasan berikut :
Rekening untuk tunjangan langsung dibuatkan oleh Pusat, Dirjend telah bekerjasama (MOU) dg beberapa bank antara lain BRI/MANDIRI/BNI dan bank yg diajukan daerah dan disetujui pusat, dngn beberapa alasan :
1. Mempercepat penyaluran tunjangan dari jutaan guru se Indonesia, Bagaimana Jadinya kalo Rekening Sekehendak PTK...(kapan Rampungnya, kalo gak selesai-selesai apa gak malah tambah marah2 lo)
(bayangin donk.... yg diurusin bukan 1 orang sampean saja, Jutaan Guru n tempatnya Plosok2, apa harus nungguin)
2. BNI/MANDIRI untuk wilayah Kota dan BRI untuk Wilayah Kabupaten (karena BRI telah ada disetiap Kecamatan/Online)
3. Bank yg ditunjuk harus melaporkan Realisasi penyaluran Tunjangan secepatnya, sehingga jika Pengelola Pusat ditanya Atasan (Pak Mentri/Wakil Presiden) langsung bisa menjawab berapa uang yg sudah tersalurkan. Jika Bank sesuai kehendak PTK Maka laporan ke Pusat 5 tahun belum tentu mengirim laporan.
4. Rekening yg digunakan hanya tinggal Aktivasi di Daerah tidak harus ke Cabang Tertera.
5. Rekening Tidak Boleh diganti karena menghambat Bank dalam melaporkan Realisasi penyaluran Tunjangan.
6. Rekening telah disepakati tidak bisa mati sekalipun tanpa saldo kecuali permintaan yg bersangkutan. (tapi didaerah banyak rekening mati karna Pihak banknya lom paham MOU ini.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan dapat dipahami agar para PTK tidak galau dalam menyikapi masalah-masalah yang timbul berkaitan dengan tunjangan profesi.