MENKEU DAN BKN KELUARKAN (UU NO.5 2014) DAN (PP NO.21 2014)

Berikut ini kami informasikan untuk rekan-rekan PNS, Informasi terbaru berkenaan dengan Perubahan Batas waktu usia pensiun berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2014.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian dimana surat tersebut ditujukan kepada :
1. Para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Perbendaharaan
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara



Dalam surat edaran tersebut berisi tentang " Tindak lanjut perubahan  usia pensiun berdasarkan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia Pensiun Bagi Pejabat fungsional.

Surat Edaran tersebut bertujuan Memberikan petunjuk bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menindaklanjuti perubahan batas usia Pensiun PNS dan bagi kantor Pelayanan Perbendaharaan negara dalam melaksanakan Pembayaran gaji PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi (setara dengan jabatan strukturan eselon I dan eselon II), Jabatan administrasi ( setara dengan jabatan struktural eselon III kebawah) dan jabatan fungsional sesuai dengan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 21 tahun 2014 tentang pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional.

untuk lebih lengkapnya anda dapat membaca dan mendownloadnya disini



No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library