Informasi terbaru untuk guru TIK, Dalam pelaksanaan Implementasi Kurikulum 2013 guru TIK akan tetap menerima hak Tunjangan Profesi Pendidik sampai dengan 31 Desember 2016. Syarat guru TIK menerima hak Tunjangan Profesi Pendidik adalah melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
a. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK
b. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun
c. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK
d. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK
e. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK
f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
h . membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
i . membimbing guru dalam penggunaan TIK
j . membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK
k. melaksanakan pengembangan diri
1. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif
Tunjangan Profesi Pendidik dapat diterima guru TIK sampai denga 31 desember 2016, sebagai solusinya kedepan Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal yang tida k memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai guru TIK sampai dengan
3 1 Desember 2016 .
Guru TIK setelah 3 1 Desember 2016 wajib mengajar mata pelajaran ya g sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Guru TIK akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dimilikinya paling lambat 3 1 Desember 2016. Penjelasan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2014.
Untuk Lebih Lngkap dan jelasnya anda bisa diunduh secara langsung PERMEN tersebut lewat link ini
Permendikbud No. 68 Tahun 2014
a. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK
b. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun
c. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK
d. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK
e. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK
f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
h . membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
i . membimbing guru dalam penggunaan TIK
j . membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK
k. melaksanakan pengembangan diri
1. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif
Tunjangan Profesi Pendidik dapat diterima guru TIK sampai denga 31 desember 2016, sebagai solusinya kedepan Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal yang tida k memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai guru TIK sampai dengan
3 1 Desember 2016 .
Guru TIK setelah 3 1 Desember 2016 wajib mengajar mata pelajaran ya g sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Guru TIK akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dimilikinya paling lambat 3 1 Desember 2016. Penjelasan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2014.
Untuk Lebih Lngkap dan jelasnya anda bisa diunduh secara langsung PERMEN tersebut lewat link ini
Permendikbud No. 68 Tahun 2014
No comments:
Post a Comment