SANKSI BAGI PNS YANG MANGKIR SETELAH LIBUR LEBARAN USAI

Dalam rangka memupuk kedisiplinan bagi para PNS, Pemerintah menegaskan akan menindak atau memberi sanksi bagi para PNS Seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah diwajibkan masuk bekerja pada hari Senin, tanggal 4 Agustus mendatang. Bila tidak, mereka akan dijatuhi sanksi.



Sanksi yang diberikan bagi PNS yang mangkir adalah memotong "Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mereka selama satu bulan penuh. Ini merupakan ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi bagi para PNS yang nakal. Penjelasan ini disampaikan  di Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga, Rabu, 30 Juli 2014.

I Made Karmayoga yakin tidak akan ada PNS yang bolos bekerja pada hari Senin nanti. Ia menilai beberapa tahun belakangan ini, semakin sedikit PNS yang bolos. Ia memastikan pelayanan Pemprov kepada warga DKI Jakarta akan kembali normal terhitung mulai Senin pekan depan.

"Jumlah PNS yang mangkir selalu menurun setiap tahunnya. Ini berarti tingkat disiplin mereka terus berubah dan semakin meningkat," .

I Made Karmayoga juga mengatakan kebijakan tegas itu ia terapkan karena pemprov telah memberikan waktu berlibur yang cukup panjang bagi pegawai. Dengan begitu, ia berharap tak ada lagi PNS yang mangkir kerja dengan alasan masih bersilaturahmi dengan keluarga.

"Pemberian libur Lebaran itu sudah sesuai dengan kebijakan cuti bersama dari pemerintah pusat, dari 28 Juli hingga 1 Agustus. Hari Senin, seluruh PNS DKI harus langsung masuk bekerja,".

Demikian Sanksi yang diterapkan Diprovinsi DKI Jakarta, Apakah diprovinsi anda juga diterapkan hal yang sama, mungkin berita ini juga bisa menjadi acuan bagi para Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diseluruh Indonesia untuk bisa melatih para PNS untuk bertindak lebih disiplin lagi. 


No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library