SYARAT PENGAJUAN NUPTK UNTUK PTK PNS DAN SWASTA

Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi berkaitan dengan syarat-syarat pengajuan NUPTK.  Nah untuk itu ada baiknya kalau kita pahami terlebih dagulu alur yang harus dipahami dalam pengajuan NUPTK baru bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nah berikut ini alurnya :

Seorang Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Sekolah SWASTA syaratnya, sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Sekolah NEGERI syaratnya, sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Demikian informasi yang mungkin dapat membantu rekan-rekan yang belum mempunyai NUPTK, sekarang sudah bisa mengusulkan NUPTK, bagi rekan-rekan yang sudah memenuhi syarat-syarat diatas.
Untuk melihat langkah-langkah Pengajuan NUPTK :
1. PENGAJUAN NUPTK OLEH GURU NON PNS
2. PENGAJUAN NUPTK OLEH GURU PNS
3. PERSETUJUAN NUPTK

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library