KUOTA SERTIFIKASI GURU TERSISA 6911 KURSI

Kuota sertifikasi guru  2014 mencapai 150 ribu kursi, Ditahun 2015 ini kuota turun menjadi 60 ribu kursi, ini dikarenakan adanya pertimbangan terkait dengan beban guru yang belum disertifikasi. kuota sertifikasi guru itu ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud. Kemendikbud bertugas melakukan sertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum 2006. Sementara guru-guru yang lulus sarjana pendidikan saat ini, sudah otomatis mengikuti program sertifikasi profesi di kampus masing-masing. banyak guru yang bisa dibidik menjadi sasaran sertifikasi, tetapi belum berijazah sarjana (S1). Menjadikan kuota untuk tahun ini tidak terserap dengan maksimal.



Informasi yang diberikan Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud guru yang mengikuti sertifikasi tahun ini adalah 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak  6.911 orang. Memilih calon peserta sertifikasi guru tidak bisa asal, kesemuanya itu harus memenuhi syarat. Kemendikbud membuka dengan tangan terbuka untuk masukan dan saran-saran pengembangan profesi guru, termasuk urusan perbaikan sistem sertifikasi guru.

Dalam kesempatan lain Sulistyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008: guru yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan berhak mengikuti program sertifikasi. jadi sangat disayangkan apabila Kemendikbud masih kesulitan mencari guru untuk memenuhi kuota sertifikasi. Jumlah guru yang belum bersertifikat Pendidik Jumlahnya masih ratusan ribu,seharusnya aturannya aturan Kemendikbud bahwa hanya guru yang diangkat sebelum 2006 saja yang berhak mengikuti sertifikasi guru, perlu diluruskan. ada baiknya diambil mereka yang belum bersertifikasi untuk memenuhi kuota yang kosong tersebut. Alalsan yang mendasar guru belum mempunyai ijazah S1 karena program bantuan dari Kemendikbud untuk biaya studi sarjana sebesar Rp 3,5 juta/tahun/guru tidak berjalan efektif. banyak guru yang kesulitan kuliah sarjana.

Dengan adanya dua pendapat berbeda antara pejabat tersebut, menurut rekan-rekan bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini?
Secara logika tunjangan Profesi guru sangat bermanfaat bagi para guru, karena saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa tugas seorang guru sangatlah berat, karena dituntut untuk bisa mendidik generasi penerus bangsa yang pada masa sekarang ini memang kurang pendidikan karakter dalam keluarga.

Semoga ditahun-tahun berikutnya pemerintah dapat menerbitkan aturan yang memudahkan para guru untuk bisa menikmati Tunjangan Profesi Guru, untuk menjadikan kehidupan guru menjadi lebih layak, baik mereka yang Negeri maupun mereka yang bertugas disekolah swasta.

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library