SOLUSI PEMENUHAN JAM MENGAJARYANG KURANG


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Berkaitan dengan Peraturan Nomor 39 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Kenapa dikatakan berkaitan?



Peratuan Nomor 62 dibuat dalam rangka penataan dan pemerataan guru. Dalam peraturan itu disebutkan, bagi guru yang dipindah ke sekolah lain dalam rangka pemenuhan penataan dan pemerataan guru, maka ia tetap diberikan tunjangan, meski mengajar tidak sesuai dengan sertifikatnya. Contoh : guru SMP tidak mendapat jam mengajar di sekolah itu, dia pindah ke pelosok menjadi guru SD. Terpenuhi kewajiban jam mengajarnya, maka ia tetap mendapatkan tunjangan
Sedangkan Peraturan sional Nomor 39 dikeluarkan sebagai solusi guru diperbolehkan mengajar di jenjang lain selama 2 tahun, jika dia tidak mendapat jam mengajar di sekolah asal. Selama 2 tahun, pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penataan guru.
Jumlah guru yang tidak merata, termasuk rasio antara jumlah guru dan siswa yang berlebih menyebabkan berbagai persoalan di lapangan. Persoalan itu misalnya:
1. tidak terpenuhinya kewajiban 24 jam mengajar per minggu, yang berakibat pada tidak dibayarkannya tunjangan profesi guru (TPG). 
2. sejumlah sekolah tidak memiliki jumlah guru yang memadai, sehingga mengganggu proses belajar mengajar.

Menurut Tagor Alamsyah mengatakan selaku Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, kewenangan pengangkatan dan pemindahan guru berada di pemerintah daerah, sehingga pemerintah pusat hanya dapat membuat kebijakan yang tidak menyulitkan guru memeroleh haknya. Namun pada pelaksanaannya peraturan menteri ini tidak berjalan dengan baik. Kemendikbud tetap memberlakukan sanksi berupa penundaan penerbitan surat keputusan (SK) TPG bagi guru yang tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar. informasi tentang apakah  guru sudah memenuhi kewajibannya itu dapat terlihat melalui data pokok pendidikan (dapodik) yang dikembangkan Kemendikbud.
Surat keputusan lima menteri tahun 2013, juga dibuat yang berisi sanksi jika pemerintah daerah tidak melakukan penataan guru itupun  tidak berjalan dengan baik.
Peratuan Nomor 62 tentang penataan dan pemerataan guru ini sebagai Solusi yang dapat diberikan Kementerian untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan tanpa solusi, guru yang tidak mengajar tetap menerima gaji sehingga hanya akan menjadi beban negara. Sementara jika mengangkat guru baru, berarti beban negara semakin besar, karena akan ada dua pembiayaan.optimalkan saja guru yang sudah ada (berlebih).

Memang apabila membicarakan pemerataan guru tidak ada habisnya, Guru lebih nyaman mengajar didaerah perkotaan daripada harus bersusah-susah mengajar didaerah pelosok, namun disisi lain terjadinya penumpukan guru didaerah perkotaan, sehingga mereka susah karena banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Jelas kalau jam mengajr kurang secara otomatis Tunjangan Profesi tidak dibanyarkan, sebagai abdi negara yang sudah disumpah, seharusnya sekalipun akan dimutasi didaerah terpencilpun harus siap karena merupakan pengabdian kepada negara seutuhnya.

No comments:

Post a Comment

LIHAT JUGA INFO INI

Powered by FeedBurner

DN Webs weblinkexchange.ownpeg.com

Designed By Seo Blogger Templates
//add jQuery library