Informasi terbaru tentang dunia Pendidikan, Ada sekitar yang menuntut ilmu di Luar Negeri.Oleh karena itu Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menandatangani Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.
Tujuan peraturan bersama ini adalah untuk melindungi, meningkatkan, dan memajukan layanan pendidikan bagi sekitar tiga ribu anak Indonesia yang tersebar di 14 Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Dalam kerja sama ini terdapat perluasan layanan pendidikan di mana sebelumnya hanya terkonsentrasi terhadap pendidikan formal. Tetapi mulai saat ini juga menjangkau pendidikan non formal. Ini penting karena tidak semua warga negara Indonesia terutama siswa bisa hidup mandiri di luar negeri dan dapat menjadi bagian masyarakat di sana.
Kerjasama juga ditujukan bagi 30 ribu siswa yang tersebar di 300 komunitas pusat kegiatan belajar masyarakat atau yang dikenal dengan Community Learning Center (CLC). Kemdikbud menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 40 ribu siswa di luar negeri baik siswa SILN maupun CLC yang belum terkelola.
Peraturan bersama tersebut merupakan perbaikan dari Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 191/81/01 dan Nomor 051/U/1981 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang ditandatangani pada 22 Januari 1981.
Ini merupakan sebuah bentuk perhatian pemerintah dalam melindungi para mahasiswa yang kuliah diluar negeri, semoga terobosan-terobosan baru dalam bidang pendidikan dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitan pendidikan di indonesia.
Sumber : JPPN
No comments:
Post a Comment